Bisnis / Keuangan
Senin, 06 Juni 2022 | 14:29 WIB
BPJS Ketenagakerjaan (Dok : BPJamsostek).

Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK pastikan tanggungbiaya perawatan baik rawat jalan maupun di rumah sakit tanpa batas bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

"Peserta itu bernama Yaudi Wibowo yang menjalani perawatan di RS Siloam Palangka Raya. Pada proses pengobatan ini timbul biaya perawatan yang sampai saat ini sudah mencapai Rp390 juta lebih," kata Disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya, Farrah Maharani.

Selain itu, nilai biaya pengobatan itu juga akan bertambah karena saat ini Yahudi masih dalam perawatan di rumah sakit. 

Ini merupakan manfaat dari program jaminan kecelakaan kerja karena biaya pengobatan tidak ada batasan biaya, sesuai dengan kebutuhan medis.

Hal ini disampaikan terkait kunjungan Kantor Cabang Palangka Raya menjenguk Yaudi Wibowo sebagai bentuk motivasi dan kepedulian pihaknya terhadap peserta jaminan non ASN itu.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan petugas keamanan di RSUD Kota Palangka Raya yang mengalami kecelakaan kerja dengan kejadian terjatuh saat memperbaiki spanduk di lokasi kerja.

"Akibat kejadian itu Yaudi mengalami kelemahan pada keempat anggota tubuh berupa dua tangan dan dua kaki. Beliau harus dirawat di RS Siloam Palangka Raya sejak 21 November 2021," kata dia.

Direktur Utama RSUD Kota Palangka Raya dr Abram Sidi Winasis menyambut baik atas kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai Rumah sakit Layanan Kecelakaan Kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan

"Mudah mudahan dengan kerjasama ini semakin memberi Value bagi RSUD Kota Palangka Raya dan BPJAMSOSTEK," kata Abram.

Baca Juga: Perusahaan Ini Capai 85 juta Jam Kerja Tanpa Kecelakaan, Bagaimana Strateginya?

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi menyampaikan, peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung biaya pengobatan dan perawatan sampai sembuh.

Pihaknya akan terus mendorong masyarakat pekerja, baik itu sektor formal maupun informal agar terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK sehingga terlindungi dari risiko-risiko pekerjaan, salah satunya kecelakaan kerja.

"Yang namanya musibah tidak ada yang bisa mengetahui kapan dimana dan kepada siapa terjadi. Semoga Bapak Yaudi segera sembuh dan bisa beraktivitas kembali seperti sedia kala," pungkas Budi.

Load More