Suara.com - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mendorong agar pupuk bersubsidi disalurkan secara tepat sasaran kepada petani yang membutuhkan. Hal ini menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
"Kita mesti mengatur betul siapa yang berhak siapa yang bisa mendapatkan akses pupuk bersubsidi," kata Ganjar.
Dalam Permentan tersebut, jenis pupuk subsidi berkurang dari tahun sebelumnya. Jika sebelumnya ada lima jenis pupuk yang disubsidi yakni ZA, Urea, NPK, SP-36, dan pupuk organik Petroganik, kini menjadi dua jenis saja, yaitu Urea dan NPK.
Selain itu, dengan adanya permentan tersebut, pupuk subsidi hanya diperuntukkan untuk 9 komoditas utama, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi, dan kakao. Di tahun sebelumnya, pupuk subsidi menyasar 70 komoditas pertanian.
"Sekarang pupuk sulit karena subsidinya tidak seratus persen. Kalau bisa seratus persen, maka sebanarnya petani akan nyaman. Hari ini tidak bisa seratus persen," kata Ganjar.
Sebagai informasi, di Jateng Ganjar telah membuka posko pelayanan pupuk bersubsidi. Posko tersebut tersebar di 35 kabupaten kota se-Jateng.
Ganjar mengatakan, pupuk subsidi saat ini jumlahnya terbatas. Ganjar juga terus berkomunikasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) agar bisa menambah kekurangan tersebut.
"Maka dalam posisi yang kurang, harus didistribusikan kepada seluruh calon penerima itu mestinya ya datanya betul-betul akurat," tegasnya, Selasa (8/11).
Ganjar mengungkapkan, saat ini Pemprov Jateng telah menerapkan kebijakan Kartu Tani. Sehingga, kata Ganjar, pihaknya bisa mengakomodasi para petani yang memiliki sawah seluas dua hektare atau kurang
Baca Juga: Omzet Kripik Fitri Naik 80 Persen Berkat Hetero Space yang Diinisiasi Ganjar
“Nah kalau mereka nyewa lahan satu hektare, setengah hektare, terus kemudian dikumpul-kumpulkan jadi satu sehingga punya lahan dua puluh hektare, satu-satu unit atau satu nama yang ada di situ kan bisa mengakses pupuk. Tapi diakumulasikan sebenarnya ini tidak berhak untuk mendapatkan pupuk subsidi,” jelas Ganjar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
Investor Asing Antre Beli Saham EMAS, 50 Persen Jatah IPO Hong Kong Langsung Ludes
-
Tak Hanya Listrik, Limbah Panas Bumi Disulap Jadi Produk Bernilai Ekonomi
-
BI Diprediksi Tahan Suku Bunga di Level 5,50 Persen, Apa Pertimbangannya?
-
Jelang Pengumuman MSCI, Simak Saham-saham yang Layak Dilirik Hari Ini
-
OJK Minta Investor Lakukan Ini Jelang Pengumuman Baru MSCI
-
DJP Klaim Anggaran Pajak Indonesia Lebih Murah dari China
-
Banyak yang Mundur dari Manajer Kopdes Merah Putih, Ada Denda Rp100 Juta hingga Penempatan Diacak?
-
B50 Resmi Meluncur Juli 2026, ESDM Pastikan Stok Minyak Goreng Tetap Aman
-
Bos Baru Danantara dari WNA Tuai Polemik, Pakar: Yang Penting Kompeten, Bukan Paspor
-
Harga Pertamax Cs Berpotensi Turun, ESDM Beri Kabar Baik untuk Kantong Masyarakat