Suara.com - Masyarakat perlu waspada mengajukan produk asuransi. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengawasi secara khusus 13 perusahaan.
Masuknya 13 perusahaan itu dalam pengawasan khusus itu, lantaran perusahaan-perusahaan tersebut memiliki masalah yang harus diselesaikan.
"Tapi mohon maaf kami tak bisa sebut nama-namanya. Yang sudah pasti itu yang kita sebutkan tadi, kategorinya masuk dalam pengawasan khusus," kata Kepala Pengawas IKNB Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, yang ditulis Jumat (3/2/2023).
Meski begitu, ada beberapa perusahaan yang tengah menyelesaikan masalahnya, seperti WanaArtha Life, Kresna Life, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera hingga Asuransi Jiwasraya.
Keempat perusahaan asuransi itu membuat rugi nasabah triliunan rupiah.
Selain itu, Ogi menyebut terdapat dua perusahaan asuransi yang sudah disehatkan dan kembali ke pengawasan normal.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono menyebut OJK telah menindaklanjuti proses pembubaran Asuransi Jiwa Wanaartha Life.
Selain itu, OJK juga telah menanggapi dan pembentukan Tim Likuidasi Wanaartha Life pasca pencabutan izin usaha pada tanggal 5 Desember 2022 lalu.
"OJK telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh Pemegang Saham, dimana dalam RUPS tersebut telah memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan TL sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha," ujar Ogi dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).
Baca Juga: Pengamat: Keberhasilan Jasindo ke Luar dari RBC Minus ke Positif Patut Diapresiasi
Adapun, Dasar hukum penyelenggaraan RUPS Sirkuler oleh Pemegang Saham tersebut adalah Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar Wanaartha Life.
Selanjutnya, OJK melakukan penelaahan dokumen dan melakukan proses verifikasi terhadap calon TL yang sudah ditunjuk oleh RUPS dan disampaikan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
Purbaya Tepati Janji Obrak-abrik Bea Cukai, Lantik 22 Pejabat Baru
-
Gegara MSCI, Kekayaan Taipan RI Ludes Rp 367 Triliun, Prajogo Pangestu Paling Banyak
-
Danantara Bikin BUMN Tambang Baru, Purbaya Sebut Lebih Untung Daripada Beli Obligasi
-
OJK Naikkan Batas Free Float Saham ke 15 Persen, Ada Sanksi Untuk Pelanggar
-
Badai MSCI Tumbangkan IHSG, OJK Buka Kantor Darurat di Bursa
-
Program Desa BRILiaN BRI Perkuat BUMDesa dan Ekonomi Lokal Berkelanjutan
-
Di Tengah Pasar Ambyar, Emiten Happy Hapsoro Siap Guyur Rp 250 M Buat Buyback
-
IHSG Masih Terjungkal 5,91 Persen ke Level 7.828 di Sesi I
-
Kemenperin Gandeng ADB Bangun Ekosistem Semikonduktor Nasional, Fokus SDM dan Desain Chip