- Menkop Ferry Juliantono akan evaluasi Perpres Nomor 112 Tahun 2007 mengenai zonasi ritel modern setelah audiensi APKLI.
- Perpres mensyaratkan jarak minimal 500 meter antara ritel modern dan pasar tradisional; pengawasan akan dikoordinasikan.
- APKLI melaporkan 2,2 juta warung kelontong menurun drastis antara tahun 2007 hingga 2025 akibat kemudahan izin ritel.
Suara.com - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan akan mengevaluasi implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 terkait zonasi ritel modern.
Langkah ini diambil setelah menerima audiensi dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) terkait ekspansi ritel modern terhadap keberlangsungan warung tradisional.
Ferry menyatakan meskipun ritel modern memiliki kontribusi positif dalam menyerap lapangan pekerjaan, harus ada evaluasi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Salah satunya terkait jarak antara ritel modern dengan pasar tradisional yang minimal harus 500 meter.
"Di Perpres Nomor 112 Tahun 2007 yang terpenting adalah bahwa jarak keberadaan ritel modern dengan pasar tradisional itu tidak boleh kurang dari 500 meter. Kami mengimbau itu di cek apakah sudah memenuhi aturan atau tidak?," kata Ferry lewat keterangannya pada Kamis (26/2/2026).
"Kalau ternyata keberadaannya ada yang kurang dari 500 meter atau bahkan berdempetan dengan pasar tradisional apa sikap kita? Disinilah sebenarnya arena itu harus dibuat secara adil," sambungnya.
Ferry pun menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan pemerintah daerah guna mengawasi penegakan aturan tersebut di lapangan.
"Usulan APKLI akan kita sampaikan menjadi kajian dengan teman-teman dari asosiasi Pemerintah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dan Kepala Daerah untuk bisa mendudukkan masalah ini sebijaksana mungkin," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun mengungkapkan data penurunan jumlah warung kelontong secara signifikan. Berdasarkan riset APKLI, jumlah warung kelontong yang pada tahun 2007 mencapai 6,1 juta unit, berkurang menjadi 3,9 juta unit pada tahun 2025.
Penurunan tajam sebanyak 2,2 juta warung ini dinilai sebagai dampak dari kemudahan izin ritel modern yang dipicu oleh Paket Kebijakan Ekonomi 2015.
Baca Juga: Bukan Dibatasi, Alfamart dan Indomaret Diminta Kolaborasi dengan Kopdes Merah Putih
Ali menyebut semangat Paket Kebijakan Ekonomi 2015 yang bertujuan untuk menyederhanakan perizinan ritel modern tidak boleh mengorbankan keberadaan dan daya saing usaha kecil.
"Kita tidak bermusuhan dengan ritel modern, tapi kita ingin ekonomi rakyat berputar, kedaulatan ekonomi rakyat kembali kita rengkuh. Ekonomi desa berputar untuk desa, ekonomi kecamatan untuk kecamatan," kata Ali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Gandeng Inggris, OJK Pecut Perbankan Percepat Pembiayaan Iklim
-
56,3 Juta Pengguna QRIS, Indonesia Jadi Target Ekspansi AI Perbankan
-
Danantara Pertimbangkan Garuda Indonesia Cicil Beli 50 Pesawat Boeing
-
IHSG Ditutup Longsor Lagi, 494 Saham Kebakaran
-
LPDP Ungkap Beasiswa Kini Fokus ke Program STEM, AI-Semikonduktor, hingga Hilirisasi
-
Riset LPEM FEB UI Ungkap Dampak Kontribusi Pindar ke PDB Indonesia
-
Kemenperin Bantah Isu PHK Mie Sedaap, Sebut Hanya Pekerja Outsourcing
-
Impor Masih Dominan, Emiten Petrokimia TPIA Bidik Penguatan Pasar Domestik
-
Viral Kasus Dwi Sasetyaningtyas, LPDP Ancam Pamerkan Nama Alumni Bermasalah
-
Penerimaan Pajak Naik, Nilai Tukar Rupiah Kembali Menguat pada Kamis