Suara.com - Saat berbelanja secara online invoice bukan lagi menjadi barang baru. Invoice adalah dokumen yang mencantumkan rincian transaksi antara pembeli dan penjual.
Rincian itu terdiri dari waktu pembelian, nama barang, harga masing-masing item, dan total yang harus dibayarkan. Invoice biasanya akan diterima pembeli setelah melakukan check out untuk mengetahui item apa saja yang mesti dibayarkan.
Jika jual beli dilakukan secara kredit, invoice juga akan mencantumkan tata cara pembayaran, jumlah yang harus dibayar, jatuh tempo setiap bulan, dan konsekuensi jika ada keterlambatan.
Dalam istilah yang lebih umum, invoice juga dikenal dengan tagihan. Tak hanya bersifat soft file ketika belanja online, invoice biasanya bisa diperoleh di restoran ketika hendak melakukan pembayaran.
Invoice memang mirip dengan nota, terutama dari segi rincian pembayaran. Namun, keduanya memiliki fungsi yang berbeda.
Jika invoice berisi datar tagihan yang harus dibayarkan beserta cara pembayarannya, sebaliknya nota adalah bukti bahwa barang dengan harga tertentu sudah dibayar.
Nota biasanya diperoleh setelah semua transaksi selesai dilakukan. Fungsinya sama dengan kuitansi. Sementara invoice diterima sebelumnya.
Sebagai dokumen pembayaran, invoice memiliki berbagai fungsi. Invoice adalah bukti transpantasi antara pembeli dan penjual. Sebelum melakukan transaksi pembayaran, pembeli bisa mengecek daftar tagihan yang tertera dalam invoice.
Jika tidak sesuai, pembeli berhak mengajukan komplain. Invoice juga berfungsi untuk mencegah kesalahan transaksi yang bisa merugikan salah satu pihak.
Kemudian, invoice juga berfungsi sebagai dokumen rekaman transaksi yang dimiliki perusahaan. Dokumen ini nantinya akan mempengaruhi pembukuan yang rutin dilakukan setiap tahun. Invoice juga adalah bukti keluar masuk pesanan.
Untuk membuat invoice pun kini cukup mudah. Berbagai aplikasi tersedia untuk memudahkan membuat invoice. Hanya saja, setiap perusahaan perlu memerinci komponen apa saja yang harus ada dalam invoice. Komponen spesifik seperti logo, nama perusahaan, dan alamat juga harus disertakan.
Jika perusahaan menerapkan kebijakan pajak dibayar terpisah, maka keterangan jumlah pajak juga harus disertakan. Di samping itu, agar transaksi berjalan lancar perusahaan juga harus memastikan bagaimana cara mengirim invoice kepada pembeli. Jika dikirimkan lewat email atau whatsapp pastikan keduanya dalam keadaan aktif.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Revisi UU Perlindungan Konsumen Perlu untuk Jamin Keamanan Pengguna Platform Digital
-
Polisi Beberkan Kronologis Iko Uwais Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan, Ditagih Invoice Pagi-pagi oleh Korban
-
Bukan Ojol, Pria Jadi Tebengan Teman Kerja dengan Ongkos Murah Meriah, Publik: The Real Friends with Benefit
-
DART, Solusi Rekonsiliasi Piutang secara Digital dan Otomatis
-
Pengertian Invoice: Cara Membuat, Fungsi dan Perbedaan dengan Nota
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik