Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) No 4/Yur/Pdt/2018, juga menyatakan pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk perbuatan melawan hukum. Karena pihak PT Citilink tidak memenuhi kewajibannya, Mulia Siregar minta bantuan advokat Albert Kuhon dan Guntur Pangaribuan.
Sejauh ini, Dirut PT Citilink Indonesia, Dewa Kadek Rai melalui VP Bidang Human Capital Management, Sumedi, bersikukuh bahwa tindakan yang dilakukan sudah benar.
Padahal MA dalam putusan nomor 1051 K/Pdt/2014 tanggal 12 November 2014, menegaskan pembatalan perjanjian secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Pasal 1338 KUHPerdata.
Dalam putusan Peninjauan Kembali No 580 PK/Pdt/2015, Mahkamah Agung menegaskan penghentian Perjanjian Kerjasama secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum, dan pelakunya harus membayar kerugian yang ditimbulkan.
Atas pengaduan hubungan industrial ini, Kadisnaker Tangerang berjanji untuk segera menindaklanjuti.
“Kita akan proses secepatmnya. Dimulai dengan meminta klarifikasi hasil pertemuan bipartit,” pungkas Tirama.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina
-
Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan
-
Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG
-
Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi
-
OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI
-
Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah
-
GIAA Lapor: Kinerja Menguat di 3 Bulan Pertama 2026, Rugi Bersih Dipangkas 45 Persen
-
Lonjakan Harga Minyak dan Rupiah yang Melemah Bisa Tambah Defisit Fiskal hingga Rp200 Triliun
-
Seleksi Direksi BEI Berjalan Sesuai Aturan, Ini Bocoran dari OJK
-
TPIA, BREN, DSSA Biang Kerok, IHSG Ditutup Nyaman Berada di Zona Merah