Suara.com - Masyarakat perlu waspada mengajukan produk asuransi. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengawasi secara khusus 13 perusahaan.
Masuknya 13 perusahaan itu dalam pengawasan khusus itu, lantaran perusahaan-perusahaan tersebut memiliki masalah yang harus diselesaikan.
"Tapi mohon maaf kami tak bisa sebut nama-namanya. Yang sudah pasti itu yang kita sebutkan tadi, kategorinya masuk dalam pengawasan khusus," kata Kepala Pengawas IKNB Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, yang ditulis Jumat (3/2/2023).
Meski begitu, ada beberapa perusahaan yang tengah menyelesaikan masalahnya, seperti WanaArtha Life, Kresna Life, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera hingga Asuransi Jiwasraya.
Keempat perusahaan asuransi itu membuat rugi nasabah triliunan rupiah.
Selain itu, Ogi menyebut terdapat dua perusahaan asuransi yang sudah disehatkan dan kembali ke pengawasan normal.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono menyebut OJK telah menindaklanjuti proses pembubaran Asuransi Jiwa Wanaartha Life.
Selain itu, OJK juga telah menanggapi dan pembentukan Tim Likuidasi Wanaartha Life pasca pencabutan izin usaha pada tanggal 5 Desember 2022 lalu.
"OJK telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh Pemegang Saham, dimana dalam RUPS tersebut telah memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan TL sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha," ujar Ogi dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).
Baca Juga: Pengamat: Keberhasilan Jasindo ke Luar dari RBC Minus ke Positif Patut Diapresiasi
Adapun, Dasar hukum penyelenggaraan RUPS Sirkuler oleh Pemegang Saham tersebut adalah Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar Wanaartha Life.
Selanjutnya, OJK melakukan penelaahan dokumen dan melakukan proses verifikasi terhadap calon TL yang sudah ditunjuk oleh RUPS dan disampaikan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
Terkini
-
Cek SIPP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pencairan BSU 2025
-
Rumah BUMN Telkom Dorong Digitalisasi UMKM Pekalongan Naik Kelas dengan Teknologi AI
-
Optimalkan Lagi Konektivitas, TelkomGroup - Pemerintah Segera Pulihkan Layanan Pasca Bencana Sumatra
-
Cara Ikut Lelang KPK Secara Online: Jadwal, Syarat dan Katalog
-
Harga Bitcoin Kembali ke Level USD 90.000, Altcoin Ikut Naik di Zona Hijau
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
OJK Sebut Aturan Asuransi Umrah Mandiri Belum Diperlukan, Ini Alasannya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
Emas Antam Anjlok Hari Ini Jadi Rp 2.415.000 per Gram, Cek Deretan Harganya
-
IHSG Masih Betah di Level 8.600 pada Rabu Pagi, Cermati Saham-saham Ini