- Akses mineral kritis Indonesia bagi Amerika Serikat mensyaratkan investasi dan proses hilirisasi di dalam negeri.
- Indonesia melarang ekspor bahan mentah mineral, mewajibkan investor menanamkan modal untuk pengolahan di dalam negeri.
- Kesepakatan tarif resiprokal ini juga diterapkan Indonesia terhadap negara mitra lain seperti Eropa dan Jepang.
Suara.com - Akses Amerika Serikat (AS) terhadap mineral kritis Indonesia dalam kerangka kesepakatan tarif resiprokal tetap mensyaratkan investasi dan proses hilirisasi di dalam negeri, demikian disampaikan Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu.
“Intinya permintaan AS untuk memberikan para pelaku usaha Amerika diberikan akses terhadap sektor-sektor mineral kita dan salah satunya rare earth, itu gak ada masalah sebenarnya," kata dia ditemui usai Sosialisasi PP 28/2025 di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Ia menegaskan, Indonesia tetap berpegang pada aturan yang melarang ekspor bahan mentah tanpa pengolahan. Karena itu, setiap investor yang masuk ke sektor mineral wajib menanamkan modal dalam proses pengolahan di dalam negeri.
“Sepanjang itu dilakukan aturan bahwa kalau mereka mau masuk, mereka harus berinvestasi dalam processing-nya. Karena negara kita secara undang-undang tidak mengizinkan terhadap raw material-nya kita yang keluar. Ada prosesnya, hilirisasinya, investasinya, mereka boleh masuk,” kata Todotua.
Dengan skema tersebut, pemerintah memastikan kerja sama yang terbangun bersifat setara dan saling menguntungkan.
“Itu just normal business to business aja sebenarnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Todotua menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan target realisasi investasi tahunan dan mendorong sektor prioritas berbasis hilirisasi, dengan total nilai penanaman modal di dalam negeri mencapai Rp13.000 triliun dalam lima tahun ke depan.
“Kita sudah punya planning besar terhadap investasi. Ada angka target investasi yang harus kita capai setiap tahunnya. Ada sektor-sektor prioritas yang kita dorong khususnya bicara kaitannya dengan konsep downstream,” katanya.
Ia menilai hilirisasi memberikan pertumbuhan signifikan sekaligus memastikan sumber daya alam diproses di dalam negeri, sehingga menciptakan nilai tambah dan memperkuat ekosistem industri nasional.
Baca Juga: RI Keok! CELIOS Bongkar Borok Perjanjian Dagang Prabowo-Trump
Menurutnya, negosiasi dagang dan investasi bukan hanya dilakukan dengan AS, melainkan juga dengan Eropa dan negara mitra lainnya. Namun prinsip fundamentalnya tetap sama, yakni akses diberikan sepanjang ada komitmen investasi dan pengolahan di Indonesia.
“Kita siap, mereka minta akses masuk, oke boleh. Sepanjang mereka melakukan investasi di hilirisasi, di-processing-nya kita berikan akses. It's equal trade,” tegasnya.
Pemerintah juga telah menyiapkan roadmap hilirisasi terhadap 28 komoditas strategis yang menjadi peluang investasi bagi mitra global.
“Ini sebenarnya tidak hanya berbicara terhadap Amerika. Tetapi terhadap Eropa, Jepang,, China, Korea dan lain-lain,” kata Todotua.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komoditas mineral kritis tetap wajib melakukan hilirisasi, meski ada kesepakatan dagang barang tambang strategis tersebut dengan Amerika Serikat (AS).
Menurut Bahlil, dalam keterangannya, yang dikutip di Jakarta, Sabtu (21/2), di tengah dinamika geopolitik dan meningkatnya kebutuhan dunia terhadap mineral kritis, Indonesia kembali menegaskan posisi tawarnya di panggung global.
Pertemuan bilateral antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington, DC, AS, Kamis (19/2/2026) waktu setempat, menjadi momentum penting dalam memperkuat kemitraan kedua negara melalui kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Berita Terkait
-
LPDP Ungkap Beasiswa Kini Fokus ke Program STEM, AI-Semikonduktor, hingga Hilirisasi
-
Wamen Investasi Klaim Perjanjian Tarif dengan AS Tak Ganggu Kemandirian Indonesia
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Mahkamah Agung AS Putuskan Tarif Trump Ilegal, Bagaimana Nasib Perjanjian Prabowo - Trump?
-
Perjanjian Tarif Resiprokal, Produk Impor dari AS Tak Perlu Sertifikasi Halal? Ini Faktanya
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Belanja Pakaian Naik Tapi Pabrik Tekstil Boncos, Kemenperin: Impor Terus
-
BRI Cetak Laba Rp57,13 Triliun di 2025, Kredit Tumbuh 12,3% dan NPL 3,07%
-
Indeks Kepercayaan Industri Merosot di Februari ke Level 54,02
-
Tanpa Tim HR, UKM Kini Bisa Rekrut Karyawan Pakai AI
-
Menkop Mau Evaluasi Jarak Alfamart-Indomaret dengan Pasar Tradisional
-
Gandeng Inggris, OJK Pecut Perbankan Percepat Pembiayaan Iklim
-
56,3 Juta Pengguna QRIS, Indonesia Jadi Target Ekspansi AI Perbankan
-
Danantara Pertimbangkan Garuda Indonesia Cicil Beli 50 Pesawat Boeing
-
IHSG Ditutup Longsor Lagi, 494 Saham Kebakaran
-
LPDP Ungkap Beasiswa Kini Fokus ke Program STEM, AI-Semikonduktor, hingga Hilirisasi