Suara.com - Antrean fasilitas kesehatan (faskes) bagi peserta BPJS Kesehatan identik dengan panjang dan lama. Padahal kini cara antre faskes online bisa dilakukan agar para pasien tidak perlu datang pagi buta hanya untuk mengambil nomor antrean. Layanan antre online ini bisa diakses salah satunya melalui aplikasi Mobile JKN.
Berikut langkah-langkah cara antre online seperti dikutip dari situs resmi BPJS Kesehatan.
1. Buka aplikasi Mobile JKN.
2. Login menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP dan password.
3. Pilih menu Pendaftaran Pelayanan.
4. Pilih Faskes Tingkat Pertama yang terdaftar dalam kartu BPJS Kesehatan atau poli yang dituju. Pilihan juga dirinci dengan waktu kunjungan.
5. Isi keluhan penyakit yang dialami.
6. Klik Daftar Pelayanan.
7. Peserta akan mendapatkan nomor antrean faskes BPJS Kesehatan miliknya.
Baca Juga: Kakek Antre Berobat Sampai Tak Kebagian Tempat Duduk, Raut Wajahnya Bikin Publik Iba
8. Datang ke FKTP pilihan sesuai hari dan waktu kunjungan yang telah dipilih. Pasien bisa melihat pergerakan nomor antrean sehingga bisa membuat perkiraan waktu kedatangan.
9. Tunjukkan nomor antrean BPJS Kesehatan kepada petugas.
10. Tunggu hingga nomor peserta dipanggil petugas.
Selain menggunakan aplikasi Mobile JKN, sejumlah rumah sakit telah menerapkan layanan antrean online untuk memudahkan pasien. Peserta BPJS Kesehatan biasanya akan memperoleh rujukan dari FKTP ke rumah sakit jika dibutuhkan. Sistem antrean online ini biasanya akan mengikuti kebijakan masing-masing rumah sakit.
Salah satu yang sudah menerapkan antrean online ini adalah Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Gamping, Yogyakarta.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam kunjungannya ke Rumah Sakit Umum PKU (RSU) Muhammadiyah Yogyakarta, Jumat (4/2/2022).
Berita Terkait
-
Pemkot Bekasi Capai Universal Health Coverage, Lebih dari 95% Warga Sudah Jadi Peserta JKN
-
Tarif Berbasis Kelas Dihapus, Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 Akan Jadi Standar Baru?
-
Masyarakat Tenang, BPJAMSOSTEK Jamin Biaya Pengobatan Kecelakaan Kerja Tanpa Batas
-
Cara Buat BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN, Mudah dan Praktis!
-
Kakek Antre Berobat Sampai Tak Kebagian Tempat Duduk, Raut Wajahnya Bikin Publik Iba
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
Terkini
-
Dasco Ungkap 4 Isu yang Dibahas Pertemuan Tertutup dengan Seskab dan Tiga Menteri Prabowo
-
Genjot Kredit, BFIN Incar Penyaluran Pembiayaan Sektor Mesin Cetak
-
IHSG Sesi I Terbang Berkat Komoditas! Sektor Teknologi dan Keuangan Terkapar
-
ASN Wajib Update Data SIASN ASN Digital untuk Jabatan, Dapodik, Gaji dan Tunjangan
-
IHSG Terus Menguat di Sesi Pertama, Perdamaian Israel-Hamas Jadi Katalis?
-
BBM Etanol: BPKN Usul Masyarakat Bisa Minta Ganti Rugi Jika Kendaraan Rusak
-
BRI Insurance Cetak Laba Rp467 Miliar, Sanggup Jaga Margin di Tengah Badai Regulasi Baru
-
Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
-
Menkeu Purbaya Sowan ke Pasar Modal, IHSG 'To The Moon'?
-
Bank Indonesia : Penjualan Eceran Diramal Meningkat, Ini Faktor Pendorongnya