Suara.com - Kenaikan tarif ojol yang kini tidak hanya sekedar angkutan penumpang namun juga melayani berbagai pengiriman dikhawatirkan membebani usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Industri makanan-minuman skala UMKM bisa menaikkan harga imbas kenaikan tarif ojek online tersebut.
Ekonom dari Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda mengungkapkan alasannya karena penggunaan transportasi ojol sudah menjadi moda transportasi sehari-hari yang banyak digunakan untuk berbagai aktivitas masyarakat, baik pribadi maupun usaha.
Kenaikan biaya hidup itu juga nantinya berpotensi menurunkan daya beli masyarakat. Terlebih, rata-rata kenaikan upah minimum nasional pada 2022 hanya berkisar di angka 1,09 persen, tidak dapat menutup potensi kenaikan inflasi.
"Jadi saya rasa pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan kenaikan tarif ojek online ini dan melihat sebesar besar elastisitas dari produk atau layanan. Jangan juga, kebijakan ini menimbulkan perang harga antar platform yang akan membuat industri tidak sehat," kata Nailul.
Lebih jauh, kenaikan ini menurut Nailul juga berpotensi membuat inflasi meningkat lebih cepat. "Biaya transportasi yang kemungkinan meningkat bisa menyebabkan inflasi secara umum. Inflasi transportasi per Juli 2022 sudah cukup tinggi, di mana secara year on year sudah di level 6,65 persen, tertinggi kedua setelah makanan, minuman, dan tembakau," ujar Nailul.
Padahal, saat ini pemerintah tengah berupaya mmenekan inflasi tetap rendah, mulai dari menjaga subsidi BBM hingga subsidi pangan. Hal itu dilakukan agar pemulihan ekonomi tetap terjaga.
Selain itu, kenaikan tarif ojol juga akan mendorong masyarakat pengguna ojol pindah ke moda transportasi lain atau bahkan kendaraan pribadi.
"Jika menggunakan kendaraan pribadi akan menambah kemacetan dan kerugian ekonomi akan bertambah," kata Nailul.
Nailul mengatakan, transportasi daring, termasuk ojol adalah multisided-market dimana ada banyak jenis konsumen yang dilayani oleh sebuah platform.
Baca Juga: Kenaikan Tarif Ojol Berpotensi Buat Inflasi Indonesia Makin Tinggi
Sehingga, seharusnya yang dilihat bukan hanya dari sisi mitra driver saja, namun juga dari sisi konsumen atau penumpang.
"Sesuai hukum ekonomi, dari sisi konsumen penumpang akan ada penurunan permintaan. Sudah pasti mitra driver yang akan rugi karena secara total pendapatan akan menurun. Maka hal ini kontradiktif dengan kesejahteraan mitra driver yang ingin dicapai dengan adanya perubahan tarif ini," ujar Nailul, dilansir Antara.
Kemenhub mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan tersebut diteken pada 4 Agustus 2022.
Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, hanya tarif ojol di Jabodetabek yang naik, namun biaya jasa di ketiga zona meningkat sekitar 30-40 persen.
Tarif ojol per kilometer di Jabodetabek menjadi Rp2.600 - 2.700 per km dari sebelumnya Rp2.250 - Rp 2.650 per kilometer (km).
Perusahaan aplikasi diminta untuk menyesuaikan besaran biaya tersebut paling lambat sepuluh hari kalender sejak keputusan menteri itu ditetapkan.
Berita Terkait
-
Inilah Alasan Mengapa BNI Agen46 Menjadi Mitra Strategis Bagi UMKM
-
Ekonom Sebut Kenaikan Tarif Ojol Berpotensi Buat Inflasi Meningkat Lebih Cepat
-
Kunjungi Erigo, Mendag Dukung Produk Dalam Negeri dan Pengusaha Muda
-
Tarif Ojol Naik, Pelanggan Ojek Online Berpotensi Pindah Transportasi yang Lebih Murah
-
Kenaikan Tarif Ojol Berpotensi Buat Inflasi Indonesia Makin Tinggi
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa RI Anjlok ke Rp32 Triliun
-
Tak Ambil Pusing Soal Outlook Peringkat Moody's, Airlangga: Indonesia Tetap Investment Grade
-
Rupiah Amblas Imbas Moody's Kasih Rating Negatif ke Indonesia
-
Emas Antam Hari Ini Harganya Lebih Murah, Dipatok Rp 2,85 Juta/Gram
-
IHSG Langsung Ambruk di Bawah 8.000 Setelah Moody's Turunkan Outlook Rating
-
BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Jadi 15 Persen Mulai Maret 2026
-
Smelter Nikel MMP Matangkan Sistem Jelang Operasi Penuh
-
Dorong Wisatawan Lokal, Desa Wisata Tebara Raup Rp1,4 Miliar
-
OJK Restrukturisasi Kredit 237 Ribu Korban Bencana Sumatera
-
Moodys Pertahankan Rating Indonesia di Baa2, BI Tegaskan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat