Suara.com - Saat berbelanja secara online invoice bukan lagi menjadi barang baru. Invoice adalah dokumen yang mencantumkan rincian transaksi antara pembeli dan penjual.
Rincian itu terdiri dari waktu pembelian, nama barang, harga masing-masing item, dan total yang harus dibayarkan. Invoice biasanya akan diterima pembeli setelah melakukan check out untuk mengetahui item apa saja yang mesti dibayarkan.
Jika jual beli dilakukan secara kredit, invoice juga akan mencantumkan tata cara pembayaran, jumlah yang harus dibayar, jatuh tempo setiap bulan, dan konsekuensi jika ada keterlambatan.
Dalam istilah yang lebih umum, invoice juga dikenal dengan tagihan. Tak hanya bersifat soft file ketika belanja online, invoice biasanya bisa diperoleh di restoran ketika hendak melakukan pembayaran.
Invoice memang mirip dengan nota, terutama dari segi rincian pembayaran. Namun, keduanya memiliki fungsi yang berbeda.
Jika invoice berisi datar tagihan yang harus dibayarkan beserta cara pembayarannya, sebaliknya nota adalah bukti bahwa barang dengan harga tertentu sudah dibayar.
Nota biasanya diperoleh setelah semua transaksi selesai dilakukan. Fungsinya sama dengan kuitansi. Sementara invoice diterima sebelumnya.
Sebagai dokumen pembayaran, invoice memiliki berbagai fungsi. Invoice adalah bukti transpantasi antara pembeli dan penjual. Sebelum melakukan transaksi pembayaran, pembeli bisa mengecek daftar tagihan yang tertera dalam invoice.
Jika tidak sesuai, pembeli berhak mengajukan komplain. Invoice juga berfungsi untuk mencegah kesalahan transaksi yang bisa merugikan salah satu pihak.
Kemudian, invoice juga berfungsi sebagai dokumen rekaman transaksi yang dimiliki perusahaan. Dokumen ini nantinya akan mempengaruhi pembukuan yang rutin dilakukan setiap tahun. Invoice juga adalah bukti keluar masuk pesanan.
Untuk membuat invoice pun kini cukup mudah. Berbagai aplikasi tersedia untuk memudahkan membuat invoice. Hanya saja, setiap perusahaan perlu memerinci komponen apa saja yang harus ada dalam invoice. Komponen spesifik seperti logo, nama perusahaan, dan alamat juga harus disertakan.
Jika perusahaan menerapkan kebijakan pajak dibayar terpisah, maka keterangan jumlah pajak juga harus disertakan. Di samping itu, agar transaksi berjalan lancar perusahaan juga harus memastikan bagaimana cara mengirim invoice kepada pembeli. Jika dikirimkan lewat email atau whatsapp pastikan keduanya dalam keadaan aktif.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Revisi UU Perlindungan Konsumen Perlu untuk Jamin Keamanan Pengguna Platform Digital
-
Polisi Beberkan Kronologis Iko Uwais Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan, Ditagih Invoice Pagi-pagi oleh Korban
-
Bukan Ojol, Pria Jadi Tebengan Teman Kerja dengan Ongkos Murah Meriah, Publik: The Real Friends with Benefit
-
DART, Solusi Rekonsiliasi Piutang secara Digital dan Otomatis
-
Pengertian Invoice: Cara Membuat, Fungsi dan Perbedaan dengan Nota
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
Terkini
-
Menko Airlangga: Ekonomi Digital Indonesia Bakal Melejit 6 Kali Lipat, Tembus Rp9.000 Triliun!
-
NeutraDC Jalin Kerja Sama dengan AMD Perkuat Infrastruktur AI di Asia Tenggara
-
Pedagang Thrifting Minta Legalisasi dan Bersedia Bayar Pajak, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Peduli
-
Purbaya Ogah Terima Pajak dari Pedagang Thrifting, Anggap Ilegal Layaknya Ganja
-
Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
-
Didampingi PNM Urus Dokumen Usaha, Ibu Rantiyem Mantap Kembangkan dan Wariskan Usaha Batik
-
Syarat dan Cara Mengikuti Lelang di Pegadaian, Waktunya Berburu Barang Berharga Murah
-
Purbaya soal Pejabat Kemenkeu Diperiksa Kejagung: Itu Masa Lalu, Bukan Sekarang
-
IHSG Menguat Tipis Sore Ini, Apa Saja Saham yang Cuan
-
Ekonom Buka Data Soal Perlunya Kebijakan Moratorium CHT