Suara.com - Kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor CPO di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terus bergulir, kini merembet ke persoalan pemberian bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp6 triliun.
Apalagi fakta persidangan yang disampaikan saksi ahli dan para pakar menguraikan bahwa program Bantuan Tunai Langsung (BLT) tidak menghasilkan suatu kerugian negara, karena telah dianggarkan dan atas persetujuan DPR.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda mengatakan bahwa persoalan DMO (Domestic Market Obligation ) merupakan persoalan administrasi karena itu tidak ada dampak kepada kerugian negara. Begitu pula dengan BLT tak ada kerugian negara disana.
“Jika dikatakan BLT merupakan kerugian negara yang pantas dihukum adalah pihak yang menikmati dan melakukan, yakni penerima dan pemberi BLT,” kata Chairul dikutip Rabu (28/12/2022).
Chairul menegaskan tiga terdakwa kasus migor yang kini menjalani sidang hanya bertindak mewakili perusahaan. Berdasarkan aspek hukum, pekerja yang bertindak atas nama perseroan akan dilihat apakah tindakannya itu dalam rangka kepentingan pribadi atau tempat dia bekerja. Kalau ada hal-hal yang melawan hukum maka tidak serta merta akan dipertanggung jawabkan secara pribadi.
“Menjadi perbuatan pidana adalah jika ada UU melarang perbuatan itu. Kalau tidak ada, bisa jadi perbuatan itu sebagai pelanggaran administrasi yang hanya bisa diberi sanksi administrasi, dan bukan pidana,” tegasnya.
Sementara itu, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Sadino menjelaskan bahwa kebijakan mandatori DMO dan DPO bukan berarti pemerintah bisa menghasilkan produksi minyak goreng yang cepat.
“Di situ dibutuhkan pengolah migornya atau "maklon" yang diserahi tugas untuk memproduksi dengan harga tertentu dan volume tertentu serta nilai rupiah per liter yang dibebankan ke maklon yang diserahi tugas khusus termasuk pembiayaannya,” kata Sadino.
Seperti di bidang BBM, kata Sadino, ada lembaga pengontrol tunggal seperti Pertamina. Sementara di minyak goreng tidak ada badan pengolah migor khusus oleh negara.
Baca Juga: 2023 Tahun Resesi, Mohon Maaf BLT Nggak Ada Lagi
Sadino menjelaskan dengan adanya BLT berarti negara hadir atas kesulitan rakyat dalam menghadapi tekanan ekonomi akibat naiknya berbagai kebutuhan hidup, terutama pangan.
"Ya kalau itu BLT jadi tindak pidana korupsi, tentu pembuat anggaran BLT bisa jadi salah. Mulai dari penyusun anggaran BLT, yang menyetujui anggaran BLT, yang menggunakan anggaran BLT, yang menyalurkan anggaran BLT dan yang menerima BLT minyak goreng jadi kena Tipikor," pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor CPO di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terus bergulir, kini merembet ke persoalan pemberian bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp6 triliun.
Apalagi fakta persidangan yang disampaikan saksi ahli dan para pakar menguraikan bahwa program Bantuan Tunai Langsung (BLT) tidak menghasilkan suatu kerugian negara, karena telah dianggarkan dan atas persetujuan DPR.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda mengatakan bahwa persoalan DMO (Domestic Market Obligation ) merupakan persoalan administrasi karena itu tidak ada dampak kepada kerugian negara. Begitu pula dengan BLT tak ada kerugian negara disana.
“Jika dikatakan BLT merupakan kerugian negara yang pantas dihukum adalah pihak yang menikmati dan melakukan, yakni penerima dan pemberi BLT,” kata Chairul dikutip Rabu (28/12/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China
-
Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!
-
Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat
-
BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo
-
5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis
-
Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI
-
Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis
-
Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran