Suara.com - Provider ojek online kini bertambah satu lagi yakni InDriver. Setelah sebelumnya Maxim melakukan perekrutan besar – besaran dengan klaim pembagian upah yang lebih menguntungkan bagi para driver, kini InDriver juga hadir dengan gebrakan barunya. Jika kamu tertarik untuk menjadi driver InDriver baik motor atau mobil, berikut syarat daftar ojol InDriver.
1. Foto selfie berpakaian rapi;
2. Foto kendaraan yang menampakkan pelat nomor;
3. Motor atau Mobil yang digunakan minimal keluaran 2009 atau sesudahnya;
4. Foto STNK Aktif dan surat pajak;
5. Foto STNK Aktif;
6. Foto SIM Aktif;
7. Foto SKCK Aktif / Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKBB) dari kelurahan/kecamatan;
8. Foto selfie memegang SIM.
Baca Juga: Nestapa Driver Ojol Tewas Ditusuk 7 Kali Karena Pergoki Istri Selingkuh
Jika semua syarat di atas sudah terpenuhi kamu bisa langsung mendaftarkan diri sebagai pengemudi inDriver dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut.
1. Download aplikasi inDriver di Playstore;
2. Masukkan nomor HP yang masih aktif;
3. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor HP tersebut;
4. Izinkan pengaksesan lokasi;
5. Isikan nama setelah itu pilih ke menu Pengemudi dan klik Pendaftaran Online;
6. Pilih jenis pengemudi, apakah ingin menjadi pengemudi motor atau mobil kemudian masukkan merek kendaraan yang ingin digunakan;
7. Pilih warna kendaraan untuk ditampilkan dalam kanal pencarian;
8. Masukkan nomor polisi kendaraan;
9. Isikan data diri dengan lengkap sesuai dengan identitas KTP;
10. Upload semua foto yang disyaratkan meliputi foto diri, foto kendaraan, STNK, SIM, SKCK, dan foto diri ketika memegang SIM.
Demikian syarat dan cara daftar driver Ojol inDriver. Untuk diketahui ojol ini juga dikabarkan memiliki skema baru dalam penentuan upah. Driver memiliki otoritas dalam menentukan berapa upah yang layak untuk tiap kilometernya.
Tentu saja besaran upah ini juga mengacu pada tarif di lokasi setempat. Kemudian, pembagian komisi ditentukan 90 persen untuk driver dan sisanya 10 persen untuk penyedia aplikasi.
Kendati demikian, driver ojol inDriver hanya berstatus sebagai mitra. Itu berarti driver harus bersiap untuk memiliki jam kerja yang panjang jika mengincar target orderan tertentu. Driver juga tidak akan mendapatkan gaji tetap dan tunjangan. Satu-satunya gaji yang didapat hanyalah berdasarkan jumlah orderan.
Walau begitu, sistem di mana driver bisa menentukan sendiri tarif yang dipatok merupakan terobosan baru untuk pengemudi ojol. Pasalnya sebelum ini, tarif telah dipatok oleh penyedia aplikasi.
Seperti yang diterapkan oleh Gojek. Driver Gojek memperoleh bayaran dengan sistem perhitungan per kilometer. Gojek membaginya menjadi dua kategori yakni jam sibuk dan jam non-sibuk. Di jam sibuk, tarif per kilometernya adalah Rp2.500. Jam sibuk merupakan jam pergi dan pulang kantor.
Sementara itu di jam non-sibuk, tarifnya adalah Rp2.000 per kilometer. Dengan demikian, jika seorang Driver Gojek mengantarkan penumpang sejauh 20 km di jam sibuk dalam sehari, maka bayaran yang dia peroleh adalah 20 km x Rp2.500 yakni Rp50.000.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Sistem Bonus Komisi Maxim, Makin Bikin Untung Pakai Cara Ini
-
Revisi Aturan Permenhub, Tarif Ojol akan Diatur Gubernur
-
Pamer Bonceng 2 Bule Seksi di Motor, Abang Ojol Menang Banyak!
-
Heboh Siswi di Cakung Jaktim Ngaku Dilecehkan saat Dibonceng Abang Ojol, Pulang-pulang Ngadu ke Ortu
-
Nestapa Driver Ojol Tewas Ditusuk 7 Kali Karena Pergoki Istri Selingkuh
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter