Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan transformasi digital tidak boleh ditunda, mengingat manfaatnya yang begitu luas dalam hal memaksimalkan seluruh program yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebagai contoh kata dia, meski Indonesia mengalami pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir tetapi porsi anggaran untuk mendukung transformasi digital tidak berkurang, justru anggarannya meningkat.
"Ini merupakan suatu bukti bahwa pemerintah melihat fondasi untuk membangun transformasi melalui digitalisasi, dan investasi infrastruktur digital adalah keharusan yang tidak boleh ditunda dan tidak boleh dikorbankan," kata Sri Mulyani dalam webinar bertajuk 'Digitalisasi Sebagai Sarana Pencegahan Korupsi' pada Rabu (3/8/2022).
Dikatakan Sri Mulyani selama pandemi Covid-19 anggaran seluruh kementerian/lembaga harus dipangkas habis untuk mengatasi pendemi, terkecuali sektor kesehatan.
Tetapi kata dia ada sektor lain yang anggarannya justru meningkat, yakni sektor transformasi digital dimana pemerintah melakukan investasi yang begitu besar dalam sektor ini selama pandemi Covid-19.
Mengingat selama pandemi, hampir kegiatan masyarakat dilakukan tanpa tetapi muka alias secara digitalisasi untuk menghindari penyebaran virus corona kala itu.
Tak heran kata dia alokasi anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di APBN naik drastis sejak tahun 2020, yaitu hingga 73 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp5,3 triliun, menjadi Rp20 triliun.
"Kemudian tahun 2021 naik lagi ke Rp 26 triliun, dan kemudian naik ke Rp 27 triliun pada tahun 2022," katanya.
Dirinya juga menyebutkan, kenaikan anggaran Kominfo ditujukan untuk pembangunan pondasi infrastruktur digital, termasuk membangun Base Transceiver Station (BTS) 4G di 4.200 desa.
Baca Juga: Anggaran Kominfo Tahun Ini Jadi Rp27 Triliun, Naik 5 Kali Lipat Dibanding 2019
"Kita juga terus mebangun agar daerah-daerah terluar, tertinggal, dan terdepan menjadi prioritas sehingga mereka juga bisa menikmati apa yang disebut transformasi digital," jelas Sri Mulyani.
Selain itu, sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi, anggaran Kominfo untuk mengembangkan transformasi digital juga ditujukan untuk meminimalisasi peluang terjadinya korupsi yang bisa mengurangi penerimaan negara.
"Antara lain dengan membangun platform digital yang mempersempit dan mengurangi kemungkinan terjadinya praktik bisnis yang tidak baik, yaitu terjadinya korupsi atau dalam hal ini kompromi terhadap integritas," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?
-
Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng
-
Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban
-
Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai
-
Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia
-
Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?
-
Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah
-
Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank
-
Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak