- Bank Indonesia menyatakan uang Rupiah bertanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap sah digunakan bertransaksi.
- Pejabat Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso menjelaskan tanda tangan uang disesuaikan dengan pejabat saat produksi dilakukan.
- Masyarakat dapat memakai uang tersebut secara normal dan nilai koleksinya ditentukan berbagai faktor pasar, bukan sekadar pergantian pejabat.
Suara.com - Uang Rupiah bertanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan kini ramai diburu masyarakat setelah Purbaya tidak lagi menjabat. Namun, apakah uang tersebut masih sah digunakan untuk transaksi sehari-hari?
Uang Rupiah bertanda tangan Purbaya tetap sah digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Bank Indonesia (BI) memastikan pergantian pejabat tidak otomatis membuat uang Rupiah yang sudah diproduksi dan beredar menjadi tidak berlaku.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, pencantuman tanda tangan pada uang Rupiah mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Uang Rupiah kertas memuat tanda tangan Pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan dan Bank Indonesia yang diwakili Gubernur Bank Indonesia. Tanda tangan yang tercantum pada Uang Rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi Uang Rupiah,” ujar Ramdan, Selasa (22/9/2026).
Uang Bertanda Tangan Purbaya Tetap Berlaku
BI secara khusus menegaskan bahwa uang Rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dengan demikian, masyarakat yang masih memiliki uang tersebut tidak perlu khawatir uangnya menjadi tidak berlaku hanya karena Purbaya dan Perry sudah tidak lagi menduduki jabatan yang tercantum pada uang.
Uang tersebut tetap dapat digunakan untuk membayar barang dan jasa seperti uang Rupiah lainnya selama kondisi fisik dan keasliannya memenuhi ketentuan.
Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Uang Rupiah Kertas dan Logam. Dalam aturan tersebut, BI menegaskan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.
Karena tanda tangan menyesuaikan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi, sebuah uang yang telah dicetak dapat tetap memuat tanda tangan pejabat lama meskipun kemudian terjadi pergantian jabatan.
Apakah Uang Purbaya Langka dan Bisa Jadi Barang Koleksi?
Munculnya uang bertanda tangan Purbaya juga memicu pembicaraan di kalangan masyarakat dan kolektor.
Namun, status sebagai uang yang sudah tidak menggunakan tanda tangan pejabat yang sedang menjabat tidak otomatis membuatnya bernilai tinggi sebagai barang koleksi.
Dalam dunia numismatik, nilai sebuah uang dapat dipengaruhi berbagai faktor, antara lain kondisi fisik, kelangkaan, variasi cetakan, nomor seri, jumlah yang beredar, serta permintaan dari kolektor.
Karena itu, harga koleksi tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan nama pejabat yang tanda tangannya tercetak pada uang.
Artinya, masyarakat tetap dapat menggunakan uang bertanda tangan Purbaya untuk transaksi apabila menginginkannya.
Menyimpannya sebagai koleksi juga merupakan pilihan pribadi, tetapi nilai jual di kemudian hari tidak dapat dipastikan hanya karena adanya pergantian pejabat.
Jadi, jika menemukan uang Rupiah bertanda tangan Purbaya, masyarakat tetap bisa menggunakannya sebagai alat pembayaran. Sementara bagi yang tertarik mengoleksinya, perlu membedakan antara status uang sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai numismatik yang terbentuk berdasarkan kondisi dan permintaan pasar kolektor.