Bisnis / Keuangan
Kamis, 20 Oktober 2022 | 16:08 WIB
Bank Indonesia

Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa:

1) Dokumen identitas  pihak  yang  memiliki  hubungan keluarga  atau ahli waris:

a) KTP untuk keluarga / ahli waris WNI.

b) Paspor untuk keluarga / ahli waris WNA.

2) Dokumen yang  menerangkan kematian  Debitur  yang  dikeluarkan  oleh pihak berwenang (Surat Keterangan Kematian / Akta Kematian).

3) Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan antara lain kartu

keluarga atau akte lahir atau surat keterangan ahli waris.

c. Debitur Badan Usaha

Fotokopi  identitas  diri badan usaha yang  telah  dilegalisasi  dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas diri asli badan usaha berupa:

Baca Juga: BI Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Nasional Capai 5,2 Persen Tahun Ini

1) Dokumen identitas Direktur badan usaha:

a) KTP untuk Direktur WNI.

b) Paspor untuk Direktur WNA.

2) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.

3) Akta pendirian badan usaha.

4) Anggaran   dasar  terakhir   badan  usaha  yang   memuat  susunan dan kewenangan pengurus.

5. Setelah    melakukan  registrasi  melalui  pengisian  formulir  SLIK secara online, pemohon SLIK akan menerima e-mail  bukti registrasi antrian SLIK online.

6. OJK  melakukan  pengecekan data yang  telah  diinput  oleh  Pemohon SLIK. Dalam hal data telah sesuai, Pemohon SLIK akan memperoleh e-mail validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrian yang dipilih.

7. Pemohon   SLIK   melakukan    verifikasi   WhatsApp    ke   nomor   telepon sebagaimana tertera dalam e-mail validasi dengan rentang waktu H-3 s.d. H-1 dari tanggal antrian yang dipilih dengan mengirimkan dokumen berikut:

a. Foto/scan  formulir  yang  telah  dilengkapi  dengan nama ibu  kandung dan tanda tangan tiga bagian pada kolom yang tersedia.

b. Foto selfie Pemohon SLIK dengan memegang dokumen identitas. OJK akan  melakukan   verifikasi  lanjutan   via  WhatsApp dan  melakukan video call apabila diperlukan.

8. Dalam  hal  Pemohon SLIK  telah  memenuhi  seluruh  dokumen dan jangka waktu yang  dipersyaratkan,  Pemohon SLIK akan menerima  hasil  iDeb  yang dimohonkan   melalui   e-mail  yang   telah   didaftarkan   pada  saat melakukan registrasi.

9.  Apabila  terdapat pertanyaan  lebih  lanjut  terkait  SLIK,  Pemohon SLIK dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui:

a. Telp: 157

b. Email: konsumen@ojk.go.id

c. WA: 081-157-157-157

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Load More