Suara.com - Seiring banyaknya masyarakat yang terkoneksi internet, jaminan keamanan data semakin jadi krusial pada kehidupan masyarakat. Menurut Survei APJII, saat ini terdapat 210.026.769 penduduk yang sudah terkoneksi internet dari total populasi 272.682.600 penduduk Indonesia dengan peningkatan persentase penetrasi internet mencapai 77,2% pada 2021-2022.
Program dan inisiatif pemerintah untuk keamanan siber pun kian ramai digencarkan seiring meningkatnya risiko ancaman peretasan data pribadi.
Sebelumnya, Badan dan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah meluncurkan Peta Okupasi Nasional Keamanan Siber pada 2020 untuk mendorong urgensi dan fokus dalam peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional dan berdaya saing di bidang keamanan siber.
Sejalan akan hal ini, baru-baru ini BSSN menyiapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebagai standar kompetensi bagi tenaga kerja pada area fungsi keamanan siber, yakni kriptografi.
Melihat peran SDM keamanan siber dalam mendorong ekonomi siber, VIDA, perusahaan penyedia identitas digital di Indonesia, turut berpartisipasi sebagai tim perumus dalam rancangan SKKNI bidang kriptografi tersebut.
Diwakili oleh salah satu pendiri perusahaan, yakni Gajendran Kandasamy, VIDA berpartisipasi penuh sebagai tim perumus yang bertugas untuk menyusun rancangan dan mengkaji ulang SKKNI sesuai standar dan best practice terbaik industri secara global, yang juga telah diterapkan VIDA dalam operasionalnya sehari-hari sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE).
Gajendran Kandasamy selaku Chief Operating Officer (COO) & Co-Founder VIDA, mengungkapkan harapan VIDA untuk mendorong kemajuan ekonomi digital Indonesia lewat keamanan siber.
“Kami merasa terhormat dapat ikut serta dalam standardisasi kriptografi nasional sebagai satu satunya perwakilan dari PSrE yang terlibat. Hal ini menjadi validasi dari standar dan praktik terbaik yang diacu oleh VIDA serta memacu semangat saya dan tim di VIDA untuk terus mengembangkan produk berbasis kriptografi seperti tanda tangan elektronik dan juga sertifikat elektronik yang secara aspek beyond compliance telah memenuhi aspek keamanan meliputi kerahasiaan, integritas, ketersediaan, dan nirsangkal.”
Kriptografi merupakan metode untuk menyampaikan pesan secara tersembunyi dengan memanfaatkan teknik enkripsi. Metode ini sering digunakan untuk pembuatan password, kunci digital, tanda tangan digital, verifikasi data atau verifikasi identitas secara online, penjelajahan situs web di internet, serta melindungi komunikasi pribadi saat transaksi kartu kredit dan email.
Baca Juga: Muba Perluas Penguatan Infrastuktur Internet Wujudkan Smart Regency
Layanan tanda tangan digital dari VIDA menggunakan metode kriptografi asimetris dengan infrastruktur kunci publik (Public Key Infrastructure).
Infrastruktur kunci ini melibatkan dua tipe yaitu kunci privat dan kunci publik. Kunci publik ini akan dilekatkan bersama dokumen elektronik yang telah dienkripsi dengan kunci privat penanda tangan sehingga identitas penandatangan dan integritas dokumen dapat dipastikan kebenarannya.
“Teknologi VIDA seperti Public Key Infrastructure menerapkan standar teknologi kelas dunia yang disertifikasi dan diakui secara internasional. Kami berharap, standar industri secara global yang dirumuskan dalam SKKNI bidang kriptografi ini dapat bermanfaat sebagai acuan bagi industri di Indonesia dalam meningkatkan keamanan siber,” jelas Gajendran.
Lebih lanjut, Gajendran menambahkan “Berdasarkan pengalaman VIDA selama ini dalam hadirkan identitas digital yang cepat, nyaman maupun aman, peran penguasaan teknik kriptografi sangatlah besar dalam mengurangi resiko identity fraud di Indonesia. VIDA terus bersinergi bersama pemerintah dan partner platform digital dalam upaya meningkatkan keamanan siber di Indonesia yang selaras dengan upaya untuk menumbuhkan kemandirian teknologi di dalam negeri. Tentunya hal ini juga akan semakin memperkuat keamanan dan ketahanan siber secara nasional sehingga diharapkan tercipta ekosistem yang kondusif membantu pertumbuhan ekonomi digital.”
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Krisis LPG di NTT, Sejumlah SPPG Hentikan Operasi Sementara
-
Kemendag Bakal Wajibkan Marketplace Transparan soal Biaya Admin Seller
-
Sejumlah SPBU Vivo di Jabodetabek Tutup, Netizen Heboh Keluhkan Isu Pembatasan Kuota
-
Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK, Ini Panduannya agar Pengajuan Pinjaman Disetujui
-
BI Buka Suara Menkeu Purbaya Mau Turun Tangan Stabilkan Rupiah
-
Pertamina Goes to Campus 2026 Siap Jelajahi Kampus di Indonesia
-
Tembus Top 6 Dunia, Startup Binaan Pertamina Bawa Nama Indonesia di Ajang Inovasi Sosial Global
-
6 Emiten Keluar dari MSCI, OJK Ungkap Valuasi Saham RI di Bawah Asia
-
Harga Cabai Naik, Kemendag Masukkan Cabai ke Daftar Komoditas Prioritas Pengendalian Inflasi
-
Jangan Hanya Kejar Pertumbuhan, Industri Kripto Kini Dituntut Transparan