- Kementerian Kebudayaan menetapkan bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang pada 30 September untuk memperingati korban peristiwa 1965.
- Pada 1 Oktober pukul 06.00 waktu setempat, bendera Merah Putih kembali dikibarkan satu tiang penuh untuk Hari Kesaktian Pancasila.
- Ketentuan pengibaran bendera tersebut diatur resmi dalam pedoman penyelenggaraan upacara nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Suara.com - Kenapa bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang jelang Hari Kesaktian Pancasila? Pertanyaan ini kerap muncul setiap menjelang 1 Oktober, terutama ketika masyarakat melihat bendera Merah Putih dipasang setengah tiang di berbagai kantor dan lingkungan.
Namun, ada hal yang perlu diluruskan. Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan pada 30 September, sedangkan pada 1 Oktober bendera Merah Putih kembali dikibarkan satu tiang penuh.
Ketentuan tersebut kembali tercantum dalam pedoman penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026 yang diterbitkan Kementerian Kebudayaan. Untuk 2026, bendera dikibarkan setengah tiang pada 30 September, kemudian pada 1 Oktober pukul 06.00 waktu setempat dikibarkan satu tiang penuh.
Lantas, mengapa ada tradisi bendera setengah tiang sebelum Hari Kesaktian Pancasila?
Kenapa Bendera Dikibarkan Setengah Tiang pada 30 September?
Pengibaran bendera setengah tiang merupakan tanda berkabung. Dalam rangkaian peringatan Hari Kesaktian Pancasila, posisi tersebut berkaitan dengan tragedi Gerakan 30 September 1965 yang menewaskan sejumlah perwira TNI Angkatan Darat dan korban lainnya.
Pemerintah kemudian menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967 tentang Hari Kesaktian Pancasila.
Dalam pertimbangannya, Keppres tersebut menyebut 1 Oktober 1965 memiliki ciri khusus untuk mempertebal keyakinan terhadap Pancasila sebagai pandangan hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia. Keppres itu ditetapkan pada 27 September 1967 dan menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Dengan demikian, bendera setengah tiang pada 30 September dan bendera satu tiang penuh pada 1 Oktober merupakan dua bagian dari rangkaian peringatan yang saling berkaitan.
Makna Bendera Setengah Tiang
Secara umum, posisi bendera setengah tiang merupakan simbol duka dan penghormatan terhadap mereka yang telah gugur.
Hal tersebut memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. UU tersebut mengatur penggunaan Bendera Negara sebagai tanda berkabung dan menyatakan bahwa dalam kondisi tersebut bendera dikibarkan setengah tiang.
Karena itu, pengibaran Merah Putih setengah tiang pada 30 September dapat dimaknai sebagai ekspresi berkabung dan penghormatan dalam mengenang korban peristiwa 1965.
Tradisi tersebut juga telah berlangsung dalam pedoman pemerintah selama bertahun-tahun. Sekretariat Negara, misalnya, pernah memberikan klarifikasi pada 2017 bahwa bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang selama satu hari pada 30 September dan kembali satu tiang penuh pada 1 Oktober mulai pukul 06.00.
Mengapa Berkaitan dengan Hari Kesaktian Pancasila?
Hubungan antara 30 September dan 1 Oktober tidak dapat dilepaskan dari sejarah politik Indonesia pada 1965.
Gerakan 30 September menjadi titik penting dalam sejarah nasional. Setelah peristiwa tersebut, 1 Oktober kemudian diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Keppres Nomor 153 Tahun 1967 secara eksplisit menyebut bahwa pengkhianatan G30S/PKI yang hendak menghancurkan Pancasila dinyatakan dapat ditumpas dan digagalkan. Dokumen tersebut menjadi dasar formal penetapan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Penting dicatat, narasi sejarah mengenai peristiwa 1965 memiliki kajian dan perdebatan akademik yang panjang. Karena itu, penyebutan sejarah dalam konteks peringatan resmi perlu dibedakan antara isi dokumen dan narasi resmi pemerintah dengan berbagai interpretasi sejarawan mengenai aktor, sebab, serta rangkaian peristiwa 1965.
Mengapa 1 Oktober Benderanya Kembali Satu Tiang Penuh?
Jika 30 September menjadi momentum berkabung, maka 1 Oktober menjadi hari peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
Perubahan posisi bendera dari setengah tiang menjadi satu tiang penuh memiliki makna simbolik dalam rangkaian peringatan: dari suasana duka dan penghormatan menuju peringatan mengenai keteguhan Pancasila sebagai dasar negara.
Kementerian Kebudayaan dalam pedoman Hari Kesaktian Pancasila 2026 menetapkan bahwa pada 30 September 2026 bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang. Kemudian pada 1 Oktober 2026 pukul 06.00 waktu setempat, bendera kembali dikibarkan satu tiang penuh.
Artinya, anggapan bahwa bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang sepanjang Hari Kesaktian Pancasila perlu diluruskan. Tanggal 1 Oktober justru menjadi hari ketika bendera kembali dikibarkan penuh.
Jadi, bendera Merah Putih tidak dikibarkan setengah tiang pada 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Pengibaran setengah tiang dilakukan pada 30 September sebagai tanda berkabung dan penghormatan dalam rangka mengenang korban peristiwa Gerakan 30 September 1965. Sehari kemudian, 1 Oktober, bendera dikibarkan kembali satu tiang penuh bertepatan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
Untuk 2026, ketentuan tersebut tercantum dalam pedoman Kementerian Kebudayaan yang diterbitkan melalui Pedoman Menteri Kebudayaan Nomor B/668/MK/TU.02.03/2026. Pedoman itu juga mengatur penyelenggaraan upacara Hari Kesaktian Pancasila di tingkat pusat, kementerian/lembaga, daerah, dan satuan pendidikan.
Rangkaian tersebut pada akhirnya menunjukkan dua sisi peringatan sejarah: mengenang mereka yang gugur sekaligus meneguhkan kembali makna Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.