Suara.com - Cek BI checking online kini bisa dilakukan dengan mudah melalui handphone (HP). Cara cek BI checking via HP pun banyak dicari karena menjadi pilihan mudah bagi yang ingin melakukan cek BI checking sendiri tanpa harus meminta bantuan petugas. Terkait hal ini, pahami pula pentingnya melakukan cek BI checking secara rutin.
BI Checking merupakan kebijakan dari Bank Indonesia (BI) untuk memastikan jika seluruh debitur menjalankan kewajibannya dengan sempurna.
Nantinya sebelum seseorang mengajukan sebuah pinjaman maka BI akan melakukan checking terlebih dahulu, apakah si calon debitur ini memiliki riwayat tidak menyelesaikan pinjaman sebelumnya atau tidak. Hal ini dilakukan oleh pihak bank sebagai langkah yang preventif supaya tidak terjadi kredit macet.
Selain itu, BI Checking dapat menentukan kondisi kredit seseorang sehingga sebaiknya jika debitur perlu mengecek dan memahami terlebih dahulu layanan BI Checking ini. Saat ini, pelayanan BI Checking dapat dilakukan dengan mudah melalui HP Android.
Secara sederhana, BI Checking adalah layanan informasi yang berisi riwayat kredit debitur yang telah tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK milik OJK. Informasi tersebut dibutuhkan untuk mengajukan kredit dengan nilai besar.
Seperti KKB (Kredit Kendaraan Bermotor), KPR (Kredit Pemilikan Rumah), dan KTA (Kredit Tanpa Agunan), dan juga kartu kredit. Saat proses berlangsung, bank akan mengakses layanan SLIK untuk melihat histori dari IDI. Setelah bank mendapatkan sebuah laporan, maka informasi tersebut akan digunakan sebagai bahan pertimbangan.
Syarat Dokumen cek BI checking via HP
Terdapat beberapa syarat dokumen yang harus disiapkan sebelum melakukan cek BI Checking secara online. Adapun dokumen untuk cek BI checking via HP bagi para febitur perseorangan yakni fotokopi identitas diri serta menunjukkan identitas diri asli berupa:
• KTP bagi debitur WNI
• Paspor bagi debitur WNA
Sedangkan syarat dokumen untuk melakukan cek BI checking via HP bagi debitur yang sudaj meninggal dunia adalah fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli ahli waris debitur berupa:
• Menunjukkan dokumen identitas pihak yang masih memiliki hubungan keluarga atau ahli waris. Berupa KTP untuk keluarga atau ahli waris WNI. Serta Paspor untuk keluarga atau ahli waris WNA.
• Dokumen yang berisi keterangan kematian Debitur yang telah dikeluarkan oleh pihak berwenang (Surat Keterangan Kematian atau Akta Kematian).
• Dokumen yang menunjukkan adanya hubungan kekeluargaan berupa kartu keluarga (KK) atau akte lahir ataupun surat keterangan ahli waris.
Sementara itu, syarat dokumen untuk cek BI checking via HP untuk debitur badan usaha berupa fotokopi identitas diri badan usaha yang sudah dilegalisasi serta identitas pengurus dengan menunjukkan identitas diri asli badan usaha. Antara lain yaitu:
Berita Terkait
-
Mau KPR Tapi Gagal BI Checking, Kenali Kategori Kredit yang Masuk Blacklist
-
Mengenal BI Checking dan Cara Melihatnya Sebelum Mengajukan Kredit Bank
-
Cara Cek BI Checking, Bagi yang Tak Bisa Lepas Kredit dan Cicilan Wajib Tahu!
-
Lewat Subsidi BBM, UKM Sahabat Sandi Bantu Pemulihan Ekonomi untuk Ratusan Ojol di Tangsel
-
Penegakan Hukum Judi Diragukan, Polisi Diduga Tangkap "yang Paling Aman"
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata
-
PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa
-
Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang