Suara.com - Di samping mobil dengan kapasitas 2.500 cc ke atas, pemerintah juga melarang beberapa jenis sepeda motor menggunakan Pertalite. Daftar motor yang dilarang menggunakan Pertalite adalah motor dengan kapasitas 250 cc ke atas. Peraturan ini dirumuskan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) agar BBM bersubsidi yakni Pertalite bisa disalurkan dengan lebih tepat sasaran.
Berdasarkan aturan di atas, berikut ini adalah jenis-jenis motor yang tidak boleh menggunakan Pertalite.
1. Yamaha: kutik T Max, MT09, T07, XMAX, MT-25, R25, dan Lini moge Yamaha seperti R1, R6;
2. Honda: CBR250RR, CRF250 Rally, CB650R, CBR600RR, CBR1000RR, CB500X, CRF1100L Africa Twin Adventure Sport, Gold Wing, Forza 250, dan X-ADV;
3. Suzuki: Suzuki Inazuma, Gixxer SF 250, dan Lini moge Suzuki seperti Suzuki Hayabusa 1.300;
4. BMW: Semua motor roda dua jenis BMW dilarang menggunakan BBM jenis Pertalite. Hal ini karena seluruh lini unit produksi motor BMW dibekali oleh mesin bertenaga diatas 250cc.
5. Kawasaki: KLX250, Ninja 250, Ninja 250SL, Ninja ZX-25R, Ninja ZX10R, Versys-X 250, Versys 1000, Vulcan S, Ninja H2, dan KX450.
Cara Membeli Pertalite
Pemerintah menetapkan aturan pembelian Pertalite dengan aplikasi MyPertamina agar lebih tepat sasaran. Langkah awalnya unduh aplikasi MyPertamina di ponsel pintar kemudian lakukan langkah-langkah berikut.
Baca Juga: Pegawai SPBU Timbun Ratusan Liter Pertalite, Tapi Terbongkar karena Kecerobohan Sendiri
1. Pertama, instal terlebih dahulu aplikasi MyPertamina melalui Google Play Store atau App Store
2. Kemudian masukkan data diri lengkap seperti nama lengkap, nomor telepon, tanggal lahir, dan atur pin
3. Aktifkan metode pembayaran LinkAja untuk memudahkan pembayaran cashless. Jika masih belum memiliki aplikasi LinkAja, Anda dapat menginstalnya melalui smartphon kemudian lakukan pendaftaran, dan top up saldo sesuai nominal yang diinginkan
4. Jika sudah memiliki aplikasi LinkAja, klik tombol “Bayar”
5. Lalu scan QR Code pada mesin EDC SPBU Pertamina
6. Lakukan konfirmasi, dan klik tombol “Bayar”
Berita Terkait
-
Mirisnya Nasib Nelayan di Manokwari: Sulit Dapat BBM Subsidi, Kini Harganya Makin Mahal
-
Surat Terbukanya Soal BBM Dicuekin Jokowi, Ahmad Syaikhu PKS: Kenaikan Harga BBM Makin Buat Sulit Masyarakat!
-
Bikers Wajib Tahu! 5 Ciri Busi Motor Harus Diganti
-
Dua Pemuda Maling 'Anyaran' Gagal Curi Motor di Pasuruan, Ini Tampangnya
-
Pegawai SPBU Timbun Ratusan Liter Pertalite, Tapi Terbongkar karena Kecerobohan Sendiri
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri