Suara.com - Jelang sepekan kebijakan penyesuaian harga BBM, protes atas kebijakan penyesuaian harga BBM bersubsidi relatif mereda dan situasi semakin kondusif.
Menurut pemerhati isu-isu strategis Prof Imron Cotan, perbedaan pendapat terhadap setiap kebijakan akan selalu ada dan harus diberi tempat di alam demokrasi. Namun tentu perbedaan pendapat tersebut sebaiknya disalurkan melalui perangkat demokrasi yang memang tersedia.
“Perbedaan pendapat atas penyesuaian harga BBM tersebut sebaiknya disalurkan via perangkat demokrasi yang tersedia, yaitu parpol, DPR, atau media massa. Aksi anarkis hanya mempersulit keadaan rakyat," ujar Imron Cotan di Jakarta.
Terkait substansi kebijakan penyesuaian harga BBM itu sendiri, menurut Imron Cotan yang juga mantan Duta Besar RI untuk Australia dan Tiongkok ini, dapat dipahami dengan melihat situasi geopolitik global yang belum menunjukkan arah yang jelas karena konflik Rusia-Ukraina yang tak kunjung mereda.
Konflik di Eropa ini, menurut Imron Cotan, melengkapi disrupsi rantai pasok pangan dan energi global yang sebelumnya sudah terganggu karena pandemi Covid-19.
Langkah penyesuaian harga energi telah diambil sebagian besar negara di Dunia, sehingga langkah Indonesia saat ini sebenarnya wajar dan memiliki alasan yang kuat.
"Penyesuaian harga BBM adalah wajar dilakukan oleh pemerintah-pemerintah di dunia, sejalan dengan tantangan ekonomi yang mereka hadapi,” kata Imron Cotan.
Pemerintah sendiri sudah menyiapkan sejumlah program untuk memitigasi potensi risiko dari kebijakan penyesuaian harga BBM. Terutama dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat rentan dan tak mampu.
Salah satunya adalah penambahan bantalan sosial sebesar Rp24,17 triliun yang sudah mulai disalurkan sejak awal September ini.
Baca Juga: Syarat Penerima BLT BBM Rp600 Ribu, Bisa Ajukan Sendiri atau Orang Lain
Bantalan sosial yang akan diterima langsung oleh masyarakat tak mampu itu disalurkan berupa BLT (Bantuan Tunai Langsung) bagi 20,65 juta penerima, BSU (Bantuan Subsidi Upah) bagi 16 juta pekerja, serta DAU dan DBH (Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil) yang ditransfer ke pemerintah daerah untuk subsidi transportasi angkutan umum, ojek online, dan nelayan.
Tag
Berita Terkait
-
Pria Duduk di Atas Mobil Kibarkan Bendera dan Teriak 'Saya Dibunuh Pemerintah' Publik: Kasian Masih Muda Sudah Suram
-
Jokowi Naikkan Harga BBM, Polisi di Bogor Lakukan Hal Ini ke Sopir Angkot dan Ojek
-
Masyarakat Menjerit BBM Naik, Ketua Demokrat Sumbar Desak Semua Kader Turun: Berikan Empati Semampunya!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar