Suara.com - Di samping mobil dengan kapasitas 2.500 cc ke atas, pemerintah juga melarang beberapa jenis sepeda motor menggunakan Pertalite. Daftar motor yang dilarang menggunakan Pertalite adalah motor dengan kapasitas 250 cc ke atas. Peraturan ini dirumuskan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) agar BBM bersubsidi yakni Pertalite bisa disalurkan dengan lebih tepat sasaran.
Berdasarkan aturan di atas, berikut ini adalah jenis-jenis motor yang tidak boleh menggunakan Pertalite.
1. Yamaha: kutik T Max, MT09, T07, XMAX, MT-25, R25, dan Lini moge Yamaha seperti R1, R6;
2. Honda: CBR250RR, CRF250 Rally, CB650R, CBR600RR, CBR1000RR, CB500X, CRF1100L Africa Twin Adventure Sport, Gold Wing, Forza 250, dan X-ADV;
3. Suzuki: Suzuki Inazuma, Gixxer SF 250, dan Lini moge Suzuki seperti Suzuki Hayabusa 1.300;
4. BMW: Semua motor roda dua jenis BMW dilarang menggunakan BBM jenis Pertalite. Hal ini karena seluruh lini unit produksi motor BMW dibekali oleh mesin bertenaga diatas 250cc.
5. Kawasaki: KLX250, Ninja 250, Ninja 250SL, Ninja ZX-25R, Ninja ZX10R, Versys-X 250, Versys 1000, Vulcan S, Ninja H2, dan KX450.
Cara Membeli Pertalite
Pemerintah menetapkan aturan pembelian Pertalite dengan aplikasi MyPertamina agar lebih tepat sasaran. Langkah awalnya unduh aplikasi MyPertamina di ponsel pintar kemudian lakukan langkah-langkah berikut.
Baca Juga: Pegawai SPBU Timbun Ratusan Liter Pertalite, Tapi Terbongkar karena Kecerobohan Sendiri
1. Pertama, instal terlebih dahulu aplikasi MyPertamina melalui Google Play Store atau App Store
2. Kemudian masukkan data diri lengkap seperti nama lengkap, nomor telepon, tanggal lahir, dan atur pin
3. Aktifkan metode pembayaran LinkAja untuk memudahkan pembayaran cashless. Jika masih belum memiliki aplikasi LinkAja, Anda dapat menginstalnya melalui smartphon kemudian lakukan pendaftaran, dan top up saldo sesuai nominal yang diinginkan
4. Jika sudah memiliki aplikasi LinkAja, klik tombol “Bayar”
5. Lalu scan QR Code pada mesin EDC SPBU Pertamina
6. Lakukan konfirmasi, dan klik tombol “Bayar”
Berita Terkait
-
Mirisnya Nasib Nelayan di Manokwari: Sulit Dapat BBM Subsidi, Kini Harganya Makin Mahal
-
Surat Terbukanya Soal BBM Dicuekin Jokowi, Ahmad Syaikhu PKS: Kenaikan Harga BBM Makin Buat Sulit Masyarakat!
-
Bikers Wajib Tahu! 5 Ciri Busi Motor Harus Diganti
-
Dua Pemuda Maling 'Anyaran' Gagal Curi Motor di Pasuruan, Ini Tampangnya
-
Pegawai SPBU Timbun Ratusan Liter Pertalite, Tapi Terbongkar karena Kecerobohan Sendiri
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
Terkini
-
Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
-
Dorong Digitalisasi PAD Gowa, BRI Hadirkan Integrasi Sistem Pembayaran Lewat BRIAPI
-
Waspada! Modus Baru Judi Online Pakai QRIS, Deposit Rp5.000 Sasar Anak-anak
-
Geledah Kantor Imigrasi Jakpus dan Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura Terkait Kasus Silmy Karim
-
BPS: Pengangguran Sumsel Naik Jadi 3,60 Persen, Pertanian Tetap Serap Terbanyak
-
M3GAN: Perpaduan Unik Horor Fiksi Ilmiah dan Komedi Satire yang Cerdas!
-
Hakim Kabulkan 5 Saksi, Nadiem Optimistis Menang Banding
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Kita Tak Kekurangan Program Lingkungan, Kita Kekurangan Kebiasaan
-
AS Lipat Gandakan Produksi Komponen Interseptor Rudal PAC-3 dan THAAD