Suara.com - Gara-gara pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa disertai pemenuhan kewajiban, PT Citilink Indonesia, anak usaha PT Garuda Indonesia (Persero) dilaporkan ke Kantor Disnaker.
Pada Kamis (28/7/2022), Mulia Siregar selaku korban kesewang-wenangan Citilink, mengadukan masalahnya ke Dinas Tenaga Kerja Tangerang, Banten. Dia meminta agar Dinasker Tangerang memediasikan masalahnya dengan Citilink.
Kedatangan Mulia Siregar yang didampingi Albert Kuhon selaku kuasa hukumnya, diterima Mira Widiasari selaku Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, serta Tirama Pasaribu selaku Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kadisnaker Tangerang, Banten.
“Kita sudah mengundang manajemen Citilink, dan dua kali mengirimkan somasi. Tapi mereka bergeming,” kata Kuhon.
Kuhon menegaskan, pihaknya siap menempuh jalur hukum termasuk menggugat PT Citilink Indonesia, melalui pengadilan hubungan industrial (PHI). Perundingan bipartit, sejauh ini tidak menghasilkan titik temu.
“Namun, sesuai dengan peraturan perundangan, kami harus minta Disnaker buat memediasikan terlebih dahulu,” ujar Kuhon.
Kasus perselisihan hubungan industrial ini, bermula ketika Citilink ujug-ujug menghentikan kontrak kerja Mulia Siregar pada pertengahan April 2022.
Sebelumnya, berkali-kali Mulia Siregar meneken perpanjangan dikontrak Citilink, terhitung sejak awal 2018. Kontrak atau Perjanjian Jasa Advisory yang terakhir bertanggal 9 Desember 2021, dengan masa berlaku setahun. Artinya, habis masa kontraknya adalah 9 Desember 2022.
“Berlaku sampai dengan tanggal 9 Desember 2022,” ujar Kuhon, mengutip pasal 1 perjanjian antara Citilink dengan Mulia Siregar.
Baca Juga: Citilink Hadirkan Menu In-Fligh Nasi Boks Spesial, Kreasi Chef Juna dan Chef Renata!
Namun, pihak Citilink diwakili Sumedi, melayngkan surat tertanggal 18 Maret 2022. Isinya pengakhiran Perjanjian No CITILINK/JKTDHQG/Adv-003/XII/2021. Disebutkan tanggal efektif pengakhiran perjanjian tersebut adalah 17 April 2022. Padahal kontrak awal berakhir 9 Desember 2022.
Kuhon bersama Guntur Manumpak Pangaribuan yang juga kuasa hukum Mulia Siregar, dua kali melayngkan somasi kepada Dewa Kadek Rai selaku Direktur Utama Citilink. Isinya meminta Citilink memenuhi kewajibannya kepada Mulia Siregar, sehubungan pemutusan perjanjian kerja sepihak.
“Sampai batas waktu yang ditentukan, pihak Citilink tidak membayar kewajibannya kepada klien,” kata Pangaribuan.
Sejatinya, Mulia Siregar tidak mempermasalahkan pengakhiran kontrak sebelum 9 Desember 2022. Namun, Citilink harus memenuhi kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 81 (angka 16) UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 61 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menegaskan, pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja (Pasal 62 UU Ketenagakerjaan).
Selain itu, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja (Pasal 17 PP 35/2021).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain
-
LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas
-
BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya
-
Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina
-
Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan
-
Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG
-
Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi
-
OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI
-
Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah
-
GIAA Lapor: Kinerja Menguat di 3 Bulan Pertama 2026, Rugi Bersih Dipangkas 45 Persen