Suara.com - Kementerian Keuangan akan mulai melakukan pencairan gaji-13 bagi para Aparatur Sipil Negara pada 1 Juli 2022 mendatang.
"Sesuai dengan ketentuannya Gaji Ketigabelas akan dibayarkan pada tanggal 1 Juli," kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto saat dihubungi Suara.com, Selasa (21/6/2022).
Menurut Tri, proses persiapan pembayaran gaji ke-13 sudah bisa dimulai pada tanggal 23 Juni untuk rekonsiliasi gaji. Pengajuan SPM gaji ke-13 dapat dilakukan mulai tanggal 24 Juni.
"Proses pencairan diatur lebih cepat mulai tanggal 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottle neck pencairan dana di tanggal 1 Juli," katanya.
Dengan demikian diharapkan pada tanggal 1 Juli sebagian besar satker sudah dapat dibayarkan gaji ke-13 nya.
"Untuk satker yang mengajukan pencairan setelah tanggal 1 Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan gaji-13," kata dia.
Berita Terkait
-
Kisruh Beasiswa LPDP, Waktunya Evaluasi Sistem?
-
THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Aturannya
-
Tanggapan Purbaya, Kemenkeu Klarifikasi soal Gugatan Guru Honorer untuk Anggaran MBG UU APBN 2026
-
Kemenkeu Kantongi Rp 40 Triliun dari Lelang Surat Utang Negara
-
Utang Pemerintahan Prabowo Meroket ke Rp9.637 Triliun
Terpopuler
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Rupiah Terus Anjlok, BI: Masih Relatif Lebih Baik
-
Properti Dinilai Tetap Jadi Motor Ekonomi, Asal Tak Didominasi Segelintir Pelaku Usaha
-
Bahlil Buka Suara Nasib Dua Kapal Pertamina yang Terjebak di Selat Hormuz
-
Harga Perak Antam Ambles Parah, Efek 'Super Dollar' Guncang Pasar Logam Mulia
-
Dolar AS Makin Ganas, Rupiah Masih Sakit ke Level Rp16.922
-
Emas Antam Ambruk, Hari Harganya Rp 3.045.000/Gram
-
Presiden Perancis Sebut Serangan ke Iran 'Ilegal', Trump Ancam Boikot Sekutu Barat
-
Tar dan Nikotin Dibatasi, Industri Kretek Nasional Terancam Lumpuh
-
Laba Meroket, Segini Besaran Dividen Maybank Group
-
Eks Bendahara TPN Ganjar-Mahfud Lolos Seleksi Bos OJK