Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi salah satu profesi yang masih banyak diidamkan masyarakat. Selain karena sebagai bentuk pengabdian kepada negara, ini juga karena tingkat kesejahteraan profesi Polri yang dianggap masih baik.
Salah satunya mengenai gaji pensiunan bagi anggota Polri. Berikut ini merupakan penjelasan terkait rincian gaji pensiunan Polri yang terbagi menjadi beberapa jenis.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, gaji pensiunan Polri akan diberikan kepada pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan atau tunjangan ketigabelas akan dibayarkan pada bulan Juli.
Berikut ini merupakan gaji pensiunan Polri:
- Golongan I / Tamtama: Rp1.643.500 hingga Rp2.220.600
- Golongan II / Bintara: Rp1.643.500 hingga Rp3.024.500
- Golongan III / Pama: Rp1.643.500 hingga Rp3.585.500
- Golongan IV / Pamen: Rp1.643.500 hingga Rp3.932.600
- Golongan V / Pati: Rp1.643.500 hingga Rp4.448.100
Sedangkan bagi pensiunan Anggota Polri penderita cacat akibat tindakan langsung lawan dan cacat berat dalam dinas yang tidak mampu lagi bekerja di segala bidang yakni sebagai berikut:
- Golongan I / Tamtama: Rp1.643.500 hingga Rp2.960.700
- Golongan II / Bintara: Rp2.103.500 hingga Rp4.032.600
- Golongan III / Pama: Rp2.735.300 hingga Rp4.780.600
- Golongan IV / Pamen: Rp3.000.000 hingga Rp5.243.400
- Golongan V / Pati: Rp3.290.500 hingga Rp5.930.800
Kemudian terkait dengan pensiunan Polri yang menderita cacat sedang atau cacat berat dalam dinas yang masih mampu bekerja di luar dinas, atau cacat berat bukan dalam dinas yakni sebagai berikut:
- Golongan I / Tamtama: Rp1.643.500 hingga Rp2.220.600
- Golongan II / Bintara: Rp1.643.500 hingga Rp3.024.500
- Golongan III / Pama: Rp2.051.500 hingga Rp3.585.500
- Golongan IV / Pamen: Rp2.250.100 hingga Rp3.932.600
- Golongan V / Pati: Rp2.467.900 hingga Rp4.448.100
Selanjutnya pensiunan Polri untuk Wakawuri atau Duda anggota Polri yang meninggal dunia yakni:
- Golongan I / Tamtama: Rp.1232.700
- Golongan II / Bintara: Rp2.232.700 hingga Rp1.411.500
- Golongan III / Pama: Rp1.232.700 hingga Rp1.673.300
- Golongan IV / Pamen: Rp1.232.700 hingga Rp1.835.200
- Golongan V / Pati: Rp1.232.700 hingga Rp2.075.800
Selain itu, pensiunan warakawuri atau duda anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia di dalam dan atau oleh karena dinas yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Polemik Uang Pensiun Anggota DPR dan PNS, Ini Perbedaanya
- Golongan I / Tamtama: Rp1.232.700 hingga Rp1.480.400
- Golongan II / Bintara: Rp1.232.700 hingga Rp2.016.300
- Golongan III / Pama: Rp1.367.700 hingga Rp2.390.300
- Golongan IV / Pamen: Rp1.500.100 hingga Rp2.621.700
- Golongan V / Pati: Rp1.645.300 hingga Rp2.965.400
Demikian gaji pensiunan polri lengkap berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Polemik Uang Pensiun Anggota DPR dan PNS, Ini Perbedaanya
-
Pakar Hukum: Guru yang Belum Sertifikasi Berhak Dapat Tunjangan Sesuai Undang-undang
-
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Dilakukan 78 Adegan
-
Lihat Ferdy Sambo Saat Rekonstruksi: Pakai Baju Tahanan, Tangan Diborgol, Tatapannya Kosong
-
Muncul Skenario Hubungan Spesial Kuat Ma'aruf dan Putri Sambo, Diduga Hubungan Terlarang Itu Diketahui Brigadir J
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN
-
Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi