Video / News
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Suara.com - Kasus dugaan komentar nirempati terhadap pasien Yurizal berbuntut pada penghentian aktivitas klinis seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dr. Elda Putri Rahardini.

RSUP Dr. Sardjito memastikan yang bersangkutan tidak lagi diperbolehkan menjalani praktik atau stase di rumah sakit selama proses investigasi berlangsung.

"Jadi gini, Sardjito kewenangannya adalah menghentikan yang bersangkutan namanya stase. Stase itu praktik di Sardjito. Itu kita hentikan," kata Manager Hukum dan Humas RSUP Dr. Sardjito, Banu Hermawan saat dihubungi, Kamis (6/8/2026).

Menurut Banu, RSUP Dr. Sardjito hanya berwenang menghentikan stase atau praktik klinis peserta didik di rumah sakit.

Sedangkan keputusan menonaktifkan status pendidikan atau PPDS itu sepenuhnya berada di tangan UGM.

Selengkapnya dalam video di atas.

Load More