Suara.com - Ketika berbelanja online, anda akan mendapatkan catatan rekap pembelian beserta harga yang harus dibayarkan sebelum melakukan pembayaran.
Catatan itu dikenal dengan nama invoice. Investopedia menjelaskan invoice adalah dokumen yang mencantumkan rincian transaksi antara pembeli dan penjual. Rincian itu terdiri dari waktu pembelian, nama barang, harga masing-masing item, dan total yang harus dibayarkan.
Jika jual beli dilakukan secara kredit, invoice juga akan mencantumkan tata cara pembayaran, jumlah yang harus dibayar, jatuh tempo setiap bulan, dan konsekuensi jika ada keterlambatan. Dalam istilah yang lebih umum, invoice juga dikenal dengan tagihan. Tak hanya bersifat soft file ketika belanja online, invoice biasanya bisa diperoleh di restoran ketika hendak melakukan pembayaran.
Invoice memang mirip dengan nota, terutama dari segi rincian pembayaran. Namun, keduanya memiliki fungsi yang berbeda. Jika invoice berisi datar tagihan yang harus dibayarkan beserta cara pembayarannya, sebaliknya nota adalah bukti bahwa barang dengan harga tertentu sudah dibayar.
Nota biasanya diperoleh setelah semua transaksi selesai dilakukan. Fungsinya sama dengan kuitansi. Sementara invoice diterima sebelumnya.
Sebagai dokumen pembayaran, invoice memiliki berbagai fungsi. Invoice adalah bukti transpantasi antara pembeli dan penjual. Sebelum melakukan transaksi pembayaran, pembeli bisa mengecek daftar tagihan yang tertera dalam invoice.
Jika tidak sesuai, pembeli berhak mengajukan komplain. Invoice juga berfungsi untuk mencegah kesalahan transaksi yang bisa merugikan salah satu pihak.
Kemudian, invoice juga berfungsi sebagai dokumen rekaman transaksi yang dimiliki perusahaan. Dokumen ini nantinya akan mempengaruhi pembukuan yang rutin dilakukan setiap tahun. Invoice juga adalah bukti keluar masuk pesanan.
Untuk membuat invoice pun kini cukup mudah. Berbagai aplikasi tersedia untuk memudahkan membuat invoice. Hanya saja, setiap perusahaan perlu memerinci komponen apa saja yang harus ada dalam invoice. Komponen spesifik seperti logo, nama perusahaan, dan alamat juga harus disertakan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Pertamina Bekerja Sama Dukung Perekonomian Nasional
Jika perusahaan menerapkan kebijakan pajak dibayar terpisah, maka keterangan jumlah pajak juga harus disertakan. Di samping itu, agar transaksi berjalan lancar perusahaan juga harus memastikan bagaimana cara mengirim invoice kepada pembeli. Jika dikirimkan lewat email atau whatsapp pastikan keduanya dalam keadaan aktif.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Setjen DPR Lakukan MoU dengan PT KAI Tingkatkan Fungsi Representasi Kedewanan
-
BPJS Kesehatan dan Universitas Negeri Surabaya Dorong Penelitian Pengembangan JKN-KIS
-
Jeff Smith Akan Ajukan Pledoi Usai Dituntut 6 Bulan Penjara
-
RAPBN 2022, Jokowi Akan Fokus ke 6 Hal Ini
-
BPJS Ketenagakerjaan dan Pertamina Bekerja Sama Dukung Perekonomian Nasional
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan
-
Pasar Modal Lebih Sehat dan Kredibel Berkat Reformasi OJK
-
Ketahanan Ekonomi Indonesia Raih Pengakuan Internasional di Tengah Ujian Geopolitik
-
IHSG Terus Menguat Bukti Reformasi Pasar Modal OJK Berbuah Manis
-
Reformasi OJK Sukses Tingkatkan Transparansi Pasar Modal Indonesia
-
Berlayar Sampai ke Pulau Sumbawa, Pertamina Pastikan Kompor Warga Tetap Menyala
-
Pertamina Sebaiknya Segera Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Awas Merugi
-
PT PGE dan PT PLN IP Sepakati Tarif Listrik, PLTP Lahendong Bottoming Unit Mulai Operasi 2028
-
Bukan KPR Biasa, Ini Rahasia Punya Properti dengan Biaya Terjangkau di BRI
-
Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih