Suara.com - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono menyatakan persiapan pelaksanaan registrasi sosial ekonomi (Regsosek) sudah mantap. Bahkan, BPS sudah siap melaksanakan pendataan mulai 15 Oktober 2022.
Margo mengungkap, pendataan akan dilakukan pada 15 Oktober-14 November 2022. BPS berperan sebagai lembaga yang melakukan sensus atau pendataan di seluruh lini.
"Nanti sifatnya itu adalah sensus, mendata dari seluruh keluarga di seluruh Indoenisa, sensus itu seluruh keluarga. Nanti harapannya data yang kita kumpulkan ini bisa dipakai kementerina lembaga terkait," kata Margo saat dijumpai di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Dalam proses Regsosek nanti, lanjut Margo, proses mendesain pertanyaan yang digunakan akan melibatkan kepentingan beberapa kementerian dan lembaga, seperti contohnya data jumlah masyarakat miskin.
"Sehingga nanti pemerintah punya satu data terkait perlindungan sosial dan perlindungan masyarakat. Satu data untuk berbagai program di berapa kementerian dan lembaga," paparnya.
Nantinya, kata Margo, pemerintah akan memiliki data yang akan diketahui dari hasil Regsosek ini diantaranya adalah kondisi perumahan, masalah kesehatan, disabilitas, perlindungan sosial, dan pemberdayaan ekonomi.
"Jadi sifatnya sensus hanya variabel yang ditanya terkait kondisi sosial ekonomi masyarakat yang menyangkut perlindungan sosial dan bagaimana pemberdayaan masyarakat, jadi stream-nya ada dua terkait perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada