Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi salah satu profesi yang masih banyak diidamkan masyarakat. Selain karena sebagai bentuk pengabdian kepada negara, ini juga karena tingkat kesejahteraan profesi Polri yang dianggap masih baik.
Salah satunya mengenai gaji pensiunan bagi anggota Polri. Berikut ini merupakan penjelasan terkait rincian gaji pensiunan Polri yang terbagi menjadi beberapa jenis.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, gaji pensiunan Polri akan diberikan kepada pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan atau tunjangan ketigabelas akan dibayarkan pada bulan Juli.
Berikut ini merupakan gaji pensiunan Polri:
- Golongan I / Tamtama: Rp1.643.500 hingga Rp2.220.600
- Golongan II / Bintara: Rp1.643.500 hingga Rp3.024.500
- Golongan III / Pama: Rp1.643.500 hingga Rp3.585.500
- Golongan IV / Pamen: Rp1.643.500 hingga Rp3.932.600
- Golongan V / Pati: Rp1.643.500 hingga Rp4.448.100
Sedangkan bagi pensiunan Anggota Polri penderita cacat akibat tindakan langsung lawan dan cacat berat dalam dinas yang tidak mampu lagi bekerja di segala bidang yakni sebagai berikut:
- Golongan I / Tamtama: Rp1.643.500 hingga Rp2.960.700
- Golongan II / Bintara: Rp2.103.500 hingga Rp4.032.600
- Golongan III / Pama: Rp2.735.300 hingga Rp4.780.600
- Golongan IV / Pamen: Rp3.000.000 hingga Rp5.243.400
- Golongan V / Pati: Rp3.290.500 hingga Rp5.930.800
Kemudian terkait dengan pensiunan Polri yang menderita cacat sedang atau cacat berat dalam dinas yang masih mampu bekerja di luar dinas, atau cacat berat bukan dalam dinas yakni sebagai berikut:
- Golongan I / Tamtama: Rp1.643.500 hingga Rp2.220.600
- Golongan II / Bintara: Rp1.643.500 hingga Rp3.024.500
- Golongan III / Pama: Rp2.051.500 hingga Rp3.585.500
- Golongan IV / Pamen: Rp2.250.100 hingga Rp3.932.600
- Golongan V / Pati: Rp2.467.900 hingga Rp4.448.100
Selanjutnya pensiunan Polri untuk Wakawuri atau Duda anggota Polri yang meninggal dunia yakni:
- Golongan I / Tamtama: Rp.1232.700
- Golongan II / Bintara: Rp2.232.700 hingga Rp1.411.500
- Golongan III / Pama: Rp1.232.700 hingga Rp1.673.300
- Golongan IV / Pamen: Rp1.232.700 hingga Rp1.835.200
- Golongan V / Pati: Rp1.232.700 hingga Rp2.075.800
Selain itu, pensiunan warakawuri atau duda anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia di dalam dan atau oleh karena dinas yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Polemik Uang Pensiun Anggota DPR dan PNS, Ini Perbedaanya
- Golongan I / Tamtama: Rp1.232.700 hingga Rp1.480.400
- Golongan II / Bintara: Rp1.232.700 hingga Rp2.016.300
- Golongan III / Pama: Rp1.367.700 hingga Rp2.390.300
- Golongan IV / Pamen: Rp1.500.100 hingga Rp2.621.700
- Golongan V / Pati: Rp1.645.300 hingga Rp2.965.400
Demikian gaji pensiunan polri lengkap berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Polemik Uang Pensiun Anggota DPR dan PNS, Ini Perbedaanya
-
Pakar Hukum: Guru yang Belum Sertifikasi Berhak Dapat Tunjangan Sesuai Undang-undang
-
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Dilakukan 78 Adegan
-
Lihat Ferdy Sambo Saat Rekonstruksi: Pakai Baju Tahanan, Tangan Diborgol, Tatapannya Kosong
-
Muncul Skenario Hubungan Spesial Kuat Ma'aruf dan Putri Sambo, Diduga Hubungan Terlarang Itu Diketahui Brigadir J
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Ekonom Bongkar Biang Kerok Lemahnya Rupiah: Aturan DHE SDA Prabowo Terhambat di Bank Indonesia
-
Danantara Bakal Borong Saham, Ini Kriteria Emiten yang Diserok
-
Lobi Investor Asing, Bos Danantara Pede IHSG Rebound Besok
-
Danantara Punya Kepentingan Jaga Pasar Saham, Rosan: 30% 'Market Cap' dari BUMN
-
Profil PT Vopak Indonesia, Perusahaan Penyebab Asap Diduga Gas Kimia di Cilegon
-
Bos Danantara Rosan Bocorkan Pembahasan RI dengan MSCI
-
IHSG Berpotensi Rebound, Ini Saham yang Bisa Dicermati Investor Pekan Depan
-
Pengamat: Menhan Offside Bicara Perombakan Direksi Himbara
-
AEI Ingatkan Reformasi Pasar Modal RI Jangan Bebani Emiten
-
Bongkar Muat Kapal Molor hingga 6 Hari, Biaya Logistik Kian Mahal