- Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pemeriksaan 38 perusahaan besi dan baja menghasilkan penerimaan negara mencapai Rp825,28 miliar.
- Perusahaan mangkir pajak menggunakan berbagai modus seperti penjualan tidak dilaporkan, pemanfaatan rekening pihak lain, serta penerbitan faktur pajak fiktif.
- Direktorat Jenderal Pajak menegaskan langkah penegakan hukum ini bertujuan membangun kepatuhan berkelanjutan serta menciptakan keadilan bagi seluruh pelaku usaha.
Suara.com - Pemeriksaan terhadap 38 perusahaan baja dan besi menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp326,60 miliar, demikian dikatakan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Penerimaan berasal dari pengungkapan ketidakbenaran dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan sebesar Rp224,19 miliar, pembayaran melalui fungsi pengawasan Rp96,08 miliar, serta pembayaran melalui fungsi pemeriksaan Rp6,33 miliar.
Bimo menjelaskan, pihaknya mengembangkan pemeriksaan terhadap pihak terkait atau yang menjadi lawan transaksi 38 wajib pajak tersebut.
Pengembangan ini mencakup penanganan terhadap 485 wajib pajak untuk tahun pajak 2021–2026, dengan penerimaan pajak sebesar Rp380,50 miliar.
Selain itu, Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 20 wajib pajak sektor besi dan baja lainnya menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp118,18 miliar.
Dengan demikian, penerimaan dari pengembangan penanganan di luar 38 wajib pajak tersebut mencapai Rp498,68 miliar.
“Jika digabungkan dengan penerimaan dari penanganan terhadap 38 wajib pajak sebesar Rp326,60 miliar, total penerimaan pajak yang telah diperoleh dari rangkaian penanganan sektor besi dan baja tersebut mencapai Rp825,28 miliar,” jelasnya.
Namun, kata Bimo, jumlah itu belum mencerminkan keseluruhan potensi penerimaan, sebab DJP masih melakukan proses pengawasan, pemeriksaan, pendalaman, maupun penegakan hukum terhadap wajib pajak sektor baja dan besi tersebut.
Berdasarkan posisi data sampai dengan 26 Agustus 2026, sebanyak 8 wajib pajak dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan yang masih berjalan.
Kemudian, 12 wajib pajak telah melalui proses tersebut, dengan rincian sebanyak 11 wajib pajak mengalami penghentian setelah pengungkapan ketidakbenaran sesuai Pasal 8 Ayat (3) UU KUP dan 1 wajib pajak diusulkan ke tahap penyidikan.
Selanjutnya, sebanyak 14 wajib pajak dalam tahap case building, 1 wajib pajak dalam tahap usul Pemeriksaan Bukti Permulaan telah disetujui, dan 3 wajib pajak dalam pengawasan.
Menurut Bimo, dari 38 wajib pajak tersebut, sebagian ditangani secara beririsan melalui fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum untuk tahun pajak yang berbeda.
“Melalui fungsi pengawasan, terdapat 16 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran, sementara melalui fungsi pemeriksaan terdapat 13 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran,” kata dia.
Adapun pola yang umum dilakukan oleh perusahaan yang mangkir dari kewajiban perpajakannya itu berupa penjualan yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya dan tidak disertai penerbitan Faktur Pajak sehingga PPN yang seharusnya dipungut menjadi tidak teradministrasikan.
Lalu, penggunaan rekening pihak lain atau nominee sehingga aliran pembayaran tidak tercermin secara utuh dalam pembukuan wajib pajak dan pembayaran langsung dari pelanggan kepada pemasok sementara wajib pajak berperan sebagai perantara dalam transaksi.