Suara.com - Antrean fasilitas kesehatan (faskes) bagi peserta BPJS Kesehatan identik dengan panjang dan lama. Padahal kini cara antre faskes online bisa dilakukan agar para pasien tidak perlu datang pagi buta hanya untuk mengambil nomor antrean. Layanan antre online ini bisa diakses salah satunya melalui aplikasi Mobile JKN.
Berikut langkah-langkah cara antre online seperti dikutip dari situs resmi BPJS Kesehatan.
1. Buka aplikasi Mobile JKN.
2. Login menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP dan password.
3. Pilih menu Pendaftaran Pelayanan.
4. Pilih Faskes Tingkat Pertama yang terdaftar dalam kartu BPJS Kesehatan atau poli yang dituju. Pilihan juga dirinci dengan waktu kunjungan.
5. Isi keluhan penyakit yang dialami.
6. Klik Daftar Pelayanan.
7. Peserta akan mendapatkan nomor antrean faskes BPJS Kesehatan miliknya.
Baca Juga: Kakek Antre Berobat Sampai Tak Kebagian Tempat Duduk, Raut Wajahnya Bikin Publik Iba
8. Datang ke FKTP pilihan sesuai hari dan waktu kunjungan yang telah dipilih. Pasien bisa melihat pergerakan nomor antrean sehingga bisa membuat perkiraan waktu kedatangan.
9. Tunjukkan nomor antrean BPJS Kesehatan kepada petugas.
10. Tunggu hingga nomor peserta dipanggil petugas.
Selain menggunakan aplikasi Mobile JKN, sejumlah rumah sakit telah menerapkan layanan antrean online untuk memudahkan pasien. Peserta BPJS Kesehatan biasanya akan memperoleh rujukan dari FKTP ke rumah sakit jika dibutuhkan. Sistem antrean online ini biasanya akan mengikuti kebijakan masing-masing rumah sakit.
Salah satu yang sudah menerapkan antrean online ini adalah Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Gamping, Yogyakarta.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam kunjungannya ke Rumah Sakit Umum PKU (RSU) Muhammadiyah Yogyakarta, Jumat (4/2/2022).
Berita Terkait
-
Pemkot Bekasi Capai Universal Health Coverage, Lebih dari 95% Warga Sudah Jadi Peserta JKN
-
Tarif Berbasis Kelas Dihapus, Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 Akan Jadi Standar Baru?
-
Masyarakat Tenang, BPJAMSOSTEK Jamin Biaya Pengobatan Kecelakaan Kerja Tanpa Batas
-
Cara Buat BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN, Mudah dan Praktis!
-
Kakek Antre Berobat Sampai Tak Kebagian Tempat Duduk, Raut Wajahnya Bikin Publik Iba
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Harga Perak Tembus Rekor, Analis Mulai Nyalakan Tanda Peringatan
-
Target Saham DEWA: Analis Beri Rekomendasi, Tapi Catatan BEI Respon Sebaliknya
-
IHSG Diproyeksi Rebound Hari Ini: DEWA Masuk Saham Rekomendasi, Cek Selengkapnya
-
10 Orang Terkaya di Dunia Januari 2026, Jensen Huang Resmi Masuk Jajaran
-
Janji Percepat Bangun Huntara, Menteri PU: Tak Ada Warga Aceh Tinggal di Tenda Saat Ramadan
-
Penjelasan Kelola Dana Negara Rp200 T, Tegaskan Menkeu Tertipu Bank Himbara Hoaks
-
Berita Soal Rp200 Triliun Menguap Dipastikan Hoaks, Kemenkeu dan BRI Jamin Dana Aman
-
Begini Spesifikasi Huntara di Aceh Tamiang untuk Korban Bencana
-
Impor Tapioka Masih Tinggi, Pengusaha: Bukan Karena Stok Kurang, Tapi Harga Lebih Murah
-
5 Fakta Isu Menteri Keuangan Purbaya Tertipu Bank Himbara Rp200 Triliun