Suara.com - Joko Agus Setyono dikabarkan ditunjuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Dengan pengangkatan ini, Joko Agus akan mendampingi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Sebelum jadi Sekda DKI definitif, Joko Agus menjabat sebagai Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bali.
Sementara itu, soal pengangkatan Sekda DKI Jakarta ini beredar di kalangan para wartawan. Simak sepak terjang Joko Agus Setyono yang dikabarkan terpilih jadi Sekda DKI berikut ini.
Sepak Terjang Joko Agus Setyono
Joko Agus Setyono adalah pria kelahiran Kebumen, Jawa Tengah pada 11 Desember 1968 sehingga kini berusia 54 tahun. Ia banyak berkiprah di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lembaga yang menjadi satu-satunya auditor negara.
Saat ini, Joko masih menjabat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali yang dilantik pada 30 September 2022. Sebelum jadi Kepala Perwakilan BPK Bali, Joko mengemban amanah sebagai Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur sejak 31 Januari 2020.
Sebelum jadi pimpinan tertinggi BPK di Jawa Timur, Joko menduduki jabatan sebagai Pimpinan BPK Perwakilan Kalimantan Barat pada 13 Agustus 2018.
Pada periode 2017-2018, Joko juga pernah menjabat sebagai Kepala BPK Provinsi Kepulauan Riau. Sebelum diangkat jadi Kepala BPK Kepri, Joko menjabat sebagai Kepala Sekretariat BPK Perwakilan Jawa Timur sejak 4 Januari 2014 saat pelantikan eselon II BPK RI.
Kalahkan Dua Kandidat Jadi Sekda DKI
Dengan diangkatnya Joko mengalahkan dua kandidat calon Sekda DKI definitif lainnya. Mereka adalah Dhany Sukma Wali Kota Jakarta Pusat dan Michael Rolandi Cesnanta Brata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jakarta.
Baca Juga: Bukan dari Lingkungan Pemprov, Jokowi Pilih Kepala BPK Bali Jadi Sekda DKI
Pengangkatan Joko Agus Setyono sebagai Sekda DKI definitif tertuang dalam Keppres Nomor 13/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Keppres itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (13/2/2023) kemarin.
Ada dua keputusan yang tercantum dalam Keppres tersebut. Keputusan pertama yakni soal pengangkatan Joko Agus Setyono menjadi Sekda DKI definitif. Kemudian keputusan kedua yakni Keppres itu berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 13 Februari 2023.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Bukan dari Lingkungan Pemprov, Jokowi Pilih Kepala BPK Bali Jadi Sekda DKI
-
Bukan Gibran, PDIP Bisa Saja Usung Heru Di Pilkada DKI 2024, Tapi Dengan Syarat
-
Pejabat Kemenkeu Temui Heru Budi Bahas Cara Pemanfaatan Aset Rp400 T Setelah Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota
-
Proyeksi Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono: Kemacetan Jakarta Berkurang Setelah IKN Pindah
-
Ibu Kota Negara Pindah ke Kaltim, Heru Budi: Tetap Saja Jakarta Macet, Cuma Mungkin Berkurang
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Minggu Malam di Kertanegara, Prabowo Temui Kepala BGN dan Sejumlah Menteri: Bahas Isu Apa?
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang