Suara.com - Berawal dari kegerahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait permasalahan minyak goreng yang tak kunjung usai. Selain harga tinggi, pasokan minyak goreng pun seret di beberapa daerah. Lantas, Jokowi mengambil tindakan drastis, yakni melarang ekspor minyak goreng.
Pada Jumat, 22 April 2022 sore, usai menggelar rapat terbatas dengan beberapa menteri, Jokowi mengumumkan melarang ekspor bahan baku minyak goreng maupun minyak goreng. Pelarangan ekspor ini mulai berlaku pada 28 April 2022.
"Telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," jelas dia seperti dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden.
Dua hari kemudian pada Minggu 24 April 2022, rencananya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan mengumumkan rincian aturan larangan ekspor bahan baku minyak goreng tersebut. Namun rencana tersebut batal.
Menko Airlangga baru mengumumkan soal rencana pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng tersebut pada Selasa 26 April 2022 sore.
Dalam konferensi pers, Airlangga menyebutkan bahwa pemerintah resmi melarang ekspor refined bleached, and deodorized (RBD) palm Olein, yang merupakan bahan baku minyak goreng. Pelarangan tersebut akan berlaku mulai 28 April pukul 00.00 WIB.
Namun ternyata, selang sehari kemudian aturan tersebut berubah kembali. Airlangga Hartarto mengumumkan, pemerintah akhirnya melarang ekspor semua produk hasil kelapa sawit ke luar negeri.
Produk tersebut baik itu crude palm oil (CPO), RPO, RDB Palm Olein, Pome dan Use Cooking Oil.
Pengumuman ini menganulir pengumuman sebelumnya yang hanya melarang ekspor beberapa produk saja yakni refined bleached, and deodorized (RBD) palm Olein yang merupakan bahan baku minyak goreng.
Baca Juga: Bos Holding BUMN Perkebunan Ramalkan Harga Minyak Goreng Stabil pada Rp14.000 Hingga Akhir Tahun
"Kebijakan pelarangan ini berlaku untuk semua produk baik itu RPO, RDB Palm Olein, Pome dan Use Cooking Oil," kata Airlangga dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (27/4/2022).
Airlangga mengatakan detail larangan ekspor produk turunan CPO tersebut telah termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Aturan ini akan mulai berlaku mulai tanggal 28 April jam 00.00 WIB.
Lambannya sikap pemerintah dalam membuat regulasi membuat pelaku usaha kalang kabut. Bahkan dilanda kepanikan. Bagaimana tidak disaat harga global CPO lagi membumbung tinggi, justru dilarang Ekspor.
Bahkan, Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, langkah pemerintah gonta ganti aturan ini sangat merugikan banyak pihak. Pertama yang dirugikan, yakni pengusaha.
Dengan adanya perubahan berbagai aturan dari pertama hanya melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan kemudian diubah kembali menjadi melarang ekspor CPO dan seluruh produk turunannya ini merupakan salah satu tidak adanya kepastian hukum kepada para pengusaha.
"Ini kan merugikan karena pengusaha yang diminta itu kepastian hukum. Kalau berubah terus membuat investor tak mau tanam modal di sektor perkebunan di Indonesia lagi," terang Bhima waktu itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Bank Indonesia Selidiki Cacahan Uang Rupiah yang Dibuang di TPS Liar Bekasi
-
Terungkap Penyebab Indonesia Masih Tertinggal dari Malaysia untuk Perbankan Syariah!
-
OJK Perkuat Pengawasan Perbankan Hadapi Kompleksitas dan Digitalisasi
-
Genjot Daya Saing Daerah, Arsitek Lanskap Dorong Infrastruktur Hijau
-
Ekonom PEPS: Kriminalisasi Sengketa Bisnis Hambat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
-
Harga Emas dan Buyback di Pegadaian Naik, Galeri 24 dan UBS Kompak Meroket
-
Harga Emas Melemah Setelah Sempat Kembali ke Level 5.000 Dolar AS
-
Cara Update Data Desil DTKS 2026 Agar Dapat Bansos
-
Apa Itu 'Saham Gorengan'? Ramai Dibahas Imbas Kasus PIPA dan MINA
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung