Suara.com - PT Istaka Karya (Persero) telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Putusan pailit itu, setelah perusahaan pelat merah tersebut, melalui sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Adapun, putusan pailit itu tertuang dalam putusan dalam Putusan pengadilan Niaga bertanggal 12 Juli 2022 bernomor 26/Pdt.Sus - Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt. Pst jo No. 23/Pdt.Sus - PKPU/2012/PN Niaga.
Lantas bagaimana nasib karyawan Istaka Karya setelah adanya putusan pailit tersebut?
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, saat ini, pihak Kementerian BUMN menyerahkan keputusan kurator terkait dengan nasib karyawan ke depan.
"Kami tunduk dan nurut kepada keputusan kurator. Jadi urusan karyawan pun nanti semuanya urusan kurator," kata Arya kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Namun demikian, Arya tidak menampik beberapa karyawan telah dialihkan ke BUMN lainnya dengan sesuai keahlian karyawan masing-masing
"Soal pengalihan ke BUMN lain, itu ada yang memang bersedia dan juga BUMN-nya membutuhkan itu ada," ucap dia.
Untuk diketahui, PT Istaka Karya (Persero) merupakan salah satu dari tujuh BUMN yang bakal dibubarkan oleh Menteri Erick Thohir. Dalam urutannya, Istaka Karya merupakan BUMN keenam yang akan dibubarkan setelah PT PANN.
Menurut Arya, pembubaran Istaka Karya, karena utangnya sudah menggunung, jika dibiarkan utangnya akan semakin mengular.
Baca Juga: 3 Petinggi BUMN Berbagi Rahasia di Y20
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Pakar Pangan Menilai Harga Gabah di Masa Pemerintahan Prabowo Menyenangkan
-
Hadirkan Musik Kelas Dunia Melalui Konser Babyface dengan Penawaran Eksklusif BRImo Diskon 25%
-
RDN BCA Dibobol Rp 70 Miliar, OJK Akui Ada Potensi Sistemik
-
ESDM Pastikan Revisi UU Migas Dorong Investasi Baru dan Pengelolaan Energi yang Berkelanjutan
-
Penyaluran Pupuk Subsidi Diingatkan Harus Sesuai HET, Jika Langgar Kios Kena Sanksi
-
Tak Mau Nanggung Beban, Purbaya Serahkan Utang Kereta Cepat ke Danantara
-
Modal Asing Rp 6,43 Triliun Masuk Deras ke Dalam Negeri Pada Pekan Ini, Paling Banyak ke SBN
-
Pertamina Beberkan Hasil Penggunaan AI dalam Penyaluran BBM Subsidi
-
Keluarkan Rp 176,95 Miliar, Aneka Tambang (ANTM) Ungkap Hasil Eksplorasi Tambang Emas Hingga Bauksit
-
Emiten PPRO Ubah Hunian Jadi Lifestyle Hub, Strategi Baru Genjot Pendapatan Berulang