- OJK memproses pengembalian dana bagi para lender Dana Syariah Indonesia melalui mekanisme restitusi yang difasilitasi oleh pihak LPSK.
- Sebanyak 5.832 korban telah mendaftarkan diri dalam proses restitusi yang pendaftarannya sempat diperpanjang hingga tanggal 15 Mei 2026.
- OJK terus berkoordinasi dengan LPSK untuk memastikan verifikasi data serta pengembalian dana berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan terbaru terkait penyelesaian kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Hingga saat ini, proses pengembalian dana lender Dana Syariah Indonesia masih berlangsung melalui mekanisme restitusi seiring berjalannya proses penegakan hukum terhadap kasus tersebut.
Perkembangan kasus gagal bayar DSI dan pengembalian dana investor menjadi perhatian utama para lender yang terdampak.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan bahwa penyelesaian hak lender dilakukan melalui mekanisme permohonan restitusi yang difasilitasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini menjadi bagian dari upaya pengembalian dana lender Dana Syariah Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mengingat saat ini kasus DSI dalam proses penegakan hukum, upaya pengembalian dana lender dilakukan melalui mekanisme permohonan restitusi yang difasilitasi oleh LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis, Selasa (16/6/2026).
Sebelumnya, LPSK telah membuka pendaftaran bagi calon pemohon restitusi perkara DSI mulai 2 April hingga 1 Mei 2026.
Masa pendaftaran kemudian diperpanjang hingga 15 Mei 2026 guna memberikan kesempatan lebih luas kepada para lender untuk mengajukan permohonan.
OJK menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan LPSK dalam mendukung penyelesaian hak-hak lender yang terdampak kasus gagal bayar platform pendanaan syariah tersebut.
Koordinasi tersebut mencakup dukungan terhadap proses verifikasi permohonan restitusi yang diajukan para korban.
Baca Juga: Danantara Sumberdaya Indonesia Urus Ekspor RI Tahun Depan, Bagaimana Nasib Bea Cukai?
Berdasarkan data yang diperoleh OJK, jumlah pemohon yang telah mendaftarkan diri dalam proses restitusi tercatat mencapai 5.832 orang.
Angka tersebut menunjukkan tingginya partisipasi lender dalam upaya memperoleh kembali dana yang terdampak kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia.
Agusman menegaskan, tahapan selanjutnya akan mengikuti mekanisme dan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait perlindungan saksi dan korban.
"OJK bersama LPSK akan terus mengawal proses pengembalian dana lender Dana Syariah Indonesia agar berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memberikan kepastian bagi para korban kasus gagal bayar DSI," tandasnya.
Berita Terkait
-
Pasar Modal Indonesia Ditinggal Investor, 15 Perusahaan Masih Nekat IPO Tahun Ini
-
Akibat IHSG Bobrok, Dana Asing Telah Keluar Rp 4,1 T Sepanjang Mei
-
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Masyarakat Panik Banyak Tarik Uang di Bank?
-
Ekspor Satu Pintu Mulai Jalan, Ini Daftar Tugas-tugas Danantara Sumberdaya Indonesia
-
OJK Panggil Petinggi Bank Mandiri Taspen, Apa Kasusnya?
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur