Suara.com - Pelaku usaha pelayaran yang tergabung DPP Indonesian National Shipowners Association (INSA) meminta penerapan kapal pandu dan tunda di pelabuhan sesuai aturan. Adapun layanan kapal tunda itu diatur pada PM 57 tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.
Ketua Umum DPP INSA, Carmelita Hartoto mengatakan, saat ini kerap terjadi pelayanan penundaan oleh BUP tidak sesuai aturan
Ia mencontohkan, kapal dengan panjang 150 meter yang semestinya cukup dilayani dengan satu unit tunda dengan jumlah daya kuda 2.000 DK, namun karena tidak tersediaannya unit tunda dengan daya kuda yang sesuai, maka digunakan unit tunda yang memiliki daya kuda yang lebih besar sehingga mempengaruhi besaran pemakaian bahan bakar minyak (BBM) kapal tunda yang dibebankan kepada pelayaran.
Menurut Carmelita, hal ini menyebabkan biaya operasional pelayaran mengalami kenaikan. Karena itu, Carmelita meminta kepada BUP-BUP agar menyediakan kapal tunda dengan jumlah daya kuda yang sesuai.
"Masih ada BUP atau badan usaha penyedi jasa penundaan tidak memiliki unit tunda yang daya kudanya sesuai dengan panjang kapal, sehingga cost operasional pelayaran menjadi lebih besar," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/12/2022).
Dalam PM 57 tahun 2015 di pasal 33 ayat (3) disebutkan, badan usaha penyediaan pelayanan jasa pandu dan tunda harus memenuhi persyaratan teknis, yaitu memiliki pandu yang memenuhi persyaratan paling sedikit 15 (lima belas) orang; memiliki kapal tunda yang memenuhi persyaratan paling sedikit 10 (sepuluh) unit dengan total daya minimum 20.000 daya kuda; dan memiliki kapal pandu yang memenuhi persyaratan paling sedikit 5 (lima) unit.
Carmelita berharap, kedepan seluruh BUP dapat menyediakan kapal tunda sesuai dengan PM tersebut.
Diharapkan juga pemerintah berkenan melakukan perubahan PM 57 Tahun 2015 sehingga pelayanan jasa pandu dan tunda di pelabuhan akan lebih kompetitif yang pada akhirnya akan ikut menekan biaya logistik kita di masa mendatang.
"Penggunaan kapal pandu dan tunda yang sesuai merupakan kepentingan bersama dalam rangka menekan biaya logistik Indonesia," kata dia.
Baca Juga: Kemenhub Ajak Perusahaan Pelayaran Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Di sisi lain, DPP INSA meminta anggotanya untuk meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan kapal pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kementerian Perhubungan memprediksi jumlah pergerakan pada Nataru tahun ini mencapai 44,17 juta orang, atau 16,35% dari jumlah penduduk Indonesia. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan Nataru 2021 yang diprediksi sebanyak 19,9 juta orang.
Sementara puncak arus pergerakan pada mudik Natal akan terjadi pada 23-24 Desember 2022, sedangkan puncak arus balik Natal pada 25-26 Desember 2022.
Untuk masa puncak arus mudik masa libur tahun baru diprediksi akan terjadi pada 30-31 Desember 2022 dengan puncak arus balik diprediksi pada 1-2 Januari 2023.
"Tidak bosan-bosan kami mengimbau agar operator angkutan transportasi tetap mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kesehatan seluruh awak kapal dan penumpang dalam masa libur Nataru ini," pungkas Carmelita.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Tim Koordinasi Hadapi Investigasi Perjanjian Dagang RI-AS
-
Purbaya Salurkan Rp 4,39 Triliun ke Wilayah Terdampak Bencana Banjir Sumatra
-
Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG: Tak Harus Rp 335 Triliun
-
IPC TPK Antisipasi Lonjakan Arus Peti Kemas saat Ramadan dan Lebaran
-
Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah, Kini 400 Ribu Unit per Tahun
-
Purbaya Pilih Efisiensi Ketimbang Defisit APBN Naik: Nanti Marah-marah Pemerintah Utang Terus
-
Ini Upaya Pertamina Hadapi Situasi Global dalam Upaya Jaga Ketersediaan Pasokan Energi
-
Ironi Lebaran, Larangan Operasional Truk Justru Buat Buruh Gudang Nganggur
-
Eni Kucurkan Rp 230 Triliun untuk Proyek Gas di Kalimantan Timur
-
Pendampingan dan Pelatihan Dongkrak Produktivitas Petani Sawit