Suara.com - Anda orang yang layak dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) namun tidak terdata? Atau uang BSU anda tak kunjung cair padahal masa tenggat akan jatuh pada 20 Desember 2022? Cara komplain masalah BSU seperti di atas bisa dilakukan secara online.
Jika anda termasuk dalam orang yang mengalami hal tersebut, langkah yang harus dilakukan adalah membuat pengaduan BSU melalui website Kementerian Ketenagakerjaan R.I di www.bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center dengan nomor : 1500 630 pada hari Senin – Jum’at pukul 08.00 – 16.00 WIB. Demikian panduan cara melapor apabila tidak memperoleh BSU sebagaimana mestinya.
Dalam penyaluran Bantuan Subsidi Upah tak jarang pekerja yang telah masuk kategori justru tidak menerima bantuan. Kasus-kasus ini biasanya gampang ditemui ketika mengecek akun di website Kementerian Ketenagakerjaan.
Setelah pekerja mengisi semua data yang dibutuhkan pada akun tersebut, maka akun akan menerima salah satu pemberitahuan, yakni antara terdaftar dan tidak terdaftar sebagai penerima BSU.
Melansir https://bsu.kemnaker.go.id/, pekerja yang terdaftar akan langsung bisa melanjutkan ke langkah berikutnya. Sementara itu, bagi yang tidak terdaftar akan mendapatkan alasan terkait kegagalan pendaftaran tersebut.
Pekerja yang tidak terdaftar merupakan pekerja yang tidak memenuhi syarat berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Pekerja juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Dana BSU Tidak Dipotong
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resminya menyatakan bahwa BSU tidak dikenakan biaya administrasi apapun.
BSU akan cair secara penuh sesuai dengan nominal yang ditentukan. Sebelumnya, situs resmi Kominfo lewat website resminya pernah merilis bahwa pesan berantai yang menyebut penerima BSU harus membayar Rp100.000 untuk biaya asuransi dan syarat penarikan uang juga adalah hoaks. Klarifikasi yang sama juga dilakukan oleh Kemenaker lewat akun Instagramnya.
Baca Juga: Badai PHK Landa Startup, DPR Minta Kemnaker Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi
Kemnaker juga meminta masyarakat untuk waspada terhadap informasi hoaks yang disebarkan melalui WhatsApp, SMS, dan media sosial tentang penyaluran BSU. Informasi resmi terkait BSU dapat diakses di situs kemnaker.go.id dan akun media sosial Kemnaker.
Untuk diketahui, pencairan BSU senilai Rp600.000 bisa dilakukan melalui Kantor Pos. Cara klaim BSU di Kantor Pos bagi calon penerima pun sangat mudah. Ikuti langkah-langkah berikut ini.
1. Masyarakat yang dinyatakan berhak menerima BSU akan dihubungi oleh ketua RT atau pemerintah desa setempat.
2. Penerima hanya perlu membawa tiga berkas berupa KTP, KK, dan undangan dari pemerintah desa atau RT/ RW setempat untuk mencairkan bantuan tunai ke Kantor Pos terdekat.
3. Sesampainya di Kantor Pos, ambil nomor antrean dan serahkan semua berkas ketika nomor dipanggil.
4. Setelah petugas melakukan verifikasi, penerima manfaat dapat mengambil BLT BBM senilai Rp600.000 per penerima.
Berita Terkait
-
5 Cara Cek BSU di Kemenaker, Segera Klaim Sebelum Hangus 30 Desember
-
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Diingatkan Wamenaker untuk Tidak Berangkatkan Mereka secara Ilegal
-
Login Aplikasi PosPay dan Cek Daftar Pekerja Peneriam BSU Desember 2022, Ada BLT Subsidi Gaji Rp600.000C Cair di Kantor Pos
-
Kemnaker Jajaki Kerja Sama Penempatan Tenaga Medis Indonesia di Singapura
-
Badai PHK Landa Startup, DPR Minta Kemnaker Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
IHSG Masih Nyaman Turun di Kamis Pagi, Balik ke Level 7.800
-
OJK Temukan Dugaan Penyaluran Dana Fiktif di PT Crowde Membangun Bangsa
-
IHSG Anjlok, Bos BEI Minta Danantara Masuk Cepat ke Pasar Modal?
-
Benarkah Tembakau Alternatif jadi Jalan Keluar Kebiasaan Merokok?
-
BUMN Ini Dulu Hanya Percetakan, Kini Bertransformasi jadi Raksasa Teknologi Keamanan Digital RI
-
Profil Dewan Energi Nasional, Ini tugas dan Tanggung Jawabnya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Target Negosiasi Tarif Impor AS Mundur, Ada Kendala?
-
Purbaya soal IHSG Anjlok: Beres Sebelum Mei, Hanya Syok Sesaat
-
PU Kebut Normalisasi Sungai Aek Doras, Upaya Redam Ancaman Banjir di Sibolga