Suara.com - Layanan kendaraan berbasis aplikasi online Maxim mulai menampakkan geliat di berbagai kota. Ketertarikan para pengemudi juga didorong oleh sistem bonus dan komisi Maxim yang mudah.
Bonus dan komisi bisa diperoleh tiap pengemudi berhasil mengajak pengemudi baru dengan memasukkan kode referal miliknya. Setiap kode referal yang digunakan oleh driver baru, maka pemilik kode referal akan mendapatkan bonus Rp10.000.
Bisa dibayangkan jika dalam satu bulan seorang driver senior mampu mengajak lima driver baru, maka bonusnya bisa mencapai Rp50.000. Setiap orang yang telah resmi terdaftar sebagai driver Maxim kemudian akan memperoleh kode referal masing-masing. Hal ini berlaku baik untuk pengendara motor maupun mobil.
Maxim menjadi pendatang baru dalam bisnis kendaraan berbasis aplikasi. Kendati demikian, tidak seperti Gojek dan Grab, sistem bagian komisi Driver Maxim lebih menguntungkan.
Melansir ruangojol.com, skema baru Maxim memberikan driver total 90 persen dari penghasilan, sementara sisanya 10 persen akan diberikan kepada aplikasi. Dengan begitu, pengemudilah yang akan banyak memperoleh keuntungan dari pekerjaan ini.
Skema baru yang menempatkan pengemudi di atas aplikasi ini menarik minat banyak mitra. Apakah anda salah satu yang tertarik? Jika ya, berikut ini cara menjadi driver Maxim.
Syarat Mendaftar Jadi Driver Maxim
1. KTP
2. SIM A atau C sesuai dengan kualifikasi profesi yang akan didaftarkan
3. Surat kepemilikan sah motor atau mobil
4. Foto motor atau mobil tampak depan dan belakang dengan kondisi prima
5. Foto diri
6. Alamat email aktif
7. Nomor HP aktif
8. Smartphone jenis android atau iphone
Berita Terkait
-
Minta Persentase DBH Migas Dibkin Masuk Akal, Jokowi Didesak Tanggapi Serius Aksi Protes Bupati Meranti
-
Miliki Potensi Stabilitas, UMKM Dinilai Bakal Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Terima Disebut Buta dan Tuli, Kuat Ma'ruf Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial
-
Cellica Nurrachadiana Dibilang Mirip Lisa Blackpink, Kang Dedi Mulyadi: Dia Menanam Tanpa Pernah Memetik
-
KPK dan Menteri Bintang Puspayoga; Perempuan Benteng Kokoh Pencegahan Korupsi
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban
-
Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya
-
Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT
-
DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu
-
Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya
-
Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi
-
Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli
-
Harga Emas dan Perak Terperosok, Ada Apa dengan Pasar Global?
-
Berhasil Kantongi Utang Rp301 T dari China, Purbaya Langsung Dapat Gelar Profesor!
-
Pengusaha Jasa Kurir Janji Ikut Tekan Biaya Logistik Nasional yang Masih Tinggi