Suara.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang mengizinkan penggunaan konten Youtube menjadi jaminan pinjaman bank maupun non bank.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menjelaskan PP itu, antara lain mengatur skema pembiayaan yang diperoleh pelaku keuangan kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non bank yang berbasis kekayaan intelektual.
"Artinya, sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank fidusia," kata Yasonna dikutip dari Youtube DJKI, Minggu (24/7/2022).
Yasonna menyebutkan jika kekayaan intelektual, seperti hak cipta lagu atau video yang memiliki sertifikat, kemudian diunggah ke Youtube dan banyak penontonnya, maka sertifikat tersebut bisa jadi jaminan pinjaman bank.
"Kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke youtube, sudah jutaan viewers itu sertifikatnya sudah punya nilai jual, kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang," kata dia.
Yasonna mengatakan nantinya lembaga keuangan yang menilai sendiri nilai dari konten youtube tersebut. Menurutnya, upaya ini sebagai bentuk melindungi kekayaan intelektual.
"Jadi, semakin tinggi value merek dan kekayaan intelektual tersebut maka nilai pinjaman yang diberikan pun makin besar," kata dia.
Yasonna juga mengatakan konten Youtube yang bisa dijaminkan berasal dari hak cipta atau merek yang telah dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Baca Juga: Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Pinjaman di Bank, Pengamat: Ini Kabar Baik
Berita Terkait
-
Diledek Saat Pertama Ngonten YouTube, Sule Skakmat Andre Taulany: Sekarang Dia Serakah!
-
Konten YouTube Lawas Thariq Halilintar Viral Lagi, Netizen Bandingkan Adab Fuji dan Aaliyah Massaid
-
Waspada! Modus Baru Penipuan Lewat Like Video Youtube, Duit Korban Ratusan Juta Raib usai Deposit
-
5 Konten YouTube Ria Ricis yang Kontroversial, dari Ajak Moana Naik Jetski sampai Judul Bernuansa Dewasa
-
Rumah Produksi Film Porno di Jagakarsa Sempat Buat Film Pendek Genre Horor Komedi, Ada Pemeran Mirip Aziz Gagap
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
Usulan Kiai ke Prabowo: Bersihkan Jutaan Kayu Gelondongan Bencana Tanpa Bebani APBN!
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Perusahaan RI Bakal Garap Proyek Kabel Laut Jakarta-Manado
-
Baksos Operasi Katarak BCA Bangun Harapan, Buka Jalan Hidup Masyarakat yang Lebih Produktif
-
Kamus Istilah Pegadaian Terlengkap, Mulai dari Marhun hingga Surat Bukti Gadai
-
Industri Pindar Tumbuh 22,16 Persen, Tapi Hadapi Tantangan Berat
-
Perilaku Konsumen RI Berubah, Kini Maunya Serba Digital
-
Bagaimana Digitalisasi Mengubah Layanan Pertamina
-
Memahami Pergerakan Harga Bitcoin, Analisis Teknikal Sudah Cukup?