Merupakan kredit modal kerja atau investasi kepada debitur yang memiliki usaha produktif dan layak dengan plafon lebih dari Rp50 juta sampai Rp500 juta. Persyaratan calon debitur untuk jenis KUR ini adalah sebagai berikut.
1. Mempunyai usaha produktif dan layak
2. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
3. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
4. Memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan
Persyaratan pinjaman bagi KUR Kecil Bank BRI adalah sebagai berikut.
1. Pinjaman Rp 50 – Rp 500 juta
2. Jenis Pinjaman
Baca Juga: 5 Pemain Persib Bandung yang Absen saat Hadapi Persija Jakarta di Pekan ke-28 BRI Liga 1
- Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimum masa pinjaman 4 (empat) tahun
- Kredit Investasi (KI) dengan maksimum masa pinjaman 5 (lima) tahun
3. Suku bunga 6% efektif per tahun
4. Agunan sesuai dengan peraturan bank
KUR TKI Bank BRI
Merupakan pinjaman yang diberikan kepada TKI ke negara keberangkatan dengan plafon maksimal Rp25 juta. Persyaratan calon debitur untuk KUR TKI adalah sebagai berikut.
Berita Terkait
-
Big Match Persija vs Persib di BRI Liga 1: Maung Bandung akan Kehilangan 6 Pemain
-
Luis Milla Akui Tak Khawatir Kehilangan Kiper Utama Jelang Lawan Persija
-
Jadwal Persija vs Persib di BRI Liga 1 2022-2023: Luis Milla Tak Khawatir walau Teja Absen
-
Kalah dari Bali United, Pelatih Persis Solo Mencak-mencak ke Wasit: Lawan Main Kasar Hanya Dapat 4 Kartu Kuning!
-
5 Pemain Persib Bandung yang Absen saat Hadapi Persija Jakarta di Pekan ke-28 BRI Liga 1
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Neo Pinjam: Bunga, Biaya Admin, Syarat, Tenor, Kelebihan dan Kekurangan
-
Sertifikat Tanah Ganda Paling Banyak Keluaran 1961 Hingga 1997, Apa Solusinya?
-
Optimalkan Nilai Tambah dan Manfaat, MIND ID Perkuat Tata Kelola Produksi serta Penjualan
-
Kasus Sertifikat Tanah Ganda Merajalela, Menteri Nusron Ungkap Penyebabnya
-
3 Altcoin Diprediksi Bakal Meroket Pasca Penguatan Harga Bitcoin US$ 105.000
-
MEDC Mau Ekspor Listrik ke Singapura
-
BRI Peduli Salurkan 637 Ambulans Lewat Program TJSL
-
Tidak Semua Honorer, Hanya Tiga Kriteria Ini Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
-
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Was-was RUU Trump, Emas Lokal Bakal Ikut Melemah?
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal