Suara.com - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan kenaikan harga tiket pesawat yang tak wajar untuk penerbangan Jakarta-Singapura. Padahal rincian batas harga tiket pesawat sudah diatur oleh Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Seperti diketahui, penumpang pesawat harus merogoh kocek lebih dalam setelah pembatasan penerbangan dibuka kembali pasca-pandemi Covid-19. Penerbangan ke Singapura PP yang biasanya hanya membutuhkan Rp3 juta kini melonjak hingga Rp10 juta.
Kemenhub juga memperbolehkan maskapai penerbangan untuk menaikkan harga tiket pesawat per April 2022. Kebijakan ini menyusul adanya kenaikan harga minyak dan avtur dunia.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, ketentuan ini juga diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan untuk memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu.
Padahal menurut Permenhub Nomor 20 Tahun 2022 disebutkan bahwa tarif batas atas untuk tiket pesawat ditentukan dari berbagai komponen. Komponen-komponen tersebut antara lain tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan. Tambahan dapat dikenakan bila terjadi kenaikan harga bahan bakar dalam jangka waktu tiga bulan berturut-turut yang mengakibatkan biaya operasional pesawat naik di atas 10 persen dari semula.
Biaya tambahan dikenakan saat terjadi fluktuasi harga bahan bakar, nilai tukar rupiah, hari raya atau liburan, dan adanya pelayanan tambahan yang diberikan oleh badan usaha.
Kemudian, tarif batas bawah penumpang adalah 35% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan. Maksudnya jika penerbangan dari Kota A ke Kota B di dalam negeri harus membayar paling mahal Rp1 juta maka maskapai boleh mematok tarif terendah yakni Rp350.000.
Namun, ada beberapa ketentuan lain yang harus dipenuhi untuk menentukan berapa tarif yang harus dibayarkan penumpang. Pengenaan tarif batas atas bisa dilakukan sampai 100 persen untuk maskapai dengan pelayanan standar maksimum (full services).
Lalu, 90 persen untuk maskapai standar menengah (medium services), dan 85 persen untuk maskapai standar minimum (no frills services/low cost carrier).
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Terbang Masih Tinggi, Sandiaga Uno Minta Maskapai Lakukan Hal Ini
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Tag
Berita Terkait
-
Calon Haji Asal Wakatobi Keluarkan Biaya Tambahan Rp6,3 Juta Per Orang Untuk Beli Tiket Pesawat
-
Imbas Pandemi Covid-19, Ini Penyebab Harga Tiket Pesawat Mahal
-
Liburan Antimahal, Ini Tips Mendapatkan Tiket Pesawat dengan Harga Terjangkau
-
Harga Tiket Pesawat Mahal, Menparekraf Sandiaga Uno Minta Penerbangan Diperbanyak
-
Harga Tiket Pesawat Terbang Masih Tinggi, Sandiaga Uno Minta Maskapai Lakukan Hal Ini
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Klaim Swasembada Dibayangi Risiko, Pengamat Ingatkan Potensi Penurunan Produksi Beras
-
Penyaluran Beras SPHP Diperpanjang hingga Akhir Januari 2026
-
BBRI Diborong Asing Habis-habisan, Segini Target Harga Sahamnya
-
Produksi Beras Pecah Rekor Tertinggi, Pengamat: Berkah Alam, Bukan Produktivitas
-
Update Pangan Nasional 11 Januari 2026: Harga Cabai Kompak Turun, Jagung Naik
-
8 Ide Usaha Makanan Modal Rp500.000, Prediksi Cuan dan Viral di Tahun 2026
-
Saham BUMI Dijual Asing Triliunan, Target Harga Masih Tetap Tinggi!
-
ANTM Gelontorkan Rp245,76 Miliar untuk Perkuat Cadangan Emas, Nikel dan Bauksit
-
AMMN Alokasikan USD 3,03 Juta untuk Eksplorasi Sumbawa, Ini Mekanismenya
-
Harga Emas Akhir Pekan Stabil, Pegadaian Sediakan Berbagai Variasi Ukuran