- Pemangku kepentingan meminta pemerintah cermat dalam revisi UU Hak Cipta agar tidak memicu dampak ekonomi yang merugikan.
- Revisi aturan yang kompleks berisiko meningkatkan biaya kepatuhan serta menghambat inovasi pelaku usaha dan industri kreatif nasional.
- Ketidakpastian regulasi pada era kecerdasan buatan dikhawatirkan menurunkan minat investasi serta menghambat kolaborasi riset dan pengembangan teknologi.
Suara.com - Sejumlah pemangku kepentingan yang terdiri atas pelaku usaha, pelaku ekonomi kreatif, akademisi, serta pengamat kebijakan publik memberikan catatan perhatian terkait rencana perubahan regulasi hak kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia.
Mereka mengingatkan bahwa proses revisi Undang-Undang Hak Cipta memerlukan kecermatan dan tidak dirumuskan secara tergesa-gesa guna mencegah timbulnya konsekuensi ekonomi yang tidak diinginkan di masa depan.
Meskipun langkah pembaruan ini memiliki tujuan dasar untuk memperkuat jaminan perlindungan bagi para pencipta karya, beberapa poin perubahan materi hukum dikhawatirkan dapat memicu kenaikan biaya operasional tambahan, menghambat laju inovasi, serta menurunkan daya saing sektor industri kreatif nasional apabila tidak dibarengi dengan skema penerapan dan fungsi pengawasan yang berimbang.
Pandangan tersebut salah satunya diuraikan oleh Devi Syukri Azhari, seorang akademisi dari Universitas Putra Indonesia YPTK Padang.
Ia menggarisbawahi bahwa salah satu dampak utama yang perlu diantisipasi adalah potensi kenaikan biaya kepatuhan (compliance costs) bagi korporasi, platform digital, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), hingga para kreator mandiri.
Aturan yang dinilai semakin kompleks terkait tata cara perizinan, pemanfaatan konten, serta mekanisme pembayaran royalti berpotensi membebani struktur keuangan pelaku usaha, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan sumber daya.
“Pertama-tama, harus diakui bahwa niat di balik reuni UU Hak Cipta adalah sesuatu yang baik. Kendati demikian, dalam praktik di lapangan, hak eksklusif berpotensi membatasi penyebaran dan modifikasi karya sehingga biaya untuk menggunakan riset, perangkat lunak, atau materi edukasi menjadi tinggi. Akibatnya, inovasi para pelaku ekonomi kreatif lokal bisa terhambat,” papar Devi.
Di samping masalah pembiayaan operasional, batasan definisi serta ruang lingkup proteksi hak cipta pada era perkembangan teknologi Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang belum dirumuskan secara mendetail juga diproyeksikan dapat menimbulkan celah ketidakpastian hukum.
Kondisi tersebut dikhawatirkan akan memicu sikap menahan diri dari investor maupun pelaku industri teknologi untuk melakukan ekspansi bisnis, penanaman modal baru, atau peluncuran fitur layanan mutakhir di Indonesia sampai terdapat kepastian mengenai batas risiko hukum yang harus ditanggung.
Baca Juga: Dibalik Murahnya Harga Cilok dan Batagor, Ada 'Bom Waktu' Ekonomi yang Mengintai
Devi menambahkan bahwa penetapan aturan yang terlalu kaku berisiko membatasi ruang gerak kolaborasi kreatif. Sembari mengakui urgensi perlindungan terhadap kekayaan intelektual, ia menilai bahwa model industri digital saat ini banyak bertumpu pada aktivitas pemanfaatan kembali, proses adaptasi, transformasi, dan distribusi konten yang berjalan dalam koridor legal.
“Apabila ruang penggunaan yang wajar atau istilahnya fair use menjadi terlalu terbatas, biaya produksi konten dan pengembangan produk digital dapat meningkat secara signifikan,” jelas Devi.
Dampak sektoral juga diprediksi dapat merembet ke bidang pendidikan, aktivitas penelitian, serta pengembangan teknologi.
Jika akses terhadap materi referensi menjadi lebih mahal atau prosedurnya semakin rumit, biaya untuk riset dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia otomatis akan naik, yang dalam jangka panjang berpotensi memperlambat proses alih pengetahuan (transfer of knowledge).
Bagi unit usaha skala kecil seperti startup dan pengusaha mikro, tuntutan pemenuhan aspek administrasi baru dikhawatirkan akan menjadi hambatan masuk (barrier to entry) ke pasar yang lebih luas.
Keterbatasan kapasitas finansial dan pemahaman hukum dapat mengurangi intensitas kompetisi sehat di dalam ekosistem ekonomi kreatif.
Dari sudut pandang ekonomi makro, akumulasi dari naiknya biaya produksi, lisensi, dan kepatuhan hukum ini pada akhirnya berpotensi dibebankan kepada masyarakat pengguna melalui penyesuaian harga jual yang lebih tinggi untuk produk layanan digital, perangkat lunak, maupun konten kreatif.
“Inilah hal yang tidak kita harapkan. Kita mengharapkan bahwa revisi UU Hak Cipta benar-benar dilakukan melalui konsultasi publik yang menyeluruh dan tidak terburu-buru. Kampanye literasi digital yang belum optimal juga menjadi faktor penghambat dalam menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum terkait hak cipta. Oleh karena itu, diperlukan strategi komprehensif yang tidak hanya menekankan aspek regulasi, tetapi juga memperkuat pendidikan masyarakat, kolaborasi antarpemangku kepentingan, serta penerapan teknologi modern untuk mendukung efektivitas perlindungan hak cipta,” urai Devi
Tag
Berita Terkait
-
Sekarang UMKM Bisa Ekspor ke Eropa Setelah IEU-CEPA Disepakati
-
DJP Klaim Aturan Baru PPh Final Bikin UMKM Naik Kelas, Bukan Bebani Administrasi Pajak
-
Jakarta Fair Edisi Ke-57 Resmi Digelar di Kemayoran
-
Kelola Transaksi, Begini Caranya Agar UMKM Bisa Pisahkan Dana Bisnis dan Pribadi
-
Dibalik Murahnya Harga Cilok dan Batagor, Ada 'Bom Waktu' Ekonomi yang Mengintai
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
BSI Catat DPK Rp382 Triliun, Percepat Ekspansi Global Lewat Dubai dan Siapkan Cabang di Arab Saudi
-
BRI Perkuat Digitalisasi, BRILink Agen Berpeluang Dapat Emas Gratis
-
Nasib Dana Investor DSI Terjawab, OJK dan LPSK Kawal Restitusi Ribuan Korban
-
IMF Peringatkan Risiko Ekonomi Negara Berkembang di Asia
-
Pengguna Livin by Mandiri Tembus 40,3 Juta, Transaksi Digital Capai Rp2.083 Triliun hingga Mei 2026
-
Rupiah Menuju Rp17.500, Pengamat: Sentimen Positif Pengetatan Anggaran MBG dan KDMP
-
Bahlil Ajukan Anggaran Rp 27,33 Triliun untuk ESDM, Disebut untuk Jaringan Gas Warga
-
Emiten WINE Tebar Dividen Rp3,5 per Saham, Bidik Pertumbuhan Pendapatan Lima Persen pada 2026
-
Harga Minyak Dunia Anjlok Usai AS-Iran Sepakati Perdamaian, Bursa Saham Global Menguat
-
Harga Emas Hari Ini 16 Juni 2026 Naik, Antam Tembus Rp2,83 Juta per Gram