Suara.com - Netizen sempat dibuat gempar atas peristiwa viral ketika seorang perempuan berinisial NR memergoki sang ibu berselingkuh dengan suaminya sendiri. Peristiwa menantu selingkuh dengan mertua ini pun lantas menimbulkan pertanyaan, apakah menikahi ibu mertua boleh menurut hukum negara? Apalagi sebelumnya NR juga disebut-sebut bakal menggugat cerai sang suami.
Melansir hukumonline, sebenarnya tak ada definisi spesifik yang menjelaskan menantu dan menantu menurut undang-undang. Definisi dua posisi dalam hubungan perkawinan tersebut biasa mengacu dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI.
KBBI online mendefinisikan menantu sebagai istri atau suami dari anak kita, sementara mertua adalah orang tua dari istri atau suami. Dari dua definisi di atas maka diketahui tidak ada pertalian darah antara mertua dan menantu.
Hubungan mertua-menantu disebut hubungan semenda yakni menjadi kerabat karena adanya ikatan perkawinan. Pasal 8 huruf c UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan larangan perkawinan, yang salah satunya antara dua orang yang berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/ bapak tiri. Hal yang sama ditegaskan dalam Pasal 69 huruf d angka 3 Kompilasi Hukum Islam atau KHI. Berpijak pada pasal tersebut maka menikahi ibu mertua dilarang menurut hukum negara.
Di sisi lain, ketika terjadi perceraian atau salah satu pihak (suami atau istri) kemudian meninggal, secara hukum tidak ada hubungan lagi antara mertua dan menantu. Namun, dari sisi kebudayaan, ada beberapa keluarga atau tradisi yang tetap bisa menjalin hubungan meski tak terikat status semenda.
Putusnya hubungan perkawinan, baik karena kematian atau perceraian, maka orang tua dari bekas suami/ bekas istri bukan lagi mertua. Meski demikian, seorang pria tetap dilarang melangsungkan perkawinan dengan wanita yang melahirkan istrinya atau bekas istrinya. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 39 angka 1 huruf a KHI.
Dengan demikian, menurut penjelasan tersebut, menantu yang menikahi mertua tidak diperbolehkan oleh hukum, baik negara maupun hukum Islam. Kejadian viral beberapa hari lalu kiranya bisa menjadi pelajaran bersama.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Menantu Selingkuh dengan Ibu Mertua, Buya Yahya: Dosa di atas Dosa, Kejahatan Besar, Sedih!
Berita Terkait
-
Tak Ingin Uang Buat Gaji Menantu Berzina Sama Mertua, Indomaret Didesak Pecat Rozy
-
Rozy Dikabarkan Depresi dan Laporkan Norma Risma ke Polisi Usai Borok Perselingkuhan Viral
-
Ingin Hapus Dosa, Rozy Berniat Nikahi Ibu Kandung Norma Risma: Biar Tahu Rasanya Daging Keriput
-
Viral Rozy Selingkuh dengan Mertua, Keterangan Indomaret Dinanti Publik: Belanja ke Warung Madura Aja Deh
-
Menantu Selingkuh dengan Ibu Mertua, Buya Yahya: Dosa di atas Dosa, Kejahatan Besar, Sedih!
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada