Suara.com - Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Visi Integritas, Emerson Yuntho mengatakan, pemberian tunjangan guru tanpa sertifikasi terlebih dahulu, layaknya RUU Sisdiknas sangat baik dan adil.
“Guru sekolah negeri sudah sepantasnya mendapatkan tunjangan profesi dan kinerja sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Emerson.
Sedangkan bagi guru swasta berhak atas penghasilan yang layak sebagaimana Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurut dia, selama ini ada banyak guru yang belum memiliki sertifikasi tidak mendapatkan penghasilan yang layak.
“Kalau harus menunggu sertifikasi yang antrean-nya panjang, kasihan para guru yang selama ini belum mendapatkan gaji yang layak. Ini mencederai unsur keadilan yang menjadi inti dari sebuah kebijakan,” kata dia.
Mekanisme itu, kata Emerson, berpotensi mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan dan korupsi dalam proses pemberian sertifikasi guru.
Selain itu, RUU Sisdiknas yang disusun sudah sewajarnya memperjuangkan kesejahteraan guru mulai dari pendidikan usia dini hingga pendidikan dasar dan menengah.
Tidak hanya bagi sekolah negeri, kelayakan upah juga harus dirasakan para guru swasta. Oleh karenanya, ia menilai, penambahan dana operasional sekolah (BOS) untuk sekolah swasta agar mampu membayar upah yang layak bagi para guru sudah tepat.
Menurut dia, langkah tersebut menjadi bukti keberpihakan pemerintah terhadap nasib para guru, baik sekolah negeri maupun swasta.
Baca Juga: Viral Kernet Truk Pegang Besi Kejar Pria Berseragam di Medan
“Selama ini banyak guru yang berjuang sendiri untuk menjaga kesejahteraannya,” kata Emerson.
Sehingga, ia menilai RUU Sisdiknas sudah selayaknya masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2022.
Selain itu, Emerson mengapresiasi langkah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang meluncurkan laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/ untuk memperluas keterlibatan publik, sehingga masyarakat dapat memberikan masukan secara langsung.
“Langkah yang sangat baik dan bisa menjadi contoh transparansi dalam proses penyusunan sebuah undang-undang. Keterlibatan publik penting untuk menghasilkan aturan yang berkualitas. Apalagi, sistem pendidikan sangat penting untuk mencetak generasi emas di masa mendatang,” imbuh Emerson.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Kepala Sekolah Seluruh Indonesia yang juga mantan Ketua PB PGRI Dudung Nurullah Koswara menyampaikan bahwa pemerintah memiliki semangat untuk meningkatkan martabat guru, salah satunya melalui peningkatan kesejahteraan dengan memberikan penghasilan yang layak.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) menjelaskan keinginan Kemendikbudristek untuk seluruh profesi guru mulai dari guru ASN, guru swasta guru pesantren, guru PAUD, dan guru kesetaraan bisa mendapatkan tunjangan.
Berita Terkait
-
Pemkot Bandar Lampung Data Pegawai Non ASN, Kepala BKD Tidak Tahu untuk Apa
-
Kabar Baik Guru ASN dan Non ASN soal Tunjangan Profesi, Namun Ada Syaratnya
-
Pembayaran Dana Pensiunan ASN masih Jadi Masalah, Kemenkeu Bakal Kaji Ulang
-
Benarkah Tunjangan Profesi Guru Dihilangkan? Simak Penjelasan Berikut Ini
-
Viral Kernet Truk Pegang Besi Kejar Pria Berseragam di Medan
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB
-
IHSG Bergejolak, Ini Alasan BBRI Jadi Rekomendasi Saham di Tengah Krisis
-
Pemerintah Mau Bentuk satgas indonesia Financial Center, Urus KEK Sektor Keuangan
-
YLKI Soroti Posisi Gerbong KRL Khusus Wanita, Dinilai Rawan Saat Kecelakaan
-
64,5% UMKM Dikuasai Perempuan, Tapi Masih Terkendala Pengelolaan Keuangan
-
KCIC Sebut Okupansi Whoosh Naik Usai Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Insiden Kecelakaan KRL, Airlangga Ungkap Flyover Rp 4 Triliun Arahan Prabowo Dibiayai APBN
-
Danantara Bakal Evaluasi Total PT KAI Usai Insiden Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
-
Green SM-VinFast Disorot Usai Kecelakaan KRL Maut, Ternyata Jokowi Pernah Datangi Pabriknya
-
Pemerintah Bebaskan Bea Impor LPG & Bahan Baku Plastik, Cegah Kenaikan Harga Makanan-Minuman