Suara.com - Asuransi merupakan salah satu produk keuangan yang cukup familiar di tengah masyarakat. Produk keuangan ini cukup penting dalam membantu memberikan perlindungan pada penggunanya, terutama secara finansial.
Namun demikian, tak sedikit orang yang belum benar-benar paham tentang istilah-istilah dalam asuransi. Jika Anda berencana ingin mencoba menggunakan produk asuransi, tak ada salahnya meluangkan sedikit waktu untuk mempelajari istilah penting dalam dunia asuransi.
Sekilas tentang asuransi
Dilansir dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id disebutkan bahwa asuransi merupakan suatu perjanjian antara perusahaan jasa asuransi (penanggung) dengan pemegang polis (tertanggung). Perjanjian yang terjadi tersebut kemudian menjadi dasar bagi perusahaan asuransi untuk menerima premi sebagai imbalan, baik untuk mengganti maupun mengurangi kerugian.
Dalam perjanjian disebutkan jika pihak tertanggung harus membayar sejumlah premi agar dapat memperoleh pertanggungan risiko dari pihak penanggung. Risiko yang ditanggung bisa berupa kerusakan, kecelakaan, rawat inap, sampai asuransi tanggung gugat terhadap pihak ketiga.
Dimana, Besaran premi sangat tergantung dari jenis asuransi dan perlindungan yang dipilih. Bisa disimpulkan bahwa ketika seseorang memilih untuk mengasuransikan sesuatu, maka dia membagi kerugian yang mungkin akan dialami bersama perusahaan asuransi.
Istilah-istilah penting dalam dunia asuransi
Nah, jika saat ini Anda tengah mempertimbangkan untuk membeli produk asuransi, ada baiknya untuk mengenali apa saja istilah-istilah yang ada dalam dunia asuransi. Dengan begitu, ini akan memudahkan untuk memilih produk asuransi paling tepat dan sesuai kebutuhan. Berikut, beberapa istilah-istilah dalam dunia asuransi yang wajib Anda dipahami.
Baca Juga: Harus Cicil KP Seperti Jessica Iskandar, Lebih Penting Mana Dibanding Premi Asuransi Kesehatan?
Istilah ini digunakan untuk menyebut surat perjanjian atau kontrak sebagai bukti tertulis adanya pengalihan risiko dari pihak tertanggung kepada pihak penanggung. Semua jenis perjanjian kontrak dalam asuransi, baik asuransi jiwa, asuransi mobil maupun asuransi kesehatan disebut dengan polis asuransi. Sementara, pihak tertanggung disebut dengan pemegang polis asuransi.
Di dalam perjanjian asuransi tersebut, umumnya berisi kesepakatan tentang apa saja proteksi yang diterima oleh tertanggung, jangka waktu asuransi, bagaimana pengajuan klaim dan lain sebagainya. Polis Asuransi ini termasuk dokumen yang berkekuatan hukum, jadi pastikan untuk menyimpannya dengan hati-hati dan teliti.
Agar bisa memperoleh proteksi dari asuransi, maka ada sejumlah biaya yang harus dibayar oleh tertanggung kepada pihak penanggung. Nah, biaya inilah yang dikenal dengan premi asuransi. Besaran dari premi yang harus dibayar pihak tertanggung sudah ditentukan oleh pihak penanggung selaku penyedia jasa asuransi.
Besar kecilnya Premi yang harus dibayar pun dipengaruhi banyak faktor. Misalnya untuk asuransi kesehatan, biasanya selain cakupan perlindungan, usia dan jenis kelamin tertanggung, rekam medis dan gaya hidup hingga pekerjaan tertanggung juga cukup berpengaruh.
Disamping itu, semakin luas dan lengkap jangkauan proteksi dari asuransi yang dipilih, maka biaya preminya akan semakin mahal. Untuk pembayaran premi sendiri ada beberapa pilihan, misalbya bulanan, kuartalan, semester maupun tahunan.
Berita Terkait
-
Best 5 Oto: Touring Motor Listrik Electrum dan Komedian, Piaggio Group Resmikan Pabrik di Cikarang, GIIAS 2022 Semarang
-
Lewat Estafet Peduli Bumi di Makassar, Asuransi Astra Bagikan Edukasi Safety Riding
-
Pertama di Indonesia, Kini Pasien Rawat Jalan Gak Perlu Antre
-
Garda Medika dari Asuransi Astra Luncurkan E-appointment Daftar Rawat Jalan Cashless Tanpa Antre, Perdana di Tanah Air
-
Prosedur dan Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja Bagi Korban Kecelakaan
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
Terkini
-
Dukung Swasembada, Pupuk Indonesia Jaga Ketersediaan Pupuk Nonsubsidi di Wilayah Indonesia Timur
-
PNM Bersama Jurnalis Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk Panti Penyandang Disabilitas
-
Dukung Asta Cita Pemerintah, PT Pegadaian Bersama Pelaku Industri Emas Inisiasi Pembentukan IBMA
-
Fokus Tekan Pemudik Motor, Kemenhub Ungkap Alasan Tak Ada Tiket Kereta Gratis
-
Tren Hunian Sehat Pascapandemi Meningkat Versi World Economic Forum
-
Minyak Dunia Tembus USD 120, APBN 2026 Terancam Jebol? Cek Faktanya
-
Citi Indonesia Berikan Kunci Rahasa Wanita yang Sukses Berkarier
-
Pasar Asia Menghijau, Harga Minyak Mentah Lanjutkan Tren Penguatan
-
Pendaftar Motis Membludak, Kemenhub Sebut Jumlah Pemudik Motor Berkurang 24 Ribu Orang
-
Kemnaker dan Pelita Air Jalin Kerja Sama Pengembangan SDM Industri Penerbangan