Suara.com - Joko Agus Setyono dikabarkan ditunjuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Dengan pengangkatan ini, Joko Agus akan mendampingi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Sebelum jadi Sekda DKI definitif, Joko Agus menjabat sebagai Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bali.
Sementara itu, soal pengangkatan Sekda DKI Jakarta ini beredar di kalangan para wartawan. Simak sepak terjang Joko Agus Setyono yang dikabarkan terpilih jadi Sekda DKI berikut ini.
Sepak Terjang Joko Agus Setyono
Joko Agus Setyono adalah pria kelahiran Kebumen, Jawa Tengah pada 11 Desember 1968 sehingga kini berusia 54 tahun. Ia banyak berkiprah di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lembaga yang menjadi satu-satunya auditor negara.
Saat ini, Joko masih menjabat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali yang dilantik pada 30 September 2022. Sebelum jadi Kepala Perwakilan BPK Bali, Joko mengemban amanah sebagai Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur sejak 31 Januari 2020.
Sebelum jadi pimpinan tertinggi BPK di Jawa Timur, Joko menduduki jabatan sebagai Pimpinan BPK Perwakilan Kalimantan Barat pada 13 Agustus 2018.
Pada periode 2017-2018, Joko juga pernah menjabat sebagai Kepala BPK Provinsi Kepulauan Riau. Sebelum diangkat jadi Kepala BPK Kepri, Joko menjabat sebagai Kepala Sekretariat BPK Perwakilan Jawa Timur sejak 4 Januari 2014 saat pelantikan eselon II BPK RI.
Kalahkan Dua Kandidat Jadi Sekda DKI
Dengan diangkatnya Joko mengalahkan dua kandidat calon Sekda DKI definitif lainnya. Mereka adalah Dhany Sukma Wali Kota Jakarta Pusat dan Michael Rolandi Cesnanta Brata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jakarta.
Baca Juga: Bukan dari Lingkungan Pemprov, Jokowi Pilih Kepala BPK Bali Jadi Sekda DKI
Pengangkatan Joko Agus Setyono sebagai Sekda DKI definitif tertuang dalam Keppres Nomor 13/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Keppres itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (13/2/2023) kemarin.
Ada dua keputusan yang tercantum dalam Keppres tersebut. Keputusan pertama yakni soal pengangkatan Joko Agus Setyono menjadi Sekda DKI definitif. Kemudian keputusan kedua yakni Keppres itu berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 13 Februari 2023.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Bukan dari Lingkungan Pemprov, Jokowi Pilih Kepala BPK Bali Jadi Sekda DKI
-
Bukan Gibran, PDIP Bisa Saja Usung Heru Di Pilkada DKI 2024, Tapi Dengan Syarat
-
Pejabat Kemenkeu Temui Heru Budi Bahas Cara Pemanfaatan Aset Rp400 T Setelah Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota
-
Proyeksi Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono: Kemacetan Jakarta Berkurang Setelah IKN Pindah
-
Ibu Kota Negara Pindah ke Kaltim, Heru Budi: Tetap Saja Jakarta Macet, Cuma Mungkin Berkurang
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
Terkini
-
Advokat Marcella Santoso Divonis 16 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim Kasus CPO dan TPPU
-
Operasional Bus Listrik Diperluas, Infrastruktur Banjir Ikut Dibenahi
-
Timur Tengah Memanas, Pengamat Ungkap Alasan Koalasi Barat Berpikir Ulang Serang Iran
-
Polda Metro Jaya Kerahkan 1.255 Personel Amankan Persija vs Borneo FC di JIS
-
Wajah Baru Musrenbang Semarang: Fokus Kebutuhan Riil Warga di Lapangan
-
Skandal Suap CPO: Hakim Sebut Syafei Hanya Perantara, Pemilik Korporasi Besar Masih Bebas?
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
75 Ribu Pelajar Bandung Terindikasi Gangguan Mental, Alarm Serius untuk Sekolah dan Keluarga
-
Selain Mantan Presiden dan Mantan Wapres, Prabowo Juga Undang Ketum Parpol ke Istana
-
Terbukti Siapkan Rp20 Miliar untuk Suap Hakim, Eks Petinggi Wilmar Divonis 6 Tahun Penjara