Bisnis / Inspiratif
Senin, 19 Desember 2022 | 16:08 WIB
Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) menggelar rilis produk tanpa izin edar di kantor BPOM, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (22/12).

6. Minyak

7. Gula, Kembang Gula, Coklat

8. Kopi & Teh Kering

9. Bumbu dan Rempah

10. Minuman Serbuk dan Botanikal

11. Hasil Olahan Biji-bijian, Kacang kacangan, dan Umbi. (Selengkapnya tercantum dalam Lampiran II Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga).

Alur pendaftaran SPP-IRT sebagai berikut:

1. Pemohon SPP-IRT login ke sistem OSS atau datang ke DPMPTSP

2. Input kelengkapan data di OSS (untuk mendapatkan NIB)

Baca Juga: Obat Sirup yang Dilarang Bertambah Lagi, Simak Daftar Lengkapnya dari BPOM

3. Membuat permohonan UMKU untuk SPP-IRT

4. Klik link pemenuhan komitmen di OSS sehingga akan diarahkan ke aplikasi sppirt.pom.go.id untuk pengajuan produk baru

5. Pemohon tidak perlu login di aplikasi sppirt.pom.go.id apabila data NIB nya sudah tersimpan di aplikasi SPP-IRT. Pemohon dengan data NIB belum pernah terdaftar dalam aplikasi sppirt.pom.go.id wajib melengkapi datanya di sppirt.pom.go.id

6. Pemohon menginput data produk, mengunggah rancangan label dan pernyataan komitmen.

7. Permohonan sppirt secara otomatis akan divalidasi oleh sistem dan No P-IRT akan tergenerate secara otomatis dari data yang diinput oleh pelaku usaha.

8. Penerbitan SPPIRT (dalam waktu 1 hari).

Pengawasan terhadap pemenuhan komitmen oleh pelaku usaha dilakukan 3 (tiga) bulan sejak SPP-IRT diterbitkan. Jika seluruh aspek belum terpenuhi maka diberikan tenggat untuk melakukan pemenuhan dalam waktu 3 bulan sejak dikeluarkannya hasil pengawasan dari Pemda Kab/Kota (Cq. Dinas Kesehatan) setempat.

Untuk memperoleh SPP-IRT memerlukan bukti sudah memenuhi komitmen tindak lanjut dari Dinas Kesehatan jika tidak terpenuhi dalam tiga bulan, yaitu:

1. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (didapat setelah mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dengan nilai post test minimal 60) Melakukan Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan oleh tenaga Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) yang kompeten.

2. Memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri rumah Tangga (CPPB-IRT) atau higiene, sanitasi dan dokumentasi (Sesuai Peraturan BPOM Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 Tentang CPPB-IRT).

3. Hasil pemeriksaan sarana memenuhi level I atau II (Pemeriksaan sarana sesuai ketentuan Peraturan BPOM Nomor: HK.03.1.23.04.12.2207 tahun 2012 tanggal 5 April 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi PIRT).

4. Pendampingan pemenuhan CAPA Hasil Pemeriksaan Sarana.

5. Memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Load More