Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi salah satu profesi yang masih banyak diidamkan masyarakat. Selain karena sebagai bentuk pengabdian kepada negara, ini juga karena tingkat kesejahteraan profesi Polri yang dianggap masih baik.
Salah satunya mengenai gaji pensiunan bagi anggota Polri. Berikut ini merupakan penjelasan terkait rincian gaji pensiunan Polri yang terbagi menjadi beberapa jenis.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, gaji pensiunan Polri akan diberikan kepada pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan atau tunjangan ketigabelas akan dibayarkan pada bulan Juli.
Berikut ini merupakan gaji pensiunan Polri:
- Golongan I / Tamtama: Rp1.643.500 hingga Rp2.220.600
- Golongan II / Bintara: Rp1.643.500 hingga Rp3.024.500
- Golongan III / Pama: Rp1.643.500 hingga Rp3.585.500
- Golongan IV / Pamen: Rp1.643.500 hingga Rp3.932.600
- Golongan V / Pati: Rp1.643.500 hingga Rp4.448.100
Sedangkan bagi pensiunan Anggota Polri penderita cacat akibat tindakan langsung lawan dan cacat berat dalam dinas yang tidak mampu lagi bekerja di segala bidang yakni sebagai berikut:
- Golongan I / Tamtama: Rp1.643.500 hingga Rp2.960.700
- Golongan II / Bintara: Rp2.103.500 hingga Rp4.032.600
- Golongan III / Pama: Rp2.735.300 hingga Rp4.780.600
- Golongan IV / Pamen: Rp3.000.000 hingga Rp5.243.400
- Golongan V / Pati: Rp3.290.500 hingga Rp5.930.800
Kemudian terkait dengan pensiunan Polri yang menderita cacat sedang atau cacat berat dalam dinas yang masih mampu bekerja di luar dinas, atau cacat berat bukan dalam dinas yakni sebagai berikut:
- Golongan I / Tamtama: Rp1.643.500 hingga Rp2.220.600
- Golongan II / Bintara: Rp1.643.500 hingga Rp3.024.500
- Golongan III / Pama: Rp2.051.500 hingga Rp3.585.500
- Golongan IV / Pamen: Rp2.250.100 hingga Rp3.932.600
- Golongan V / Pati: Rp2.467.900 hingga Rp4.448.100
Selanjutnya pensiunan Polri untuk Wakawuri atau Duda anggota Polri yang meninggal dunia yakni:
- Golongan I / Tamtama: Rp.1232.700
- Golongan II / Bintara: Rp2.232.700 hingga Rp1.411.500
- Golongan III / Pama: Rp1.232.700 hingga Rp1.673.300
- Golongan IV / Pamen: Rp1.232.700 hingga Rp1.835.200
- Golongan V / Pati: Rp1.232.700 hingga Rp2.075.800
Selain itu, pensiunan warakawuri atau duda anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia di dalam dan atau oleh karena dinas yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Polemik Uang Pensiun Anggota DPR dan PNS, Ini Perbedaanya
- Golongan I / Tamtama: Rp1.232.700 hingga Rp1.480.400
- Golongan II / Bintara: Rp1.232.700 hingga Rp2.016.300
- Golongan III / Pama: Rp1.367.700 hingga Rp2.390.300
- Golongan IV / Pamen: Rp1.500.100 hingga Rp2.621.700
- Golongan V / Pati: Rp1.645.300 hingga Rp2.965.400
Demikian gaji pensiunan polri lengkap berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Polemik Uang Pensiun Anggota DPR dan PNS, Ini Perbedaanya
-
Pakar Hukum: Guru yang Belum Sertifikasi Berhak Dapat Tunjangan Sesuai Undang-undang
-
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Dilakukan 78 Adegan
-
Lihat Ferdy Sambo Saat Rekonstruksi: Pakai Baju Tahanan, Tangan Diborgol, Tatapannya Kosong
-
Muncul Skenario Hubungan Spesial Kuat Ma'aruf dan Putri Sambo, Diduga Hubungan Terlarang Itu Diketahui Brigadir J
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya