Suara.com - Bagi masyarakat yang ingin cek kesehatan atau berobat dengan pelayanan kesehatan terbaik dan biaya yang murah bahkan gratis, bisa menggunakan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan ini sangat bermanfaat untuk masyarakat kurang mampu. Lantas, bagaimana cara buat BPJS Kesehatan lewat Mobile JKN?
Diketahui, bagi masyarakat yang telah membuat atau jadi peserta BPJS Kesehatan, maka hanya perlu bayar iuran tiap bulannya sesuai dengan kelas layanan BPJS yang dipilih. Sedangkan bagi masyarakat kurang mampu, iurannya per bulannya akan ditanggung pemerintah lewat skema bansos (bantuan sosial). Lalu, bagaimana cara buat BPJS Kesehatan?
Penting untuk diketahui, kepesertaan BPJS Kesehatan sekarang adalah hal wajib. Itu artinya, semua masyarakat Indonesia wajib daftar dan jadi peserta BPJS Kesehatan. Jika Anda belum jadi peserta BPJS Kesehatan, Anda bisa daftar secara online melalui aplikasi Mobile JKN.
Cara Buat BPJS Kesehatan Secara Online
Melansir dari sejumlah sumber, perhatikan berikut ini cara buat BPJS Kesehatan secara online.
• Unduh aplikasi Mobile JKN di PlayStore atau AppStore
• Buka aplikasi Mobile JKN, lalu klik 'Daftar'
• Pilih 'Pendaftaran Peserta Baru'
• Baca ketentuan pendaftaran, kemudian klik 'Setuju'• Masukkan NIK KTP, lalu ketik kode captcha
Setelah itu, halaman Mobile JKN di smartphone Anda akan memperlihatkan daftar data keluarga serta calon anggota BPJS Kesehatan
• Kemudian isi data diri dan klik 'Selanjutnya'
• Pilih faskes (fasilitas kesehatan) yang diinginkan
• Masukkan alamat email pribadi Anda yang masih aktif, lalu klik 'Simpan'
• Berikutnya Kode verifikasi akan dikirim lewat alamat email yang telah didaftarkan
• Cek email masuk, lalu salin kode verifikasi yang dikirim melalui aplikasi Mobile JKN
• Peserta akan memperoleh virtual account untuk proses pembayaran premi• Pembayaran iuran dapat dilakukan lewat e-commerce, m-banking, Kantor pos, ATM, atau di sejumlah merchant BPJS Kesehatan (minimarket, misalnya)
Jika selesai daftar BPJS Kesehatan online dan juga sudah melakukan pembayaran, maka Anda resmi terdaftar sebagai peserta/anggota BPJS Kesehatan.
Kartu BPJS Kesehatan ini dapat diakses lewat aplikasi Mobile JKN. Selain itu, peserta bisa juga mencetaknya untuk dijadikan kartu fisik atau bisa juga menggunakan kartu digital.
Adapun iuran BPJS Kesehatan ini harus dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 10 tiap bulannya. Untuk besaran iuran BPJS 2022 ini Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp35.000 untuk kelas III.
Demikian informasi mengenai cara buat BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN. Semoga informasi ini membantu.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Cewek Ini Naik Ojol Unik, Motornya Ada Payung Sampai Musik Heboh
-
Proses Cepat, MotionBanking Gandeng Kredit Pintar Rilis Fitur Terbaru Pengajuan Pinjaman hingga Rp20 Juta
-
Cocok Buat Hang Out, Ini Rekomendasi Barang Mulai dari Rp 6.000 di Promo 6.6
-
Dibanding Kartu Kredit, Masyarakat Lebih Senang Belanja Online Menggunakan Paylater
-
Ingin Dapatkan Uang Dari Facebook? Ikuti Cara Ini Demi Kumpulin Cuan!
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Komisi III soal Isu Calon Kapolri: Wakapolri atau Suyudi, Kami...
-
Tiga Mahasiswa Masih Hilang Sejak Unjuk Rasa Akhir Agustus, KontraS: Diduga Penghilangan Paksa
-
Pakar Ingatkan Tim Reformasi Polri Jangan Cuma Jadi 'Angin Surga' Copot Kapolri
-
Reformasi Kepolisian Tak Cukup Ganti Kapolri, Butuh Political Will dari Presiden
-
Tewas usai Dicabuli, Jejak Pembunuh Mayat Bocah dalam Karung Terungkap Berkat Anjing Pelacak!
-
Harus Ada TPA Terpadu di PIK usai Ada Sanksi dari KLHK
-
Ganti Kapolri Tak Cukup! Presiden Prabowo Didesak Rombak Total UU Kepolisian
-
Langit Madinah Mencekam, Diduga Rudal Houthi Dicegat Pertahanan Arab Saudi
-
Aktivis 98 Gagas 'Warga Peduli Warga', Bagikan Ribuan Sembako ke Ojol dan Warga Rentan Jakarta
-
Viral Detik-Detik Truk Gas Meledak: 8 Orang Tewas Terpanggang, Puluhan Kritis