Suara.com - Netizen sempat dibuat gempar atas peristiwa viral ketika seorang perempuan berinisial NR memergoki sang ibu berselingkuh dengan suaminya sendiri. Peristiwa menantu selingkuh dengan mertua ini pun lantas menimbulkan pertanyaan, apakah menikahi ibu mertua boleh menurut hukum negara? Apalagi sebelumnya NR juga disebut-sebut bakal menggugat cerai sang suami.
Melansir hukumonline, sebenarnya tak ada definisi spesifik yang menjelaskan menantu dan menantu menurut undang-undang. Definisi dua posisi dalam hubungan perkawinan tersebut biasa mengacu dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI.
KBBI online mendefinisikan menantu sebagai istri atau suami dari anak kita, sementara mertua adalah orang tua dari istri atau suami. Dari dua definisi di atas maka diketahui tidak ada pertalian darah antara mertua dan menantu.
Hubungan mertua-menantu disebut hubungan semenda yakni menjadi kerabat karena adanya ikatan perkawinan. Pasal 8 huruf c UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan larangan perkawinan, yang salah satunya antara dua orang yang berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/ bapak tiri. Hal yang sama ditegaskan dalam Pasal 69 huruf d angka 3 Kompilasi Hukum Islam atau KHI. Berpijak pada pasal tersebut maka menikahi ibu mertua dilarang menurut hukum negara.
Di sisi lain, ketika terjadi perceraian atau salah satu pihak (suami atau istri) kemudian meninggal, secara hukum tidak ada hubungan lagi antara mertua dan menantu. Namun, dari sisi kebudayaan, ada beberapa keluarga atau tradisi yang tetap bisa menjalin hubungan meski tak terikat status semenda.
Putusnya hubungan perkawinan, baik karena kematian atau perceraian, maka orang tua dari bekas suami/ bekas istri bukan lagi mertua. Meski demikian, seorang pria tetap dilarang melangsungkan perkawinan dengan wanita yang melahirkan istrinya atau bekas istrinya. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 39 angka 1 huruf a KHI.
Dengan demikian, menurut penjelasan tersebut, menantu yang menikahi mertua tidak diperbolehkan oleh hukum, baik negara maupun hukum Islam. Kejadian viral beberapa hari lalu kiranya bisa menjadi pelajaran bersama.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Menantu Selingkuh dengan Ibu Mertua, Buya Yahya: Dosa di atas Dosa, Kejahatan Besar, Sedih!
Berita Terkait
-
Tak Ingin Uang Buat Gaji Menantu Berzina Sama Mertua, Indomaret Didesak Pecat Rozy
-
Rozy Dikabarkan Depresi dan Laporkan Norma Risma ke Polisi Usai Borok Perselingkuhan Viral
-
Ingin Hapus Dosa, Rozy Berniat Nikahi Ibu Kandung Norma Risma: Biar Tahu Rasanya Daging Keriput
-
Viral Rozy Selingkuh dengan Mertua, Keterangan Indomaret Dinanti Publik: Belanja ke Warung Madura Aja Deh
-
Menantu Selingkuh dengan Ibu Mertua, Buya Yahya: Dosa di atas Dosa, Kejahatan Besar, Sedih!
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Pembobolan Rp 70 Miliar di RDN BCA Akibat Serangan Siber, Pihak Ini Tanggung Kerugian Nasabah
-
Bahlil: Biodiesel Bikin Devisa Negara Hemat 40,71 miliar Dolar AS
-
Bahlil: Impor Minyak 1 Juta Barel per Hari Bikin Devisa Negara 'Bocor' Rp 776 Triliun per Tahun
-
Lewat NextDev, Telkomsel Cetak Technopreneurs Unggul dengan Kurikulum Inovasi Berbasis AI
-
Percepat Swasembada Pangan, Mentan Pastikan Indonesia Siap Hentikan Impor Beras
-
OJK: Kerugian Akibat Scam Tembus Rp 6,1 Triliun
-
Izin 190 Perusahaan Tambang Dibekukan, Bahlil: Hutan Rusak, Siapa Tanggung Jawab?
-
Naik 15,6 Persen, Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Tembus 7,7 Juta Periode Juli-September
-
PP 39/2025 Terbit, Pemerintah Prioritaskan Stok Batu Bara untuk BUMN Energi dan Industri Strategis
-
Sempat ke Level Tertinggi, IHSG Akhirnya Ditutup Menguat Didorong Keperkasaan Rupiah