Suara.com - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan kenaikan harga tiket pesawat yang tak wajar untuk penerbangan Jakarta-Singapura. Padahal rincian batas harga tiket pesawat sudah diatur oleh Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Seperti diketahui, penumpang pesawat harus merogoh kocek lebih dalam setelah pembatasan penerbangan dibuka kembali pasca-pandemi Covid-19. Penerbangan ke Singapura PP yang biasanya hanya membutuhkan Rp3 juta kini melonjak hingga Rp10 juta.
Kemenhub juga memperbolehkan maskapai penerbangan untuk menaikkan harga tiket pesawat per April 2022. Kebijakan ini menyusul adanya kenaikan harga minyak dan avtur dunia.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, ketentuan ini juga diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan untuk memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu.
Padahal menurut Permenhub Nomor 20 Tahun 2022 disebutkan bahwa tarif batas atas untuk tiket pesawat ditentukan dari berbagai komponen. Komponen-komponen tersebut antara lain tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan. Tambahan dapat dikenakan bila terjadi kenaikan harga bahan bakar dalam jangka waktu tiga bulan berturut-turut yang mengakibatkan biaya operasional pesawat naik di atas 10 persen dari semula.
Biaya tambahan dikenakan saat terjadi fluktuasi harga bahan bakar, nilai tukar rupiah, hari raya atau liburan, dan adanya pelayanan tambahan yang diberikan oleh badan usaha.
Kemudian, tarif batas bawah penumpang adalah 35% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan. Maksudnya jika penerbangan dari Kota A ke Kota B di dalam negeri harus membayar paling mahal Rp1 juta maka maskapai boleh mematok tarif terendah yakni Rp350.000.
Namun, ada beberapa ketentuan lain yang harus dipenuhi untuk menentukan berapa tarif yang harus dibayarkan penumpang. Pengenaan tarif batas atas bisa dilakukan sampai 100 persen untuk maskapai dengan pelayanan standar maksimum (full services).
Lalu, 90 persen untuk maskapai standar menengah (medium services), dan 85 persen untuk maskapai standar minimum (no frills services/low cost carrier).
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Terbang Masih Tinggi, Sandiaga Uno Minta Maskapai Lakukan Hal Ini
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Tag
Berita Terkait
-
Calon Haji Asal Wakatobi Keluarkan Biaya Tambahan Rp6,3 Juta Per Orang Untuk Beli Tiket Pesawat
-
Imbas Pandemi Covid-19, Ini Penyebab Harga Tiket Pesawat Mahal
-
Liburan Antimahal, Ini Tips Mendapatkan Tiket Pesawat dengan Harga Terjangkau
-
Harga Tiket Pesawat Mahal, Menparekraf Sandiaga Uno Minta Penerbangan Diperbanyak
-
Harga Tiket Pesawat Terbang Masih Tinggi, Sandiaga Uno Minta Maskapai Lakukan Hal Ini
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah
-
Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi
-
Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS
-
Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik
-
Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah
-
Prediksi Purbaya: Defisit APBN Turun ke 2,8 Persen
-
Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas
-
IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas
-
S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya