Suara.com - Informasi mengenai pembukaan KUR BRI tahun 2023 semakin kencang beredar di masyarakat. Padahal rilisan resmi terkait periode pembukaannya sendiri juga belum ditemukan. Namun demikian bocoran terkait syarat KUR BRI 2023 bisa Anda temukan di sini, sebagai langkah persiapan.
Syarat yang dicantumkan dalam artikel ini sebenarnya adalah syarat yang digunakan pada periode KUR sebelumnya. Jadi mungkin saja Anda sudah mengetahuinya, jika sebelumnya pernah mengajukan KUR di BRI.
Syarat KUR BRI 2023 untuk Usaha Mikro
Beberapa syarat KUR yang wajib Anda cermati adalah sebagai berikut.
1. Memiliki usaha produktif dan layak
2. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
3. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit
4. Persyaratan administrasi antara lain adalah KTP, Kartu Keluarga, dan surat ijin usaha
5. Maksimum pinjaman sebesar Rp50.000.000 per debitur
Baca Juga: 5 Pemain Persib Bandung ini Bakal Absen Saat Lawan Persija Jakarta, Luis Milla Atur Strategi Baru
6. Dua jenis pinjaman yang tersedia adalah Kredit Modal Kerja dengan maksimum masa pinjaman 3 tahun, dan Kredit Investasi dengan maksimum pinjaman adalah 5 tahun
7. Suku bunga 6% efektif per tahun
Syarat KUR BRI 2023 untuk Usaha Kecil
1. Mempunyai usaha produktif dan layak
2. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif, seperti KPR, KKB, dan kartu kredit
3. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
Berita Terkait
-
Link Streaming Bhayangkara FC vs PSIS Semarang Sore Ini, Live di TV Online
-
2 Pemain Asing Persija Jakarta Pulang, Hanya Bisa Memainkan Satu Pemain Asing Lawan Persib
-
Prediksi Bhayangkara vs PSIS di BRI Liga 1 Hari Ini: Skor Head to Head, Susunan Pemain
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming PSM Makassar vs Dewa United
-
5 Pemain Persib Bandung ini Bakal Absen Saat Lawan Persija Jakarta, Luis Milla Atur Strategi Baru
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Rupiah Terpeleset Jatuh Setelah Ada Kabar Misbakhun Jadi Calon Ketua OJK
-
IHSG Tertekan, OJK dan BEI Didorong Perbaiki Kepercayaan Pasar
-
BEI Naikkan Batas Free Float Jadi 15%, 267 Emiten Terancam Delisting Jika Tak Patuh
-
Skandal PIPA Bikin BEI Memperketat Syarat IPO Saham, Model Bisnis Jadi Sorotan
-
Timbunan Sampah Capai 189 Ribu Ton Per Hari, Pemerintah Dorong Program Waste to Energy
-
Asosiasi Emiten Minta Kewajiban Free Float 15 Persen Diterapkan Bertahap
-
Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama 2026, Total Ada 8 Hari
-
Bursa Kripto Global Ini Catatkan Kepemilikan Aset Rp486 Triliun
-
RI Bakal Punya Pembangkit Nuklir, Hashim Djojohadikusumo: 70 Gigawatt Akan Dibangun
-
Misbakhun Masuk Radar Bos OJK, Hasan Fawzi: Terbuka Buat Semua!