Suara.com - BI checking diperlukan dalam pengajuan kredit atau pinjaman, seperti KPR. Nah, ada beberapa kategori kredit dalam BI checking yang menyebabkan seseorang tidak bisa lolos, atau terkena blacklist.
Pembahasan seputar BI checking nampaknya relevan. Sebab baru-baru ini metode tersebut santer dibicarakan pasca viral sebuah postingan di Twitter. Lantas apa saja kategori kredit dalam BI checking yang perlu kita ketahui?
Pengertian BI Checking
Sebelum membahas lebih jauh tentang kategori kredit, kalian perlu paham dulu apa itu BI checking. Istilah ini merujuk pada metode atau cara yang dilakukan oleh bank untuk mengecek, memeriksa semua data nasabah dari setiap bank melalui jasa Bank Indonesia.
Tujuan BI Checking adalah mengetahui riwayat perkreditan seseorang. Sehingga bank dapat memutuskan apakah calon konsumen mereka layak diberi kredit atau tidak.
Kategori Kredit dalam BI checking
Nah, terkait layak dan tidaknya seseorang menerima mendapat kredit atau pinjaman dari bank tergantung kategori kredit dalam BI checking. Ada beberapa jenis kategori kredit yang perlu diketahui.
1. Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK)
Kredit dalam Perhatian Khusus diberikan pada nasabah yang kurang lebih sekitar 2 bulan tidak bisa membayar dengan lancar atau menunggak. Biasanya terjadi di bulan-bulan pertengahan di mana nasabah mulai kesulitan dan kewalahan dalam membayar cicilan kredit.
Baca Juga: Mengenal BI Checking dan Cara Melihatnya Sebelum Mengajukan Kredit Bank
Jika mendapatkan data sebagai kredit dalam perhatian khusus, hal ini bisa menjadi salah satu kendala dalam mengajukan kredit kemudian hari. Data ini pun tentu saja bisa terlihat oleh setiap bank melalui BI checking.
2. Kredit Tidak Lancar
Dalam hal ini, biasanya nasabah tidak bisa membayar cicilan kredit perbulannya dalam jangka waktu 3 sampai 6 bulan lamanya.
Nasabah yang termasuk dalam kategori ini biasanya adalah mereka yang tidak merespon dengan baik pendekatan yang dilakukan oleh bank. Hal ini bisa menjadi sangat berbahaya karena Anda akan sangat kesulitan dalam mengajukan kredit di kemudian hari.
4. Kredit Diragukan
Dalam kategori kredit ini, nasabah seperti hilang atau lepas dari tanggung jawab pembayaran kredit dari proses pembayaran cicilan perbulannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu