Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini, Kamis (16/2/2023) mengumumkan penghentian sementara (suspensi) atas Perdagangan Efek PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) di Seluruh Pasar.
"Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," tulis Kadiv. Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan, dan P.H. Kadiv. Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, Mulyana, dalam surat pada laman keterbukaan informasi BEI, Kamis (16/2/2023).
Penghentian sementara perdagangan Efek tersebut dilakukan berkaitan dengan Surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, No. KSEI-0440/DIR/0223 Tanggal 15 Februari 2023 terkait penundaan pembayaran Bunga ke-15 Obligasi Berkelanjutan III PT Waskita Karya tahap IV Tahun 2019 seri B (WSKT03BCN4) dan dalam rangka menjaga perdagangan Efek teratur, wajar dan efisien.
Oleh karena itu, Bursa memutuskan menghentikan Sementara perdagangan Efek Perseroan Di seluruh pasar mulai perdagangan sesi I perdagangan Efek (Saham, Obligasi, dan Sukuk) perseroan mulai Tanggal 16 Februari 2023, sampai dengan pengumuman Bursa Lebih lanjut.
Sekadar informasi, pada perdagangan terakhir, Rabu (15/1/2023) kemarin, saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (IDX: WSKT) terpantau melemah -1,69% atau turun -6 point ke harga Rp348 per saham.
Sebelumnya, SVP Corporate Secretary Perseroan Ermy Puspa Yunita mengatakan perseroaan tengah melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA). Langkah restrukturisasi merupakan salah satu strategi WSKT dalam melakukan penyehatan keuangan.
“Waskita bukan tidak bisa membayar bunga obligasi. Namun, kami tunda pelaksanaannya dikarenakan Perseroan akan melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi MRA dalam rangka optimalisasi program restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan,” ucap Ermy dalam siaran pers, Rabu (15/2/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu
-
Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya
-
Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi
-
Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli
-
Harga Emas dan Perak Terperosok, Ada Apa dengan Pasar Global?
-
Berhasil Kantongi Utang Rp301 T dari China, Purbaya Langsung Dapat Gelar Profesor!
-
Pengusaha Jasa Kurir Janji Ikut Tekan Biaya Logistik Nasional yang Masih Tinggi
-
Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam Naik, UBS dan Galeri 24 Stabil
-
BTN Pertimbangkan Lakukan Buyback Saham, Berapa Nilainya?
-
Punya Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Anjlok Rp2.673.000/Gram Hari Ini