News / Nasional
Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:08 WIB
Ilustrasi Michat [Suarabali.id]
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap perempuan berinisial DMJ di Ciputat pada Kamis, 6 Agustus 2026, karena kasus penipuan sepeda motor.
  • Pelaku melarikan diri membawa motor korban setelah berkenalan melalui aplikasi MiChat dan bertemu di Kembangan, Jakarta Barat.
  • Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor beserta surat-surat kendaraan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Suara.com - Polisi meringkus seorang perempuan berinisial DMJ (21) atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap SY (18), seorang siswa SMK.

Kapolsek Kembangan Moch Taufik Iksan mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi MiChat.

Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.

Setelah sempat berbincang di sebuah warung kopi, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak pergi ke toilet.

Namun, setelah ditunggu sekitar satu jam, pelaku tak kunjung kembali hingga akhirnya korban menyadari bahwa sepeda motornya telah dibawa kabur.

Korban kemudian membuat laporan polisi di Polsek Kembangan. Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan hasil penyelidikan di lapangan, tim opsnal berhasil melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya diamankan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

"Seorang perempuan berinisial DMJ (21) sudah berhasil diamankan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Kamis (6/8/2026) sore," ujar Taufik saat dikonfirmasi awak media, Jumat (7/8/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Pop, STNK dan BPKB kendaraan, sebuah telepon genggam milik pelaku, serta rekaman CCTV yang menjadi bagian dari alat bukti penyidikan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kembangan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan daring, serta tidak mudah meminjamkan kendaraan atau barang berharga kepada orang yang belum benar-benar dikenal,” pungkasnya.

Load More