Suara.com - Saat berbelanja secara online invoice bukan lagi menjadi barang baru. Invoice adalah dokumen yang mencantumkan rincian transaksi antara pembeli dan penjual.
Rincian itu terdiri dari waktu pembelian, nama barang, harga masing-masing item, dan total yang harus dibayarkan. Invoice biasanya akan diterima pembeli setelah melakukan check out untuk mengetahui item apa saja yang mesti dibayarkan.
Jika jual beli dilakukan secara kredit, invoice juga akan mencantumkan tata cara pembayaran, jumlah yang harus dibayar, jatuh tempo setiap bulan, dan konsekuensi jika ada keterlambatan.
Dalam istilah yang lebih umum, invoice juga dikenal dengan tagihan. Tak hanya bersifat soft file ketika belanja online, invoice biasanya bisa diperoleh di restoran ketika hendak melakukan pembayaran.
Invoice memang mirip dengan nota, terutama dari segi rincian pembayaran. Namun, keduanya memiliki fungsi yang berbeda.
Jika invoice berisi datar tagihan yang harus dibayarkan beserta cara pembayarannya, sebaliknya nota adalah bukti bahwa barang dengan harga tertentu sudah dibayar.
Nota biasanya diperoleh setelah semua transaksi selesai dilakukan. Fungsinya sama dengan kuitansi. Sementara invoice diterima sebelumnya.
Sebagai dokumen pembayaran, invoice memiliki berbagai fungsi. Invoice adalah bukti transpantasi antara pembeli dan penjual. Sebelum melakukan transaksi pembayaran, pembeli bisa mengecek daftar tagihan yang tertera dalam invoice.
Jika tidak sesuai, pembeli berhak mengajukan komplain. Invoice juga berfungsi untuk mencegah kesalahan transaksi yang bisa merugikan salah satu pihak.
Kemudian, invoice juga berfungsi sebagai dokumen rekaman transaksi yang dimiliki perusahaan. Dokumen ini nantinya akan mempengaruhi pembukuan yang rutin dilakukan setiap tahun. Invoice juga adalah bukti keluar masuk pesanan.
Untuk membuat invoice pun kini cukup mudah. Berbagai aplikasi tersedia untuk memudahkan membuat invoice. Hanya saja, setiap perusahaan perlu memerinci komponen apa saja yang harus ada dalam invoice. Komponen spesifik seperti logo, nama perusahaan, dan alamat juga harus disertakan.
Jika perusahaan menerapkan kebijakan pajak dibayar terpisah, maka keterangan jumlah pajak juga harus disertakan. Di samping itu, agar transaksi berjalan lancar perusahaan juga harus memastikan bagaimana cara mengirim invoice kepada pembeli. Jika dikirimkan lewat email atau whatsapp pastikan keduanya dalam keadaan aktif.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Revisi UU Perlindungan Konsumen Perlu untuk Jamin Keamanan Pengguna Platform Digital
-
Polisi Beberkan Kronologis Iko Uwais Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan, Ditagih Invoice Pagi-pagi oleh Korban
-
Bukan Ojol, Pria Jadi Tebengan Teman Kerja dengan Ongkos Murah Meriah, Publik: The Real Friends with Benefit
-
DART, Solusi Rekonsiliasi Piutang secara Digital dan Otomatis
-
Pengertian Invoice: Cara Membuat, Fungsi dan Perbedaan dengan Nota
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
Meski Banyak Kasus Keracunan, Luhut Mau MBG Jalan Terus
-
Pertamina Siapkan Kualitas SDM Pelopor Ketahanan Pangan dan Transisi Energi
-
Dituding Bahlil Salah Baca Data Subsidi LPG 3 Kg, Menkeu Purbaya: Mungkin Cara Lihatnya yang Beda