Suara.com - Aktris dan mantan politisi Venna Melinda masih menjadi perbincangan hangat publik hingga saat ini, usai dirinya menjadi korban dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya Ferry Irawan.
Venna Melinda pun sudah mantap untuk berpisah atau bercerai dengan lelaki yang ia nikahi pada awal tahun 2022 tersebut.
Kekayaan dari bisnis Venna Melinda pun banyak dipertanyakan. Pasalnya, Venna Melinda mengaku tidak akan ambil pusing soal harta gono-gini usai pisah dengan Ferry Irawan.
Lantas seberapa banyakkah penghasilan Venna Melinda hingga tak mau ambil pusing soal harta gono-gini. Suara.com pun mencoba merangkum sejumlah sumber penhasilan yang dimiliki Venna Melinda ini, berikut rangkumannya;
1. Artis
Tentu Venna Melinda yang dikenal saat ini adalah seorang artis dan model, dia diketahui pernah menjadi sebuah bintang film, sinetron dan bintang iklan. Selain itu Venna Melinda juga diketahui sebagai model yang cukup laris dimasanya.
2. Politisi
Usai profesinya sebagai publik figur mulai redup, Venna pun mencoba berkecimpung dalam dunia politik pada 2009 bersama dengan salah satu partai. Venna pun terpilih menjadi salah satu anggota DPR untuk periode 2009-2018.
Selama menjadi anggota DPR, btercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp29,4 miliar seperti dilaporkan dalam situselhkpn.kpk.go.id. Di luar itu, sebagai mantan Anggota DPR dirinya juga berhak untuk menerima uang pensiun seumur hidup.
3. Venna’s Cake
Baca Juga: Segini Harta Kekayaan M Taufik, Anggota DPRD DKI yang Digeledah KPK
Tahukah kamu jika Venna Melinda selama ini berjualan kue? Jika belum kamu perlu mampir ke akun jualan onlinenya @vennascake. Di akun ini kamu bisa menemukan kue-kue lezat kreasi Venna Melinda. Ciri khasnya adalah kue tart yang dihias dengan krim bermotif bunga aneka warna. Kue ini pun dijual dengan harga terjangkau dan bisa dipesan lewat jalur online.
4. Akun Youtube
Venna Melinda juga mendapat penghasilan dari bisnis kreator Youtube-nya seperti yang dilakukan artis-artis lain. Meski tergolong artis jadul, Venna tak mau kalah dan selalu mengikuti tekonologi terkini. Buktinya dia bisa beradaptasi dengan Youtube. Bahkan saat ini subcribe akun Youtubenya hampir mendekati 500 ribu subcriber.
5. Endorsment
Sama seperti banyak artis, Venna Melinda juga menerima endorse di Instagramnya. Akun @vennamelindareal diikuti oleh 1,3 juta orang dan mengiklankan produk apa saja. Dari sini Venna pun bisa menambah penghasilannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Penerima Beasiswa LPDP Kembalikan Dana ke Negara karena Tak Mengabdi, Per Orang Rp 1-2 Miliar
-
Bos LPDP: Anak Pejabat Boleh Terima Beasiswa
-
Tak Semua Huntap di Daerah Bencana Sumatera Rampung Sebelum Lebaran
-
Menteri PKP: 133.000 Rumah Subsidi Berdiri di Jateng dan Jatim di 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
-
Pemerintah Ingatkan Industri Kualitas Genteng Harus Dijaga Dalam Program Gentengisasi
-
Fenomena Rojali-Rohana Disorot BPS, Sensus Ekonomi Mau Bongkar Aktivitas Tersembunyi
-
Pesan Dirut LPDP ke Alumni: Lu Pakai Duit Pajak, Ingat Itu!
-
China Jengah Kesepakatan Prabowo-Trump, Mau Cabut Investasi di Indonesia?
-
Kemenkeu Luruskan Pajak Digital RI & AS, Google-Netflix Tetap Kena Pajak