Suara.com - Pemprov DKI Jakarta mendapatkan dividen tunai senilai Rp60,1 miliar dari emiten pengelola minuman, PT Delta Djakarta Tbk (DLTA).
Merujuk pada data kepemilikan saham DLTA efektif per 31 Mei 2022, Pemprov DKI Jakarta memiliki 210.200.700 saham atau setara 26,25% kepemilikan yang ditempatkan perseroan.
"Naik 13 persen dari Rp52,5 miliar pada tahun 2020," kata Komisaris Delta Djakarta Roy Tumpal Pakpahan menjelaskan dividen Pemprov DKI Jakarta meningkat dibanding tahun 2021 lalu.
Pemprov DKI Jakarta jadi pemegang saham terbesar kedua DLTA, setelah San Miguel Malaysia yang juga merupakan pemegang kendali emiten dengan kepemilikan mencapai 467,06 juta saham atau setara 58,33%.
Namun belakangan, Pemprov DKI Jakarta justru berniat melepas sebagian saham DLTA yang menjadi kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meski hal ini belum terealisasi.
"Sampai saat ini kajian yang sudah diberikan oleh badan pembina BUMD DKI kepada DPRD DKI Jakarta due diligen tahun lalu, tapi sampai saat ini DPRD DKI Jakarta belum memberikan keputusan dikarenakan semua aset daerah dan saham tidak bisa dijual tanpa persetujuan DPRD DKI," kata manajemen Delta Djakarta dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (19/6/2022).
Berita Terkait
-
Studi Inggris: Remaja yang Minum-minuman Keras Lebih Berisiko Lakukan Tindakan Bunuh Diri
-
Kapok! 3 Suporter Diciduk Polisi Usai Bawa Puluhan Botol Miras di Stadion Manahan
-
Waduh! Bar di China Dituntut ke Pengadilan Gara-gara Timbulkan Klaster Baru Covid-19
-
Dalih Buat Perkuat Struktur Modal, Golden Eagle Energy Tak Bagikan Dividen
-
Konflik Ukraina-Rusia Bikin Penikmat Bir di Moskow Sengsara, Apa Alasannya?
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Amerika Serikat Masih 'Labil', Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Ratifikasi ART RIAS
-
Apakah Tarif Trump Bagi Indonesia Masih Bisa Diubah, Ini Kata Pemerintah
-
6 Fakta Evaluasi Mekanisme Full Call Auction (FCA) Bursa Efek Indonesia
-
Registrasi Online Link PINTAR BI untuk Tukar Uang Baru
-
Syarat Free Float Naik, Saham CBDK Dilepas Rp157,5 Miliar
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Pemerintah Sebut Kesepakatan RIAS Tetap Jalan Meski Ada Putusan Supreme Court
-
Sosok Pemilik Bening Luxury, Perusahaan Perhiasan Mewah Disegel Bea Cukai
-
Harga Emas Batangan Naik, di Pegadaian Bertambah Rp 60 Ribuan!
-
Presiden Prabowo Respon Perubahan Tarif Trump: RI Hormati Politik AS