Suara.com - BI checking diperlukan dalam pengajuan kredit atau pinjaman, seperti KPR. Nah, ada beberapa kategori kredit dalam BI checking yang menyebabkan seseorang tidak bisa lolos, atau terkena blacklist.
Pembahasan seputar BI checking nampaknya relevan. Sebab baru-baru ini metode tersebut santer dibicarakan pasca viral sebuah postingan di Twitter. Lantas apa saja kategori kredit dalam BI checking yang perlu kita ketahui?
Pengertian BI Checking
Sebelum membahas lebih jauh tentang kategori kredit, kalian perlu paham dulu apa itu BI checking. Istilah ini merujuk pada metode atau cara yang dilakukan oleh bank untuk mengecek, memeriksa semua data nasabah dari setiap bank melalui jasa Bank Indonesia.
Tujuan BI Checking adalah mengetahui riwayat perkreditan seseorang. Sehingga bank dapat memutuskan apakah calon konsumen mereka layak diberi kredit atau tidak.
Kategori Kredit dalam BI checking
Nah, terkait layak dan tidaknya seseorang menerima mendapat kredit atau pinjaman dari bank tergantung kategori kredit dalam BI checking. Ada beberapa jenis kategori kredit yang perlu diketahui.
1. Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK)
Kredit dalam Perhatian Khusus diberikan pada nasabah yang kurang lebih sekitar 2 bulan tidak bisa membayar dengan lancar atau menunggak. Biasanya terjadi di bulan-bulan pertengahan di mana nasabah mulai kesulitan dan kewalahan dalam membayar cicilan kredit.
Baca Juga: Mengenal BI Checking dan Cara Melihatnya Sebelum Mengajukan Kredit Bank
Jika mendapatkan data sebagai kredit dalam perhatian khusus, hal ini bisa menjadi salah satu kendala dalam mengajukan kredit kemudian hari. Data ini pun tentu saja bisa terlihat oleh setiap bank melalui BI checking.
2. Kredit Tidak Lancar
Dalam hal ini, biasanya nasabah tidak bisa membayar cicilan kredit perbulannya dalam jangka waktu 3 sampai 6 bulan lamanya.
Nasabah yang termasuk dalam kategori ini biasanya adalah mereka yang tidak merespon dengan baik pendekatan yang dilakukan oleh bank. Hal ini bisa menjadi sangat berbahaya karena Anda akan sangat kesulitan dalam mengajukan kredit di kemudian hari.
4. Kredit Diragukan
Dalam kategori kredit ini, nasabah seperti hilang atau lepas dari tanggung jawab pembayaran kredit dari proses pembayaran cicilan perbulannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
 - 
            
              Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
 - 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM