- OJK memproses pengembalian dana bagi para lender Dana Syariah Indonesia melalui mekanisme restitusi yang difasilitasi oleh pihak LPSK.
- Sebanyak 5.832 korban telah mendaftarkan diri dalam proses restitusi yang pendaftarannya sempat diperpanjang hingga tanggal 15 Mei 2026.
- OJK terus berkoordinasi dengan LPSK untuk memastikan verifikasi data serta pengembalian dana berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan terbaru terkait penyelesaian kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Hingga saat ini, proses pengembalian dana lender Dana Syariah Indonesia masih berlangsung melalui mekanisme restitusi seiring berjalannya proses penegakan hukum terhadap kasus tersebut.
Perkembangan kasus gagal bayar DSI dan pengembalian dana investor menjadi perhatian utama para lender yang terdampak.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan bahwa penyelesaian hak lender dilakukan melalui mekanisme permohonan restitusi yang difasilitasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini menjadi bagian dari upaya pengembalian dana lender Dana Syariah Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mengingat saat ini kasus DSI dalam proses penegakan hukum, upaya pengembalian dana lender dilakukan melalui mekanisme permohonan restitusi yang difasilitasi oleh LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis, Selasa (16/6/2026).
Sebelumnya, LPSK telah membuka pendaftaran bagi calon pemohon restitusi perkara DSI mulai 2 April hingga 1 Mei 2026.
Masa pendaftaran kemudian diperpanjang hingga 15 Mei 2026 guna memberikan kesempatan lebih luas kepada para lender untuk mengajukan permohonan.
OJK menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan LPSK dalam mendukung penyelesaian hak-hak lender yang terdampak kasus gagal bayar platform pendanaan syariah tersebut.
Koordinasi tersebut mencakup dukungan terhadap proses verifikasi permohonan restitusi yang diajukan para korban.
Baca Juga: Danantara Sumberdaya Indonesia Urus Ekspor RI Tahun Depan, Bagaimana Nasib Bea Cukai?
Berdasarkan data yang diperoleh OJK, jumlah pemohon yang telah mendaftarkan diri dalam proses restitusi tercatat mencapai 5.832 orang.
Angka tersebut menunjukkan tingginya partisipasi lender dalam upaya memperoleh kembali dana yang terdampak kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia.
Agusman menegaskan, tahapan selanjutnya akan mengikuti mekanisme dan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait perlindungan saksi dan korban.
"OJK bersama LPSK akan terus mengawal proses pengembalian dana lender Dana Syariah Indonesia agar berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memberikan kepastian bagi para korban kasus gagal bayar DSI," tandasnya.
Berita Terkait
-
Pasar Modal Indonesia Ditinggal Investor, 15 Perusahaan Masih Nekat IPO Tahun Ini
-
Akibat IHSG Bobrok, Dana Asing Telah Keluar Rp 4,1 T Sepanjang Mei
-
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Masyarakat Panik Banyak Tarik Uang di Bank?
-
Ekspor Satu Pintu Mulai Jalan, Ini Daftar Tugas-tugas Danantara Sumberdaya Indonesia
-
OJK Panggil Petinggi Bank Mandiri Taspen, Apa Kasusnya?
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
IMF Peringatkan Risiko Ekonomi Negara Berkembang di Asia
-
Pengguna Livin by Mandiri Tembus 40,3 Juta, Transaksi Digital Capai Rp2.083 Triliun hingga Mei 2026
-
Rupiah Menuju Rp17.500, Pengamat: Sentimen Positif Pengetatan Anggaran MBG dan KDMP
-
Bahlil Ajukan Anggaran Rp 27,33 Triliun untuk ESDM, Disebut untuk Jaringan Gas Warga
-
Emiten WINE Tebar Dividen Rp3,5 per Saham, Bidik Pertumbuhan Pendapatan Lima Persen pada 2026
-
Harga Minyak Dunia Anjlok Usai AS-Iran Sepakati Perdamaian, Bursa Saham Global Menguat
-
Harga Emas Hari Ini 16 Juni 2026 Naik, Antam Tembus Rp2,83 Juta per Gram
-
Selat Hormuz Dibuka, Bahlil Sebut Indonesia Tetap Lanjutkan Kontrak Impor Minyak
-
Bahlil Ungkap Kontrak Batu Bara PLN Kurang 20 Juta Ton, Listrik Bisa Terganggu?
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Salurkan Pembiayaan Rp340 Miliar untuk 867 Debitur