- Menkop Ferry Juliantono akan evaluasi Perpres Nomor 112 Tahun 2007 mengenai zonasi ritel modern setelah audiensi APKLI.
- Perpres mensyaratkan jarak minimal 500 meter antara ritel modern dan pasar tradisional; pengawasan akan dikoordinasikan.
- APKLI melaporkan 2,2 juta warung kelontong menurun drastis antara tahun 2007 hingga 2025 akibat kemudahan izin ritel.
Suara.com - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan akan mengevaluasi implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 terkait zonasi ritel modern.
Langkah ini diambil setelah menerima audiensi dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) terkait ekspansi ritel modern terhadap keberlangsungan warung tradisional.
Ferry menyatakan meskipun ritel modern memiliki kontribusi positif dalam menyerap lapangan pekerjaan, harus ada evaluasi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Salah satunya terkait jarak antara ritel modern dengan pasar tradisional yang minimal harus 500 meter.
"Di Perpres Nomor 112 Tahun 2007 yang terpenting adalah bahwa jarak keberadaan ritel modern dengan pasar tradisional itu tidak boleh kurang dari 500 meter. Kami mengimbau itu di cek apakah sudah memenuhi aturan atau tidak?," kata Ferry lewat keterangannya pada Kamis (26/2/2026).
"Kalau ternyata keberadaannya ada yang kurang dari 500 meter atau bahkan berdempetan dengan pasar tradisional apa sikap kita? Disinilah sebenarnya arena itu harus dibuat secara adil," sambungnya.
Ferry pun menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan pemerintah daerah guna mengawasi penegakan aturan tersebut di lapangan.
"Usulan APKLI akan kita sampaikan menjadi kajian dengan teman-teman dari asosiasi Pemerintah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dan Kepala Daerah untuk bisa mendudukkan masalah ini sebijaksana mungkin," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun mengungkapkan data penurunan jumlah warung kelontong secara signifikan. Berdasarkan riset APKLI, jumlah warung kelontong yang pada tahun 2007 mencapai 6,1 juta unit, berkurang menjadi 3,9 juta unit pada tahun 2025.
Penurunan tajam sebanyak 2,2 juta warung ini dinilai sebagai dampak dari kemudahan izin ritel modern yang dipicu oleh Paket Kebijakan Ekonomi 2015.
Baca Juga: Bukan Dibatasi, Alfamart dan Indomaret Diminta Kolaborasi dengan Kopdes Merah Putih
Ali menyebut semangat Paket Kebijakan Ekonomi 2015 yang bertujuan untuk menyederhanakan perizinan ritel modern tidak boleh mengorbankan keberadaan dan daya saing usaha kecil.
"Kita tidak bermusuhan dengan ritel modern, tapi kita ingin ekonomi rakyat berputar, kedaulatan ekonomi rakyat kembali kita rengkuh. Ekonomi desa berputar untuk desa, ekonomi kecamatan untuk kecamatan," kata Ali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Saham BBCA dan BBRI Sedang 'Cuci Gudang', Saatnya Borong?
-
Pasar Modal Indonesia Ditinggal Investor, 15 Perusahaan Masih Nekat IPO Tahun Ini
-
MinyaKita Hilang dari Rak Toko, Tukang Gorengan Akui Rugi Pengeluaran Bengkak
-
Punya Rumah Tak Lagi Ribet, Pengajuan KPR untuk Gen Z Dipermudah
-
Meski Rupiah-IHSG Loyo, Purbaya Buktikan Arus Modal Asing Masih Ramai Masuk RI
-
Akibat IHSG Bobrok, Dana Asing Telah Keluar Rp 4,1 T Sepanjang Mei
-
Raih Kinerja Topcer, Anak usaha Emiten TUGU Catatkan Laba Bersih Rp 95,1 M di 2025
-
Emiten Farmasi MDLA Perkuat Bisnis Berkelanjutan, Gunakan Mobil Listrik
-
Orang Kaya Tak Wajib Serok Surat Utang Danantara, Siapa yang Beli?
-
Perbaiki Arus Kas, Begini Strategi Emiten PPRO