- Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani menyatakan kekhawatiran terkait RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Jakarta pada Rabu (30/9/2026).
- Apindo dan serikat pekerja menyerahkan draf aspirasi terpisah ke DPR karena gagal mencapai mufakat dalam tim kecil.
- Pelaku usaha berharap pemerintah memastikan regulasi baru menciptakan solusi seimbang bagi pekerja dan perusahaan.
Suara.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyuarakan pandangannya terkait perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang saat ini tengah bergulir di parlemen. Para pelaku usaha berharap agar regulasi baru tersebut dirancang secara proporsional. Perlindungan terhadap hak-hak pekerja dipandang mutlak diperlukan, namun tidak boleh mengesampingkan daya tahan perusahaan dalam menciptakan serta memperluas lapangan pekerjaan.
Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, menegaskan bahwa aturan ketenagakerjaan yang berat sebelah dapat memicu keraguan bagi perusahaan yang berencana melakukan ekspansi bisnis.
"Kami khawatir kalau nantinya RUU itu tidak berimbang dan hanya fokus di dalam perlindungan, itu akan sangat memengaruhi kondisi dunia usaha. Terutama kekhawatiran kami dari segi perluasan kesempatan kerja dan penciptaan lapangan pekerjaan," ungkap Shinta di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Menurut Shinta, perumusan beleid ini harus meletakkan keberlangsungan hidup dunia usaha sebagai motor utama penggerak ketersediaan lapangan kerja. Ia menekankan bahwa perlindungan pekerja harus berjalan beriringan dengan realitas kemampuan perusahaan menghadapi fluktuasi ekonomi. Mengacu pada sejarah panjang dinamika ketenagakerjaan di Tanah Air, ia berharap regulasi yang baru tidak memicu kemunduran.
Aturan ketenagakerjaan di masa mendatang, lanjutnya, harus bersifat adaptif terhadap pergeseran tren ekonomi dan kebutuhan industri. Regulasi ini diharapkan tidak sekadar menjadi obat penawar sementara bagi konflik hubungan industrial saat ini, tetapi juga menjadi pijakan yang progresif bagi pertumbuhan ekonomi nasional jangka panjang.
Terkait proses legislasi, Shinta memaparkan bahwa pihak pengusaha dan perwakilan serikat buruh sebelumnya telah dipertemukan dalam sebuah forum tim kecil yang difasilitasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tujuan awal dari pembentukan tim tersebut adalah untuk merumuskan draf substansi aturan secara mufakat.
Sayangnya, upaya untuk menyatukan visi kedua belah pihak ternyata tidak berjalan mulus. Terdapat jurang pemisah yang cukup dalam antara perspektif dunia usaha dan tuntutan dari kelompok pekerja.
"Karena memang posisinya sangat lebar, di sini perbedaan posisi. Tentunya kalau diketahui serikat-serikat pekerja ini juga cukup luas, cukup banyak dan katanya mereka agak sulit untuk bisa berkompromi secara jelas," papar Shinta mengurai kendala di meja perundingan.
Merespons perbedaan yang sulit dijembatani tersebut, Apindo dan pihak serikat pekerja akhirnya memilih untuk menyerahkan dokumen aspirasi serta draf pandangan masing-masing secara terpisah kepada DPR.
Saat ini, kelanjutan proses legislasi sangat bergantung pada langkah pemerintah. Eksekutif dijadwalkan akan segera menyetorkan tim perwakilannya ke DPR untuk memulai pembahasan draf lebih lanjut. Melalui tahapan baru ini, Apindo menaruh harapan besar agar produk hukum yang dihasilkan kelak mampu memberikan solusi win-win.
"Kita berharap nantinya bisa memiliki undang-undang yang benar-benar bisa berdampak positif untuk semuanya," tutup Shinta, seraya menekankan pentingnya regulasi yang mengayomi kesejahteraan pekerja sekaligus memberikan kepastian iklim usaha bagi perusahaan.