Suara.com - Joko Agus Setyono dikabarkan ditunjuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Dengan pengangkatan ini, Joko Agus akan mendampingi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Sebelum jadi Sekda DKI definitif, Joko Agus menjabat sebagai Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bali.
Sementara itu, soal pengangkatan Sekda DKI Jakarta ini beredar di kalangan para wartawan. Simak sepak terjang Joko Agus Setyono yang dikabarkan terpilih jadi Sekda DKI berikut ini.
Sepak Terjang Joko Agus Setyono
Joko Agus Setyono adalah pria kelahiran Kebumen, Jawa Tengah pada 11 Desember 1968 sehingga kini berusia 54 tahun. Ia banyak berkiprah di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lembaga yang menjadi satu-satunya auditor negara.
Saat ini, Joko masih menjabat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali yang dilantik pada 30 September 2022. Sebelum jadi Kepala Perwakilan BPK Bali, Joko mengemban amanah sebagai Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur sejak 31 Januari 2020.
Sebelum jadi pimpinan tertinggi BPK di Jawa Timur, Joko menduduki jabatan sebagai Pimpinan BPK Perwakilan Kalimantan Barat pada 13 Agustus 2018.
Pada periode 2017-2018, Joko juga pernah menjabat sebagai Kepala BPK Provinsi Kepulauan Riau. Sebelum diangkat jadi Kepala BPK Kepri, Joko menjabat sebagai Kepala Sekretariat BPK Perwakilan Jawa Timur sejak 4 Januari 2014 saat pelantikan eselon II BPK RI.
Kalahkan Dua Kandidat Jadi Sekda DKI
Dengan diangkatnya Joko mengalahkan dua kandidat calon Sekda DKI definitif lainnya. Mereka adalah Dhany Sukma Wali Kota Jakarta Pusat dan Michael Rolandi Cesnanta Brata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jakarta.
Baca Juga: Bukan dari Lingkungan Pemprov, Jokowi Pilih Kepala BPK Bali Jadi Sekda DKI
Pengangkatan Joko Agus Setyono sebagai Sekda DKI definitif tertuang dalam Keppres Nomor 13/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Keppres itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (13/2/2023) kemarin.
Ada dua keputusan yang tercantum dalam Keppres tersebut. Keputusan pertama yakni soal pengangkatan Joko Agus Setyono menjadi Sekda DKI definitif. Kemudian keputusan kedua yakni Keppres itu berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 13 Februari 2023.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Bukan dari Lingkungan Pemprov, Jokowi Pilih Kepala BPK Bali Jadi Sekda DKI
-
Bukan Gibran, PDIP Bisa Saja Usung Heru Di Pilkada DKI 2024, Tapi Dengan Syarat
-
Pejabat Kemenkeu Temui Heru Budi Bahas Cara Pemanfaatan Aset Rp400 T Setelah Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota
-
Proyeksi Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono: Kemacetan Jakarta Berkurang Setelah IKN Pindah
-
Ibu Kota Negara Pindah ke Kaltim, Heru Budi: Tetap Saja Jakarta Macet, Cuma Mungkin Berkurang
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
-
Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!