Suara.com - Bantuan sosial atau bansos dari pemerintah pada tahun 2023 ini masih berlanjut. Salah satunya, bansos untuk balita sebesar Rp 3 juta per tahun melalui program keluarga harapan atau PKH.
Mengutip situs resmi Kementerian Sosial atau Kemensos pada Rabu (11/1/2023), PKH adalah program bansos yang ditujukan untuk keluarga miskin yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Program yang telah berlangsung sejak 2007 ini juga sebagai upaya pemerintah untuk penanggulangan kemiskinan.
Program ini diklaim juga terbukti membantu dalam menanggulangi kemiskinan di dalam negeri. PKH juga sebagai jalan keluar bagi keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi, terutama untuk membantu mensejahterakan ibu hamil dan anak-anak.
"Program ini diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan dalam menurunkan jumlah penduduk miskin, menurunkan kesenjangan atau gini ratio dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia," tulis Kemensos.
Adapun, syarat penerima Bansos Balita Bansos PKH kategori ini diberikan untuk WNI yang memiliki balita dengan usia 0 hingga 6 tahun. Kemudian, program bansos balita juga diperuntukkan bagi masyarakat dari golongan keluarga kurang mampu atau rentan miskin dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berikut Cara Mendaftar Bansos balita
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Smartphone
- Siapkan berkas mulai dari KTP hingga Kartu Keluarga
- Buka aplikasi Cek Bansos yang sudah terpasang di perangkat
- Isi data diri
- Pastikan data yang Anda cantumkan sudah sesuai dengan data Dukcapil
- Klik lanjutkan untuk beralih ke proses berikutnya
- Kemudian, Anda bisa masuk ke halaman awal
- Mendaftar usulan program PKH
- Melengkapi data identitas diri
- Menentukan jenis program bansos PKH
- Pilih jenis PKH Balita
- Menunggu proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.
Perlu diingat, sebelum mengajukan dan mengisi pendaftaran pahami terlebih dahulu seluruh persyaratan penerima program PKH balita ini. Jika sesuai dengan persyaratan, maka Anda bisa melanjutkan proses pendaftaraan.
Selain itu, tetiti dalam mengisi nomor KTP dan Kartu Keluarga, Jangan sampai salah mencantumkan nomor KK atau KTP. Sebab, jikasalah mencantumkan data satu huruf saja, maka Anda akan gagal menjadi penerima bansos PKH balita ini.
Baca Juga: Saran Sri Mulyani untuk Para Calon Mertua: Cari Menantu Bankir
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar
-
Bahlil akan Pangkas Produksi Nikel, Harga di Dunia Langsung Naik
-
Bahlil Ungkap Update Terkini Pemulihan Jaringan Listrik Aceh: 4 Kabupaten Pemadaman Bergilir
-
Aturan UMP Baru, 5 Provinsi Luar Jawa Jadi Kandidat Gaji Tertinggi
-
Zulkifli Zaini Jadi Komisaris Bank Mandiri, Ini Susunan Pengurus Baru
-
OJK Bentuk Direktorat Perbankan Digital Mulai Tahun 2026, Apa Tugasnya?
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
Danantara dan BP BUMN Turunkan 1.000 Relawan untuk Bencana Sumatra, Diawali dari Aceh
-
Komitmen Nyata BUMN Peduli, BRI Terjunkan Relawan ke Daerah Bencana Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah